Hasil Penyelidikan Kemendag - Beras Impor Asal Vietnam Kualitas Premium

NERACA

 

Jakarta – Hasil uji lab yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan menyebutkan beras impor asal Vietnam yang ditemukan di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu adalah beras dengan jenis premium. “Dari hasil uji lab yang dilakukan oleh Sucofindo dan Kemendag, ternyata sampel beras Vietnam yang dilaporkan oleh pedagang beras Cipinang sebagai beras medium (beras umum) adalah beras kelas premium,” ungkap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Selasa (4/2).

Bayu menjelaskan pengujian terhadap sampel beras ilegal tersebut menggunakan 3 metode yaitu dilakukan oleh Sucofindo, Laboratorium Kemendag di Ciracas dan juga pengujian oleh para ahli. Hingga hari ini, pengujian telah rampung dilakukan oleh Sucofindo dan Kemendag, namun pengujian oleh panel ahli belum dilakukan.

Berdasarkan kriteria SNI (Standard Nasional Indonesia) Nomor 61282008, yang disebut beras premium adalah sebagai berikut, derajat sosoh beras 100%, hasil pengujian 100%, kadar air maksimal 14%, hasil pengujian 13,2%, butir kepala minimal 95%, hasil pengujian 97,15%, butir patah maksimal 5%, hasil pengujian 2,29% dan butir menir maksimal 0%, hasil pengujian 0,46%. “Itu 5 indikator paling utama (beras premium), jadi satu-satunya yang berbeda sedikit dari standar adalah butir menir karena mungkin sudah lama disimpan,” imbuhnya.

Bayu menjelaskan. Berdasarkan hasil uji laboratorium itu, Kemendag menyimpulkan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam importasi beras tersebut. “Intinya hasil riset ini adalah beras premium bukan beras medium. Semua terbuki dan kita sudah tunjukkan dokumen tidak ada pelanggaran di dalam mekanisme importasi produk ini. Ini uji laboratorium yang kedua tinggal para ahli yang belum melakukan. Hasil penelitian Sucofindo hampir sama dengan kita,” jelas Bayu.

Namun di lapangan, harga beras premium asal Vietnam ternyata lebih murah Rp 500 bahkan Rp 1000/Kg dari beras sejenis produk beras medium lokal. Bayu menduga, ada pihak-pihak yang bermain di balik isu soal beras ilegal. Artinya saat ini pihaknya fokus pada investigasi soal alasan beras premium eks Vietnam bisa lebih murah. “Apakah ini persaingan bisnis atau jangan-jangan sebuah hal yang bukan bisnis, sekedar untuk memperkeruh suasana. Itu yang masih kita coba telusuri,” ungkap Bayu.

Tim dari Kementerian Perdagangan sedang mengkaji dan menyelidiki dugaan atas kasus ini. "Kenapa harga beras premiumnya yang dijual lebih murah? Apakah harga itu berlaku hanya untuk hari itu atau sampai sekarang. Dan apakah ini praktik bisnis biasa atau ada maksud lain," imbuhnya.

Menurut Bayu, seharusnya harga jual beras premium per kg adalah Rp 9.500/Kg hingga Rp 13.000/Kg. Sedangkan beras premium yang dijual di Pasar Induk Cipinang Jakarta Timur hanya berkisar Rp 7.000/Kg sampai Rp 8.500/Kg. Saat ini pemeriksaan masih berlanjut.

“Apakah ini perang bisnis antara si B dan si A atau apa. Kita mulai mengarah penelaahnya ke sana terhadap aspek itunya. Apakah ini persaingan bisnis mereka atau jangan-jangan ada sebuah hal yang bukan bisnis yang tidak terpuji dan memperkeruh suasana,” katanya.

Tiga Kejanggalan

Di tempat terpisah Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Hadi Purnomo mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap skandal impor beras Vietnam tersebut. “BPK tengah melakukan pemeriksaan. Sekarang kami sedang melakukan pengumpulan data," kata Hadi.

Menurut Hadi, ada tiga hal kejanggalan dalam impor beras Vietnam tersebut. Pertama, katanya, terjadi perbedaan jenis beras impor tersebut. "Mengapa Bea Cukai HS (harmonized system)-nya langsung dinyatakan low risk? Mengapa tidak high risk? BPK lagi buka data untuk itu," imbuhnya.

Kejanggalan kedua, kata Hadi yaitu adanya penyatuan hak dari dua peraturan perbedaan peraturan. "Mengapa ada perbedaan antara Permendag Tahun 2008 dan Permendag Tahun 2012, yang mana ada penyatuan hak. Di situ kok bunyinya, ada perbedaan jenis beras tapi kok HS-nya jadi satu," jelas Hadi.

Kejanggalan ketiga, sambung Purnomo, adalah ketidaktransparanan surveyor luar negeri yang ditunjuk pemerintah. Sebab tidak mencantumkan segala hal berkaitan dengan impor beras Vietnam itu dengan rinci. “Mengapa surveyor yang kita bayar di luar negeri oleh pemerintah tidak dicantumkan perincian dari pada ini. Nanti kita lihat semuanya,” tegas Hadi.

Purnomo menilai bisa saja telah terjadi penyimpangan dalam impor beras Vietnam tersebut. Namun, ia tak mau buru-buru menyimpulkan sebelum data pendukung lengkap. “Semua dugaan pasti ada, tapi belum tentu. BPK tentu mempunyai data. Data kita kolekting dulu untuk kita bisa menganalisa apa-apa hal-hal yang terjadi,” ungkapnya.

Purnomo menjanjikan akan menyerahkan data tersebut kepada aparat penegak hukum. Tetapi jika terbukti telah terjadi kerugian negara atas impor beras tersebut. “Setelah kita selesai analisa, jika terdapat unsur perbuatan melawan hukum, baru kami kirim ke aparat penegak hukum. Mungkin kepolisian, mungkin KPK, mungkin Kejaksaan Agung. Tergantung dari jenis perbuatannya,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…