Perketat Pintu Masuk Barang di Pelabuhan - Kenaikan PPh Impor Bisa Picu Penyelundupan

NERACA

 

Jakarta – Pemerintah berencana untuk menaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor barang konsumsi dari 2,5% jadi 7,5%. Rencana tersebut dilakukan untuk mengurangi impor dan akan berimbas kepada pengurangan defisit transaksi berjalan. Namun demikian, Pengamat Ekonomi Indef Eko Listyanto menyatakan jika rencana tersebut tidak dibarengi dengan penegakan hukum khususnya di pintu-pintu gerbang ekspor impor maka hal itu akan berjalan sia-sia bahkan bisa memicu penyelundupan.

“Kalau dikenakan tambahan pajak maka kurang efektif. Jika pemerintah tidak membarengi dengan memperketat di pintu-pintu masuk barang seperti di pelabuhan maka kebijakan tersebut justru akan memicu penyelundupan. Jadi jangan sampai peningkatan PPh membuat impor ilegal menjadi meningkat. Karena pada ujungnya adalah negara yang dirugikan,” ungkap Eko saat dihubungi Neraca, kemarin (21/11).

Menurut dia, upaya untuk penyelundupan barang sangat mungkin terjadi karena permintaan terhadap barang-barang impor juga meningkat. Sementara itu, industri dalam negeri belum mampu memenuhi permintaan tersebut. “Yang paling gampang kan yaitu jadi importir. Karena tidak perlu berinvestasi untuk membangun pabrik. Jadi mendatangkan barang atau impor jadi lebih mudah makanya banyak produk impor di dalam negeri,” katanya.

Tak hanya itu, Eko juga mengatakan kenaikan PPh juga berpotensi menaikan inflasi. “Sebagian besar produk adalah impor. Di mata pengusaha, ketika ada kenaikan pajak maka pengusaha akan membebankan kepada harga produk dengan menaikkannya. Kalau harga barang-barang sudah naik maka itu bisa meningkatkan inflasi,” tambahnya.

Senada dengan Eko, Pengamat Ekonomi Aviliani mengatakan pajak barang jadi tidak akan berefektif menekan impor. “Orang kaya tidak ada hubungan dengan pajak. Makin mahal, mereka makin beli,” ujar Aviliani.

Pemerintah, menurut dia, seharusnya melarang impor produk-produk yng sudah diproduksi di dalam negeri. Ia mengkhawatirkan pengimplementasian dari PPh impor tersebut akan menimbulkan dampak yang lebih negatif. Sebagai contoh, masyarakat Indonesia memilih belanja di luar negeri. Efeknya akan lebih buruk bagi Indonesia. “Jangan sampai pertumbuhan menurun dengan memberikan (aturan) itu,” ujar dia.

Aviliani mengatakan penerapan dari PPh impor ini dapat menimbulkan inflasi. Pasalnya, perusahaan tidak akan mengurangi produksi. Di sisi lain, perusahaan membutuhkan modal kerja yang lebih tinggi. Hal itu akan membuat harga barang menjadi lebih tinggi yang pada akhirnya akan membuat inflasi.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu buru-buru mengeluarkan pajak impor, kecuali jika Indonesia bisa menghasilkan barang substitusi impor. Aviliani mengatakan masalah Indonesia saat ini adalah dari sisi penawaran, bukan permintaan. Produk kimia memberikan sumbangan yang cukup tinggi pada impor. Masalahnya adalah Indonesia tidak bisa memenuhi produk tersebut di dalam negeri. “Pemerintah harus memberikan izin kepada 2-3 perusahaan untuk membuat produk kimia,” ujar dia.

Barang lainnya yang diimpor tinggi adalah baja. “Kita harus cari lagi perusahaan tambang seperti Krakatau Steel. Krakatau Steel cuma memenuhi beberapa persen dari kebutuhan dalam negeri,” ujar dia.

Selain itu, masalah yang signifikan dalam defisit transaksi berjalan adalah impor bahan bakar minyak atau BBM. Aviliani mengatakan pemerintah harus segera mencari alternatif transportasi umum. Pemborosan BBM masih akan berlanjut jika belum ada transportasi umum yang bisa mengganti peran kendaraan pribadi.

Menekan Defisit

Sementara itu, dalam pandangan pemerintah, kenaikan PPh impor barang konsumsi bertujuan untuk menurunkan defisit transaksi berjalan. “Kita akan sesuaikan PPh impor, kategorinya itu barang konsumsi akhir, jadi tidak lagi dipakai untuk produksi dan tidak termasuk barang yang menimbulkan inflasi, termasuk utamanya pangan,” kata Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro.

Rencana Pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 yang dikenakan terhadap sejumlah impor barang konsumsi dari semula 2,5% menjadi 7,5% itu didukung penuh oleh Bank Indonesia (BI). “Kalau ini sudah diimplementasikan tentu baik," kata Gubernur BI Agus Martowardojo.

Kenaikan tarif PPh tersebut, menurut Gubernur BI, akan mampu memberi kontribusi terhadap tambahan pajak atau bea masuk impor, yang pada gilirannya dapat menciptakan perekonomian nasional yang sehat. "Langkah ini baik untuk memberikan tambahan pajak atau bea masuk impor agar tercipta kondisi ekonomi yang lebih sehat," imbuhnya.

Menurut Gubernur BI, selain memperkuat berbagai paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan pada Agustus 2013, rencana penaikan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 merupakan upaya nyata pemerintah dalam pengendalian impor, defisit neraca perdagangan serta defisit neraca transaksi berjalan. “Kebijakan (penaikan tarif PPh) tersebut sejalan dengan paket kebijakan di Bulan Agustus,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…