Ikuti Indikator Ekonomi - Tarif Listrik 4 Golongan Akan Bergerak Fluktuatif

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah akan menetapkan tarif listrik untuk empat golongan konsumen nonsubsidi setiap satu bulan sekali yang dimulai Mei 2014. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan tarif keempat golongan tersebut akan mengalami fluktuasi (adjustment tariff) sesuai indikator yang ditetapkan yakni kurs, inflasi, dan harga minyak Indonesia (Indonesia crude price/ICP).

“Jadi, tarif empat golongan bisa naik atau turun mengikuti indikator ekonomi tersebut yang ditetapkan setiap bulan. Seperti BBM jenis pertamax yang juga nonsubsidi,” kata Jarman di Jakarta, Rabu (22/1).

Ketiga indikator tersebut antara lain kurs, inflasi, dan ICP merupakan faktor tidak terkontrol yang mempengaruhi biaya pokok pengadaan (BPP) listrik. Keempat golongan tersebut adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 hingga 200 kVA.

Jarman menjelaskan golongan-golongan pelanggan tersebut dianggap memiliki kemampuan daya beli yang cukup. Per 1 Oktober 2013, tarif keempat golongan itu sudah tidak lagi mendapat subsidi. Pada rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Jero telah menyepakati pemberlakuan mekanisme adjustment tarif pada empat golongan tersebut mulai Mei 2014.

Jarman menambahkan, pada 2015, pihaknya juga berencana menerapkan adjustment tarif pada dua golongan industri yakni menengah I3 dengan dengan daya di atas 200 kVA khusus perusahaan terbuka dan tinggi I4 berdaya di atas 30.000 kVA yang pada 2014 akan dicabut subsidinya. “Nanti, kami laporkan lagi ke DPR,” katanya.

Pada raker Selasa tersebut, Komisi VII DPR juga sudah menyetujui pencabutan subsidi listrik dua golongan industri I3 tbk dan I4 pada 2014. Sesuai skenario, kedua golongan akan mengalami kenaikan tarif 38,9% untuk I3 tbk dan 64,7% untuk I4 pada 2014. Besaran kenaikan tarif itu akan dibagi empat kali dalam 2014 atau berlaku setiap dua bulan sekali yakni mulai 1 Mei, 1 Juli, 1 September, dan 1 November.

Dengan skenario tersebut, maka per November 2014 tarif listrik kedua golongan industri sudah sesuai keekonomian atau nonsubsidi. Pelanggan I3 yang berstatus perusahaan terbuka tercatat 371 perusahaan dan golongan I4 sebanyak 61 perusahaan. Kenaikan tarif golongan I3 tbk dan I4 serta penyesuaian tarif otomatis empat golongan nonsubsidi sudah disepakati dalam pembahasan RAPBN 2014 antara pemerintah dan Badan Anggaran DPR.

Sesuai rapat pembahasan RAPBN 2014 itu, disepakati pengurangan subsidi Rp10,96 triliun yang berasal dari kenaikan tarif I3 sebesar Rp1,39 triliun, kenaikan I4 Rp7,57 triliun, dan penerapan tarif adjustment Rp2 triliun. UU No 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014 mengamanatkan alokasi subsidi listrik sebesar Rp71,4 triliun termasuk kekurangan pembayaran 2013 Rp3,5 triliun. Di luar itu, subsidi listrik dicadangkan pula sebesar Rp10,4 triliun.

Rencana pencabutan subsidi listrik bagi golongan industri tertentu melalui penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) secara bertahap sudah tepat. Menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Febby Tumiwa, subsidi listrik untuk kalangan industri memang harus dicabut. Dia yakin, pengusaha bisa menyesuaikan karena nantinya bisa menggunakan teknologi lain yang lebih hemat. Mekanisme pencabutan subsi per kuartal juga dinilai Febby sudah tepat. “Terpenting itu tentu saja kepastian bagi industri. Kapan dilakukan dan pemerintah mengumumkan secara jelas,” tegasnya.

Pemerintah memastikan akan melakukan pencabutan subsidi listrik bagi golongan industri tertentu melalui penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) secara bertahap mulai tahun depan. Langkah ini bisa menghemat sekitar Rp10,96 triliun. Pencabutan subsidi melalui penyesuaian TTL akan dilakukan secara bertahap untuk mengurangi tekanan seketika kenaikan biaya bagi perusahaan. Penyesuaian TTL sebesar 8,6% setiap triwulan bagi golongan I-3 go public dan penyesuaian TTL sebesar 13,3% setiap triwulan untuk golongan I-4.

Beratkan Pengusaha

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, kenaikan tarif listrik tersebut memberatkan pengusaha. Pasalnya, kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri besar secara bertahap setiap dua bulan sekali dengan tujuan nanti dalam kurun waktu satu tahun akan ada kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) mulai dari 38,9-64,7%. “Kalau kenaikannya bertahap seperti 20%, dengan cover pertumbuhan ekonomi 6%, jadi tidak sekaligus,” kata Sofjan.

Sofjan menambahkan, kenaikan tarif listrik terhadap sektor industri besar ini akan berdampak kepada para pelaku industri kecil yang notabene lebih membutuhkan bahan baku produksi yang dihasilkan oleh industri besar. “Nanti yang di bawahnya juga kena imbasnya, jadi lebih milih beli dari China (bahan baku) daripada dari Indonesia, karena lebih murah China,” tambahnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pemerintah bahwa kenaikan tarif listrik dapat dilakukan secara bertahap. Seperti, dilakukan setiap dua atau tiga tahun sekali. Sehingga tidak dapat menimbulkan kerugian yang besar. “Tapi kalau tiba-tiba 64,7% kan lucu, kalau langsung gitu pasti akan ada yang tutup,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…