Kredit UMKM - BI Harus Spesifik Tentukan Penyaluran

NERACA

Jakarta - Kepala Inkubator Bisnis Universitas Indonesia (UI) Aris Yunanto menjelaskan terkait Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mengatur perbankan untuk menyalurkan kredit ke Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) sebesar 20%, Menurut dia seharusnya BI melakukan pemilihan yang lebih detail untuk penyaluran 20% tersebut. “Selain itu, angka 20% itu harus didetailkan lagi, kita membela yang mana dari 20% tersebut, sektor apa saja, dari skala mana yang harus diberikan, BI harus spesifik lagi dalam menentukan sektor yang akan dibantu,” kata Aris di Jakarta, Kamis (17/10).

Dia menjelaskan, misalnya, ada usaha mikro, ada usaha kecil dan usaha menengah memang pasti akan lancar jika diberikan penyaluran kredit itu. “Memang yang kecil juga akan lancar, tapi akan kecil kecil terus, untuk menengah juga lancar dan untuk yang mikro kadang belum dua tahun sudah ganti nama dan usaha, jadi sebenarnya usaha mikro kita ini sebenarnya banyak tapi endurance nya rendah sekali,” kata Aris.

Lebih lanjut dia juga menjelaskan, saat ini perbankan yang berani mengklaim 20% kredit ke UMKM yakni baru bank yang menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat. “Jadi bank yang tidak menyalurkan KUR, mereka tidak berani menyalurkan itu karena menurut mereka sektor UMKM masih cukup beresiko,” kata Aris.

Sementara itu, terkait kenaikkan BI Rate, Aris mengatakan pihaknya pernah mempelajari UMKM sanggup menjalani kredit di suku bunga satu digit. “Kami pernah cari tahu, UMKM sanggup di level berapa? Ternyata mereka sanggupnya di bunga satu digit, jika sudah dua digit 10 persen keaas misalnya pasti banyak yang berat untuk mengembalikan cicilannya,” kata Aris.

Menurut dia, suku bunga kredit seharusnya disubsidi oleh pemerintah. “Bunganya di subsidi yang tadinya 14 persen menjadi 9 persen misalnya, kan 5 persennya itu disubsidi pemerintah karena diangka 9 persen itu pasti mereka bisa mengembalikan,” imbuhnya.

Sementara itu dalam kesempatan yangs ama, Komisaris Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Aviliani mengatakan UMKM merupakan sektor yang cukup kuat walaupun bunga kredit meningkat. “UMKM tidak kena dampak, mereka tetap akan melakukan kredit dan membayarnya, dan juga Non performing loan (NPL) tidak berpengaruh,” ucap Aviliani. Selain itu dia menilai, seharusnya Kementerian Koperasi jangan membicarakan terkait pembiayaan. “Seharusnya Kemenkop itu membangun partnership dengan perguruan tinggi misalnya memanfaatkan inkubator bisnis,” imbuh dia.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI, Hendar berjanji akan mendorong sektor keuangan dengan memberikan kredit ke sektor UMKM sebesar 20%. Hal itu lantaran melihat suku bunga bank yang masih tinggi, yakni dikisaran 12%-13%. Sementara rata-rata suku bunga deposito perbankan berada di level 5%-6%. "UMKM ini ke depannya akan menjadi fokus kami. Bagaimana meningkatkan perannya di sektor keuangan. Ini menjadi tanggung jawab kami,” ujar Hendar, kala itu.

Untuk mendorong rencana tersebut, dia melanjutkan, BI akan membuat satu departemen khusus  yang membidangi sektor UMKM tersebut. "Saya kira ini (UMKM) akan menjadi departemen sendiri di BI. Concern-nya sama, untuk meningkatkan peran UMKM. Kita konsentrasi untuk meningkatkan peran UMKM, Jika dilihat dari PDB memang kontribusinya saat ini kurang dari 40%, atau sekitar 38%," ungkapnya.

Hendar pun menambahkan, jika bank-bank nasional tidak mengikuti ketentuan tersebut, maka BI siap untuk memberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis terhadap bank yang enggan menyalurkan kewajibannya tersebut. "Kami sudah mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan penyaluran kredit bank ke UMKM sebesar 20% tahun 2017. Tentunya, ada batas waktu penyesuaian, kami pada waktunya akan menegur bank yang tidak memenuhinya," terang dia. [sylke]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…