OJK Akan Berlakukan Batas Premi Asuransi

NERACA

Jakarta – Pihak regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan segera memberlakukan peraturan batas premi asuransi. Pasalnya lembaga asuransi harus menjual premi yang masuk akal mengingat banyaknya tawaran premi dengan banting harga. Dengan peraturan itu dinajikan kondisi pasar asuransi akan semakin sehat.

“Memang dengan banyaknya tawaran premi dari perusahaan asuransi yang lebih kompetitif dapat memberikan banyak altenatif pilihan kepada masyarakat. Tapi di sisi lain juga harus diluhat apakah harga premi yang ditawarkan itu masuk akal untuk menanggung suatu risiko. Jika tidak maka dampak kedepannya justru bahaya,” kata Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ngalim Sawega di Jakarta, pekan lalu.

Dampak bahaya yang dapat timbul jika harga premi asuransi tidak masuk akal kata Ngalim bukan hanya dirasakan oleh perusahaan akibat beban biaya bayar risiko yang terlalu berat. Tapi juga masyakat yang menjadi konsumen bisa jadi tidak terbayarkan pengajuan kliamnya. Dengan begitu industri asuransi jadi tidak berjalan sebagai mana mestinya.

“Jadi jangan sampai ada perusahaan yang membuat premi terlalu rendah. Sehingga pada saat premi diklaim tidak bisa ditanggung karena secara hitung-hitungan preminya tida bisa menutup resiko. Itu kan tidak betul, harus ada balancing antara premi dan klaim jika tidak maka masyarakat juga yang nantinya dirugikan,” terang Ngalim.

Mengenai metode penerapannya Ngalim mengatakan peraturan OJK mengenai peraturan premi asuransi itu akan dilaksanakan melalui lembaga rating. Lembaga tersebut akan mengukur tingkat balancing antara tingkat premi yang ditawarkan dan resiko yang ditanggung. Dengan begitu kompetisi pasar asuransi dipastikan akan semakin sehat.

“Peraturan ini cenderung seperti guideance. Jadi pelaksanaannya mirip-mirip BI (Bank Indonesia ) rate namun untuk asuransi. Dengan begitu perusahaan akan menawarkan harga premi tidak jauh-jauh dari rate yang sudah kita tentukan,” tutur Ngalim.

Lanjut, Ngalim menjelaskan kapan rate asuransi itu naik atau turun akan diukur dari masing-masing kinerja perusahaan. “Kapan dia (rate) akan ke atas atau ke bawah dapat dilihat kalau perusahaan itu bisa memberikan pelayanan dan laporan kesehatan yang baik. Tapi yang terpenting dengan adanya aturan ini otomatis akan terjadi kondisi pasar yang lebih baik.”

Sebelumnya Kepala IKNB OJK Firdaus Djaelani mengatakan penetapan aturan itu akan mulai berlaku tanggal 1 Februari 2014 mendatang. Urgensi dari peraturan itu sendiri agar pelaku industri asuransi umum bisa menjadi lebih disiplin dalam menetapkan tarif premi. “Sejak era 80 an, tarif premi mulai ditertibkan. Namun sejak adanya hal tersebut ternyata belum ada dampak dari penyesuaian dan penyerapan premi asuransi di pasar asuransi sendiri.” [lulus]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…