SPM Harus Diaudit - Kenaikan Tarif Tol Tidak Transparan

NERACA

Jakarta – Keputusan pemerintah menaikkan 13 ruas tarif tol, menjadi gambaran jelas sikap pemerintah yang tidak peka terhadap kondisi ekonomi rakyat yang sedang susah dan daya beli yang lemah. Meskipun pemerintah mempunyai alibi, jika kenaikan tarif tol telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Menurut pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, seharusnya hasil SPM jalan tol diaudit dan hasilnya diumumkan ke masyarakat. Alasannya, masyarakat sebagai pengguna jalan tol harus mengetahui bagaimana SPM ruas tol sehingga dapat menilai layak tidaknya tarif tol dinaikan, “Selain harus diumumkan, indikator SPM dalam penilaiannya juga harus dinaikan setiap tahunnya. Jika tidak dinaikan buat apa? Misalnya tahun lalu SPM score nya 5 tahun ini jadi 10,”kata dia kepada Neraca di Jakarta, Kamis (10/10).

Meskipun begitu, dia menilai untuk tarif tol dalam kota seharusnya tidak mengalami kenaikan justru diturunkan, karena jumlah mobil yang cukup tinggi dan menyebabkan kemacetan di jalan tol. “Jika dinaikan buat apa kita membayar tarif yang lebih mahal untuk kemacetan? Saat ini volume mobil lebih tinggi dan jalan tol dalam kota seperti itu saja”, ujar dia.

Sehingga dia menyimpulkan, perlu dikaji lagi apakah tarif tol, khususnya dalam kota perlu dinaikan. Karena jika melihat kondisi kemacetan di tol dalam kota setiap harinya, justru lebih pantas diturunkan. Selain itu, kenaikan tarif tol ini juga akan berdampak terhadap kenaikan tarif distribusi dan lain-lain.Kenaikan tarif tol akan merambat ke kenaikan harga-harga pangan karena distribusinya naik. Sehingga dampaknya akan membuat inflasi lebih tinggi lagi akibat harga-harga kebutuhan pokok yang lagi-lagi mengalami kenaikan”, jelas dia.

Hal senada juga disampaikan pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit, sebelum menaikkan tarif tol, pemerintah memperhatikan apakah pengguna sudah dapat pelayanan. “Sebenarnya lebih ke fairness ya atau kepedulian terhadap pengguna apakah mereka sudah mendapatkan pelayanan prima,” kata Danang.

Selain itu, dia juga mengatakan, terkait tim penilai seharusnya dari lembaga independen. “Seharusnya penilai itu dilakukan oleh lembaga yang independen jangan dari pemerintahan, jika dari pemerintahan nantinya dikhawatirkan akan timbul keragu-raguan,”ujarnya.

Menurut Danang, sebelumnya MTI juga pernah memberikan saran kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk melakukan peninjauan kembali. Pasalnya, ada beberapa komponen pelayanan yang cukup sulit jika diawasi oleh operator,”Sebut saja soal kecepatan itu harus sekian persen dari kecepatan di jalan biasa dan ini kan tidak bisa diatur begitu saja,” tambah dia.

Memang, tambah Danang, jika dari sisi pemerintah, ini memang sudah menjadi keputusan yang sudah diturunkan. Hanya saja, masih banyak revisi peraturan terkait pelayanan yang harus segera dibenahi.

Bagi anggota Komisi V DPR RI Rendy Lamadjido, dengan kenaikan tarif tol ini maka pemerintah diibaratkan sebagai pengusaha dan tidak berpihak kepada masyarakat luas. Tarif tol seharusnya berdasarkan kemampuan masyarakat dalam membayar tarif tol ini.“ Sebelumnya Bahan Bakar Bersubsidi (BBM) sudah mengalami kenaikan, dollar pun ikut naik, sekarang malah tarif tol juga naik. Jangalah membebankan atau memberatkan masyarakat atas kenaikan ini,”tandasnya.

 

Kata Rendy, dengan adanya Undang-undang (UU) yang mengharuskan dalam dua tahun, tarif tol mengalami kenaikan dan hal ini menjadi alibi pemerintah untuk menaikkan tarif tol ini, tanpa memperhitungkan kemampuan dan dampak bagi masyarakat. Oleh karena itu, UU ini haruslah direvisi oleh pemerintah, namun apakah adanya kemauan dari pemerintah untuk merevisi UU ini.“Saya meragukan apakah pemerintah ingin merubah atau merevisi UU ini dikarenakan pemerintah ingin sekali menaikkan tarif tol ini dalam periode dua tahun sekali,” ujar Rendy.

Rendy mengungkapkan atas kenaikan tarif tol ini maka pihaknya akan memanggil kementerian terkait yaitu kementerian PU untuk meminta penjelasan atas kenaikan ini. Pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat atas kenaikan tarif tol ini sehingga adanya keterbukaan informasi.

Atas kenaikan tarif tol ini, lanjut Rendy, pemrintah perlu mengawasi secara ketat pelayanan sehingga semua operator dapat terapcu untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Masyarakat penguna tol tidak akan keberatan apabila pemerintah melakukan pelayanan yang terbaik semisalnya jalannya yang mulus, rambu-rambu lalu lintas sesuai dan bisa mengurangi kemacetan di jalan tol.“Kenaikan tol ini harus diiringi atas peningkatan mutu pelayanan sehingga tidak ada masyarakat yang mengeluhkan atas fasilitas dan pelayanan jalan tol,”jelas dia.

Sebagai informasi, Kementerian Pekerjaan Umum telah memberlakukan penyesuaian tarif bagi 13 ruas tol mulai Jumat (11/10). Penyesuaian berlaku setelah seluruh ruas tersebut dinilai telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal.

Ruas tol yang mengalami penyesuaian yaitu ruas Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, Surabaya-Gempol, Padalarang-Cileunyi, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Semarang Seksi A, B, C, Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

Selain itu, ruas tol lainnya yang juga mengalami kenaikan tarif yaitu, Palimanan-Kanci, Lingkar Luar Jakarta, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Tangerang-Merak, Pondok Aren-Serpong serta Ujung Pandang Seksi I dan II. (nurul, mohar, slyke)

 

 

 



BERITA TERKAIT

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…