Dipertanyakan, Bea Keluar Ekspor Mineral

NERACA

 

Jakarta- Pemerintah diminta memberikan kepastian soal Bea Keluar (BK) pasca 12 Januari 2014, yaitu pemberlakuan UU 4/2009 tentang Mineral dan batubara (Minerba). "Dalam sosialisasi Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2013, katanya mineral yang memenuhi Permen 20, bebas BK. Tapi nyatanya sampai sekarang masih ada BK, jadi mana yang benar," ujar Gunawan Tjandra, Direktur PT Daya Lestari Sejahtera (DLS) di Jakarta, Senin (23/12).

Ditemui di sela-sela rembuk nasional pengusaha pekerja tambang mineral Indonesia, Gunawan mengatakan, swasta memerlukan kepastian berusaha, termasuk soal masih ada tidaknya BK. "Penyusunan rencana bisnis tahun depan, kan memerlukan informasi kewajiban pembayaran soal BK dan segala macam. Tanpa informasi lengkap, maka rencana bisnis juga menjadi tidak lengkap," katanya.

Seperti diketahui, Permen ESDM 20/2013, telah menetapkan spesifikasi mineral yang bisa bebas diekspor. Ditjen Minerba pernah menyampaikan, yang sudah memenuhi Permen 20, akan bebas BK. Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 tahun 2013 (8 September 2013) yang dikeluarkan setelah penerbitan Permen ESDM 20 (1 Agustus 2013), masih mengatur BK 20% untuk zirconium dan mineral lainnya.

BK 20% dihitung terhadap harga penetapan ekspor (HPE), yang setiap bulan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. "Sampai sekarang PMK 128 belum direvisi, jadi belum ada landasan hukum baru," katanya.

Pada bagian lain, Gunawan mengatakan, pemerintah hendaknya mewajibkan pengolahan zirconium, supaya jangan diekspor sebagai bahan baku yang belum diolah. Industri dalam negeri sudah mengolah bijih zirkon menjadi ovasitas, yang bisa langsung dikomsumsi pabrik idustri keramik. Jadi kalau mau konsisten nilai tambah di Indonesia, maka seharusnya zirconium harus diolah di dalam negeri.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…