DATA PRODUKSI MIGAS NASIONAL TIDAK TRANSPARAN - Indikasi Korupsi dan Perlu Audit Forensik BPK

Jakarta – Transparansi, sepertinya menjadi sebuah kata “mahal” di sektor minyak dan gas (migas) nasional. Lihat saja, sikap ketertutupan BP Migas dan perusahaan migas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atas data pengelolaan migas nasional, menjadi sebuah fakta yang sulit dibantah. Hal itu semakin menguatkan adanya dugaan manipulasi atau penyimpangan yang sudah berlangsung lama di negeri ini.

NERACA

Dengan kondisi seperti itu, tak usah heran bila Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengharapkan DPR harus segera memanggil dan minta pertanggungjawaban KKKS. Dia amat yakin bahwa ada indikasi penyalahgunaan atau korupsi. “Peran BPK untuk mengaudit juga harus diikutsertakan. Kalau begini terus, negara yang dirugikan,” ujarnya kepada Neraca, Kamis (14/7).

Hal senada diucapkan Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi. Menurut dia, tidak transparannya KKKS mengindikasikan adanya tindak korupsi di dalamnya. Kongkalikong antara pejabat BP Migas dengan pihak asing sangat mungkin terjadi.

"Tidak transparan seperti ini jelas ada kerjasama yang menguntungkan antara kedua pihak. Selama ini BPK hanya melakukan audit tahunan. Mestinya audit forensik harus dilakukan untuk menyelidiki penyimpangan ini," tegas Uchok.

Dia berpendapat, pihak asing tersebut perlu diperiksa karena sangat mungkin mereka memanipulasi data. "Bisa saja dalam KKKS tercatat proses eksplorasi dilakukan pada lahan lima hektar, tetapi pada kenyataannya yang dieksplorasi lebih luas. Selain itu, bisa saja mereka membuat selisih produksi,” tambah dia.

Uchok menambahkan, kehadiran mafia minyak yang mengambil keuntungan membuat KKKS tidak bisa transparan. Dalam menangani masalah ini, BPK tidak boleh menyerahkan kepada pihak lain karena menyangkut kekayaan negara. “Saya menilai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih terlalu lemah, karena di dalamnya tidak ada aturan yang mewajibkan pihak perusahaan untuk memberikan data mereka”, ujarnya.

Dia menambahkan, publik bersama pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat berhak untuk meminta keterbukaan data pihak asing, jika tidak diberikan perusahaan tersebut dapat dilaporkan kepada BPK dan dikenai sangsi. Tetapi jika setelah dilaporkan ternyata tidak ada tanggapan, maka BPK juga harus mendapat sanksi.

Sementara Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas juga berpendapat,  hal itu juga sangat jelas melanggar UU Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut dia, data produksi, lifting, dan cost recovery per perusahaan, merupakan hak publik terutama rakyat selaku pemilik sah sumber daya alam. “Sikap tidak terbuka itu juga tidak sejalan dengan program pemerintah mengenai tata kelola atau good governance karena sangat buruk”, ujarnya kemarin.

Sedangkan pengamat perminyakan Kurtubi menegaskan bahwa BP Migas bukan perusahaan minyak. Oleh karena itu, UU Nomor 22 Tahun 2001 harus dicabut karena hingga sekarang tata kelola migas nasional lebih buruk jika dibandingkan Vietnam, Filipina, dan bahkan Kamboja. "Undang-undang migas juga berpotensi merugikan negara ratusan triliun rupiah mengingat bagian negara harus dijual oleh pihak ketiga. Dampak selanjutnya, blok-blok produksi migas yang sudah selesai kontrak sulit diambil-alih langsung karena BP Migas tidak bisa meneruskan operasinya,” katanya kepada pers di Surabaya, kemarin.

