Impor Gula Rafinasi Rembes - Importir Bakal Kena Sanksi Pengurangan Alokasi

NERACA

 

 

Jakarta – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi importir yang terbukti melakukan praktek perembesan gula ke pasar. “Akan diberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan importir gula rafinasi yang melakukan perembesan produknya tersebut,” kata Bachrul di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berupa pengurangan alokasi impor gula apabila importir terbukti melakukan perembesan gula rafinasi impor ke pasar-pasar. “Memang ada indikasi terjadi perembesan, kita akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, harus tetap menggunakan azas praduga tak bersalah kecuali memang ditemukan pelanggaran tersebut,” katanya.

Bachrul menjelaskan, pihaknya tidak akan segan untuk mengambil langkah tegas tersebut apabila memang pada akhirnya nanti ditemukan praktek perembesan gula rafinasi ke pasar-pasar. Selain itu, lanjut Bachrul, terkait dengan krisis gula di perbatasan, pihaknya telah memberikan alokasi khusus sebanyak 120.000 ton yang hanya diperuntukkan di wilayah perbatasan. “Tahun ini dialokasikan kurang lebih sebanyak 120.000 ton, khusus untuk wilayah perbatasan,” kata Bachrul.

Beberapa waktu lalu, Kementrian Perdagangan menemukan rembesan gula rafinasi yang beredar di pasar tradisional, dan ditengarai terdapat lima merek dagang gula rafinasi yang ditemukan beredar. Ke lima merek tersebut adalah merek DSI milik PT Duta Segar International, BMM milik PT Berkah Manis Makmur, Inti Manis milik PT Permata Dunia Sukses Utama, SUJ milik PT Sentra Usahatama Jaya serta Bola Manis milik PT Makassar Tene.

Seperti diketahui, Kemdag menunjuk PT Sucofindo untuk melakukan audit distribusi gula rafinasi dari produsen sampai ke pengecer, dan ditingkat produsen, audit gula rafinasi sudah selesai dilakukan sementara di tingkat distributor masih dalam tahap penyelesaian.

Izin Impor

Ketua DPN Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Sumitro menilai menilai Kementerian Perdagangan (Kemendag) terlalu jor-joran memberikan izin impor gula rafinasi. Izin impor yang terlalu banyak menyebabkan gula rafinasi merembes ke pasar umum atau rumah tangga. Padahal gula rafinasi impor hanya untuk sektor industri terutama sektor makanan dan minuman. “Gula rafinasi impor jumlahnya luar biasa. Kapasitasnya melebihi kebutuhan sehingga merembes ke pasar. Ini jelas pelanggaran,” ungkapnya.

Menurut catatan APTRI, di tahun 2012 Kemendag mengeluarkan impor gula rafinasi untuk industri sebesar 2,8 juta ton padahal kebutuhan hanya 2,2 juta ton. Hal ini terulang di tahun 2013 dimana impor gula sampai bulan Agustus 2013 mencapai 2 juta ton lebih. “Sampai Agustus 2013 sudah 2 juta ton lebih, kebutuhan hanya 1 juta ton, ada kelebihan dan kita pantau ternyata merembes ke pasar. Ini kan pelanggaran,” imbuhnya.

APTRI menduga, tahun 2014, Kemendag akan mengeluarkan izin impor gula rafinasi sebesar 4,1 juta ton. Jika benar maka cara ini dinilainya membunuh para petani tebu. Karena membanjirnya gula impor di pasaran, berdampak pada harga jual gula lokal yang terus anjlok. “Kalau benar Kemendag mengeluarkan izin impor gula tahun 2014 sebesar 4 juta ton, kita perang. Kita sebagai petani ini rugi karena harganya yang terus turun, kita digebukin harganya rendah dan macam-macam. Harga lelang gula saat ini Rp 9.200/kg padahal tahun lalu Rp 11.000/kg,” jelasnya.

Seperti diketahui para petani tebu selama ini menggantungkan hasil produksinya untuk dijual ke pabrik-pabrik gula kristal putih (GKP) yang umumnya milik BUMN dan kondisinya sudah tua. Sementara pabrikan gula rafinasi umumnya dimilik oleh swasta, yang bahan bakunya beralasal dari gula mentah atau raw sugar impor.

Di dunia, hanya Indonesia yang masih menganut dua jenis gula yaitu GKP dan gula rafinasi. Gula rafinasi sejatinya jenis gula putih yang sudah umum dipakai di dunia internasional dan industri. Khusus Indonesia, gula rafinasi hanya boleh dikonsumsi di kalangan industri, tak boleh masuk ke pasar umum atau rumah tangga yang merupakan pasar GKP.

Petani Rugi

Rembesnya gula rafinasi untuk industri di pasaran gula konsumsi membuat petani gula terancam merugi. Penghentian penerbitan izin tambahan impor gula rafinasi mendesak dilakukan. “Indikatornya nyata, yaitu semakin rendahnya harga lelang gula petani, sehingga saat ini, para petani tebu terancam. Bahkan, sebagian telah merugi,” ujar Ketua Komisi IV DPR M Romahurmuziy.

Karena itu, Sekretaris Jenderal DPP PPP ini mendesak Kementerian Perindustrian menghentikan izin pendirian pabrik gula rafinasi baru. “Termasuk penambahan kapasitasnya. Kemendag juga harus menghentikan penerbitan tambahan izin kuota impor raw sugar untuk pabrik gula rafinasi,” imbuhnya.

Menurut Romy ini tidak logis bila kementerian yang dipimpin Gita Wirjawan itu memberikan kebebasan untuk impor raw sugar bagi kepentingan industri rafinasi hingga tiga juta ton per tahun untuk sembilan pabrik. "Sementara hal tersebut, semakin menghancurkan ratusan ribu petani tebu yang hanya mampu memproduksi tidak lebih dari dua juta ton per tahun," tandasnya.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…