Alokasi APBD Gaji PNS Maksimal 50%

NERACA

Jakarta - Wacana pensiun dini dan moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) yang digulirkan pemerintah, kian menghangat. Bila melihat beban APBN dan APBD dimana lebih dari 50% alokasinya (hanya) untuk gaji PNS, ide tersebut terbilang wajar. Apalagi, sebuah penelitian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyebutkan bahwa ada sekitar 124 pemerintah daerah yang sudah menyatakan “bakal bangkrut” bila beban tadi tak segera dilenyapkan.

Bahkan, Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Romly Effendy Naibaho di Yogyakarta, Sabtu, menegaskan, alokasi APBD untuk gaji pegawai idealnya tidak melebihi 50%.

Moratorium penerimaan PNS wajib dilakukan di daerah yang belanja gaji aparatnya lebih dari 50 % APBD. ”Kalau (belanja pegawai) di atas 50%, kita stop dulu penerimaan PNS. Kita rekomendasikan untuk tidak membuka rekrutmen. Kalau tidak salah, ada 120 daerah yang APBD-nya berada di atas 50%,” ungkap Romly.

Terlebih lagi, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sudah berharap Keputusan Presiden tentang moratorium pegawai negeri sipil bisa diberlakukan sebelum Oktober 2011.

Namun, di mata Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo, rencana kebijakan pensiun dini yang bakal diterapkan pemerintah masih belum jelas. “Isu ini belum dibahas di Komisi II DPR. Konsepsinya belum jelas. Itu hanya keinginan Menkeu untuk menerapkan strategi golden shake hand (kompensasi bagi para PNS yang mengajukan pensiun dini secara sukarela sebelum habis masa jabatan),” ujarnya kepada Neraca, Minggu (17/7)

Ganjar berpendapat, sebelum menentukan PNS pada sektor mana harus dipangkas dan berapa jumlahnya, tahap pertama adalah asesmen (penilaian) rasio kebutuhan. “Kalau pun toh harus ada pensiun dini, harusnya diterapkan pada PNS yang tidak berhubungan langsung dengan sektor publik yang ada di jajaran regulatif di pusat,” ungkap dia.

Anggota Fraksi PDIP ini menegaskan, pemerintah harus mengkaji betul soal kompetensi PNS pada jajaran regulatif. Selain itu, dia menegaskan rumitnya persoalan reformasi birokrasi.

Menurut Ganjar, Menpan saja tidak bisa mengatur Menteri Keuangan, Menteri ESDM, atau Menteri Perhubungan, karena mereka sama-sama merasa menteri. “Pejabat eselon I yang sudah mau pensiun saja nggak mau dipensiunkan, malah lobi-lobi ke DPR agar diperpanjang,” imbuh dia lagi.

Maka, Ganjar pun menegaskan, program pensiun dini bagi PNS masih sebatas wacana. Meski demikian, Ganjar menggarisbawahi pinsipnya pensiun ini bersifat sukarela. Kalau merupakan kebijakan yang memaksa, dia khawatir akan terjadi gejolak di masyarakat. “Kita harus realistis melihat Indonesia. Ini kan termasuk PHK. Kalau ada PHK PNS besar-besaran akan ada gejolak. Ya seperti PHK di swasta saja. Saya khawatir akan menciptakan pengangguran dan muncul gejolak,” jelas Ganjar.

Oleh karena itu, seperti dikatakan ekonom LIPI Wijaya Adi, pemerintah memiliki kriteria jika pensiun dini jadi dilakukan. Dia mengusulkan, pertama, unsur subyektivitas harus dihindari. Kedua, job desk PNS terkadang tidak jelas akibatnya kinerja tidak maksimal. “Saya contohkan, ada kepala BKPMD di suatu daerah. Latar belakangnya sarjana agama, tapi ditempatkan di wilayah investasi. Kan nggak benar ini. Jangan pensiun dini tapi pindahkan ke tempat yang sesuai pendidikannya,” ujarnya kemarin.

Wijaya mengingatkan, pengangguran di Indonesia sekarang cukup masif. Sedangkan pengangkatan PNS sifatnya tidak serentak. Ini berarti semakin membebani APBN. Padahal satu sisi, pemerintah berusaha untuk mengurangi pengangguran.

Lebih dari itu, Direktur Eksekutif Indef Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika mengharapkan, pemerintah jangan terlalu banyak pertimbangan karena ini terkait dengan pengurangan jumlah PNS yang tidak produktif atau yang sudah tua yang dapat menghambat lajunya produktifitas PNS muda.

Hanya saja, Erani khawatir kalau moratorium PNS di tahun ini diterapkan, nampaknya terlalu berat buat negara. “Negara harus merogoh kocek yang cukup besar untuk memberikan pesangon untuk mereka yang terkena PHK. Maka, moratorium ini harus dikaji dahulu oleh pemerintah, jangan gegabah”, tegas Erani.

Pasalnya, lanjut Erani, efek pengiritan APBN dari pensiun dini PNS ini baru terlihat dalam waktu jangka menengah dan jangka panjang. “Kalau untuk jangka pendek belum bisa terlihat karena ini merupakan efek dari imbasnya pemerintah mengeluarkan dana yang cukup besar buat pesangon mereka”, tukas dia. iwan/ardi/munib/rin

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…