Menurut dia, undang-undang ini sudah cacat hukum karena Mahkamah Konstitusi telah mencabut beberapa pasal pokok. Salah satunya, pasal 22 ayat 3 tentang kuasa pertambangan. "Padahal, idealnya kuasa pertambangan ada di tangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ini jelas sangat mempengaruhi kinerja produksi/lifting minyak yang turun karena nihil penemuan ladang baru," tandas dia.

Memang, pemerintah Indonesia menetapkan target lifting produksi minyak dan gas bumi sebesar 970 ribu barel per hari tahun ini. BP Migas, berdasarkan UU Migas No. 22 Tahun 2001, bertindak sebagai badan pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Badan ini juga memiliki hak melaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama bidang migas dengan perusahaan migas KKKS.

Namun sayang, angka tersebut masih jauh dari target. Akibatnya, BP Migas kehilangan optimisme untuk menggapainya. Tak ayal, giliran KKKS yang “lempar handuk”, seakan-akan ikut menyerah tak mampu mencapai target. Beberapa diantaranya yaitu PT Chevron Pacific Indonesia yang merupakan produsen minyak terbesar, Total E&P Indonesie, dan ExxonMobil.

Bahkan, Direktur Umum Pertamina Waluyo menegaskan, ada kejanggalan makna dalam UU Nomor 22 Tahun 2001, yang isinya bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional.

“Implementasi KKKS harus dimaknai kembali. Bukan hanya aset fisik yang atas nama negara, tapi kepemilikan seluruh aset intangible, seperti informasi subsurface, keputusan bisnis dan dasar pertimbangan. Apabila diperlukan, pemerintah wajib mengakses kapan saja. Klausul ini harus melekat di setiap perjanjian tidak bisa dikalahkan walau dengan kontrak business to business,” kata Waluyo di Jakarta, kemarin.

Dia dengan lantang mencontohkan ladang minyak Cepu yang dipegang ExxonMobil. Menurut dia, perusahaan migas asal Amerika Serikat tersebut sangat sulit “ditembus” untuk dimintai data akurat hasil produksi migas. “Ketika kontrak karya tahun 2006 lalu, ExxonMobil berjanji akan memproduksi 165 ribu barel per hari, faktanya sangat di bawah target. Bagaimanapun juga, kebijakan energi harus tetap berada di tangan pemerintah sebagai pengambil keputusan. Kalau KKKS habis, ya sudah, selesai. Nggak ada perpanjangan,” ujarnya.

Keluhkan Target

Sebelumnya, Dirut PT Chevron Pacific Indonesia, Abdul Hamid Batubara mengakui, target produksi 370 ribu barel per hari yang ditetapkan pemerintah jauh di atas target perusahaan, yang hanya 352 ribu barel per hari. "Jadi, target pemerintah itu sangat sulit dicapai," ujarnya belum lama ini.

Pasalnya, berbagai kendala menghadang upaya peningkatan produksi. Seperti unplanned shutdown akibat ditutupnya 368 sumur karena terjadi pengentalan minyak di pipa, serta adanya 45 sumur yang terkendala akibat terhambatnya pembebasan lahan. "Akibatnya hingga saat ini, kami baru bisa mencapai produksi 359 ribu barel per hari," kata Abdul Hamid.

Setali tiga uang. Dirut Total E&P Indonesie, Elizabeth Proust berujar, sejak awal, pihaknya hanya menyatakan sanggup mencapai produksi minyak 86.400 barel per hari, namun pemerintah mematok target 94 ribu barel per hari. "Sampai Mei 2011, produksi kami sudah 89 ribu barel per hari. Untuk mencapai target 94 ribu barel per hari, sangat sulit,” tandas Elizabeth.

Uniknya, seluruh KKKS sepakat, alasan banyaknya kendala berupa unplanned shutdown menjadi penyebab utama gagalnya pencapaian target. Maka, mereka mendesak pemerintah melalui BP Migas agar dalam penetapan target tidak mematok angka tidak terlalu tinggi. iwan/vanya/ardi/rin

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…