Jelang Implementasi UU Minerba - Mendag: Pengusaha Geber Ekspor Tambang Mentah

NERACA

 

Jakarta - Pelarangan ekspor mineral mentah tinggal menghitung hari, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (minerba), implementasi UU tersebut dimulai pada 12 Januari 2014. Alhasil, menjelang pelarangan efektif tersebut, pengusaha dianggap jor-joran dalam ekspor mineral mentah, mengingat telah terjadi peningkatan ekspor mineral mentah yang sangat signifikan pada akhir tahun 2013 lalu.

"Menjelang implementasi UU minerba terjadi peningkatan ekspor mineral mentah," ungkap Menteri Perdagangan Gita Wirjawan saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Menurut data yang dihimpun Kemendag, nilai ekspor bijih Alumunium dan Konsentrat periode Januari-Oktober 2012 mencapai US$ 491 juta dengan volume 23,9 miliar kg. Sedangkan di periode yang sama tahun 2013 meningkat menjadi US$ 1,1 miliar dengan volume 45,9 miliar kg atau 100% lebih. Bijih tembaga dan konsentrat periode Januari-Oktober 2012 mencapai US$ 2,1 miliar dengan volume 918 juta kg. Sedangkan di periode yang sama tahun 2013 nilainya turun menjadi US$ 2,06 miliar tetapi volume melonjak sebesar 1,033 miliar kg.

Bijih Nikel dan konsentrat periode Januari-Oktober 2012 mencapai US$ 1,06 miliar dengan volume 33,9 miliar kg. Sedangkan di periode yang sama tahun 2013 meningkat menjadi US$ 1,3 miliar dengan volume 47,9 miliar kg. Bijih besi yang tidak diaglomerasi nilainya naik US$ 188 juta di periode Januari hingga Oktober 2012 menjadi US$ 341,9 juta di periode yang sama tahun 2013. Sedangkan untuk volumenya juga mengalami kenaikan dari 8,6 miliar kg (Januari-Oktober 2012) menjadi 17,4 miliar kg (Januari-Oktober 2013).

Dalam hal ini, sesuai dengan amanat UU, Gita menegaskan tetap mendukung sepenuhnya aturan yang melarang pengusaha mengekspor barang tambang mentah. Mengingat, amanah yang tertulis dalam UU tersebut mengharuskan adanya hilirisasi agar mempunyai daya jual yang lebih tinggi, ditimbang hanya ekspor bahan mentah. "Semangat Undang-undang minerba kita dukung karena harus ada hilirisasi yang tidak pernah dilakukan selama ini. Jadi harus dilakukan hilirisasi untuk mendapatkan nilai tambah," imbuhnya.

Adapun dalam jangka pendek, Gita menyadari efeknya adalah berkurangnya penerimaan negara karena adanya penurunan ekspor tambang mentah. "Efek jangka pendek adalah penurunan eksportasi mineral tetapi ini seharusnya bisa mengubah sikap untuk memproses mineral itu yang bernilai tambah. Itu cukup bijaksana selama kita masih menjaga transisinya tadi," terangnya.

Beri Kepastian

Beberapa kalangan menilai, implementasi UU minerba sudah tidak lami lagi. Oleh karennya, pemerintah harus bisa memberikan kepastian kepada dunia, caranya dengan membuat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) bisa memberikan kepastian usaha dalam pertambangan di Indonesia. Jangan sampai PP yang dimaksud justru membingungkan banyak pihak seperti UU 4/2009.

Sementara Bambang PS Brodjonegoro, Wakil Menteri Keuangan, mengatakan, secara pribadi ia mendukung hilirisasi barang minerba. Karena kalau mau sebuah negara maju, maka kuncinya adalah memajukan industri, terutama industri dasar. Nah, yang menjadi persoalan, kata Bambang, adalah apakah semua bahan logam bisa dimurnikan atau ada sebagian hanya dikelola saja. “Saya yakin tak semua logam bisa dimurnikan. Oleh karena itu, pemerintah harus atur dalam PP nanti,” kata Bambang.

Menurut Bambang, sejak UU Minerba berlaku barang Minerba banyak sekali diekspor namun pendapatan pajak justru berkurang. Demikian juga IUP banyak dikeluarkan, namun pajak malah turun. “Rupanya perusahaan tambang ini kejar tayang sampai adanya kewajiban membuat smelter tahun 2014 ini,” kata dia.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…