Mendag Diduga Terlibat Penyimpangan Izin Impor Gula

NERACA

 

Jakarta – Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Arum Sabil menduga keterlibatan Menteri Perdagangan karena telah melakukan penyimpangan izin impor gula mentah. Hal itu terjadi karena yang berhak melakukan impor adalah Importir Produsen (IP) gula namun dengan terbitnya izin impor No : 376/M-DAG/SD/3/2012 yang dilakukan oleh PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT. PPI) sebesar 240 ribu ton adalah penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Karena izin impor Raw Sugar tersebut telah melanggar aturan SK Menperindag No.527 tahun 2004 pasal 2 yang berbunyi bahwa gula kristal mentah atau Raw Sugar hanya dapat di impor oleh perusahaan yang mendapat pengakuan sebagai importir produsen gula selanjutnya di sebut IP. Sedangkan PT. PPI yang merupakan perusahaan BUMN tersebut bukanlah perusahaan yang mendapat pengakuan impotir produsen,” tegas Arum Sabil di Jakarta, Selasa (17/9).

Ia juga menjelaskan ada penyimpangan lain yang diberikan pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan kepada PT. PPI yaitu memanipulasi jumlah gula mentah yang diimpor serta memanipulasi spesifikasi International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA) yang tidak sesuai dengan aturan, serta memanipulasi dalam proses dari gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. “PT. PPI adalah perusahaan BUMN, jadi seharusnya dalam melakukan impor gula dilakukan secara lelang terbuka,” tambahnya.

Tak hanya itu, Arum Sabil juga membuka fakta-fakta yang terjadi di lapangan terkait dengan skandal penyimpangan impor gula. Ia menjelaskan bahwa saat ini mulai marak pendirian industri gula rafinasi yang berbahan baku gula mentah impor dengan kapasitas yang sudah mencapai 3 juta ton per tahun. Namun nyatanya, lanjut dia, fakta dilapangan menunjukan bahwa peredaran gula rafinasi yang berbahan baku gula impor tidak sesuai dengan penentuannya. “Padahal sesuai SK Menperindag No. 527 tahun 2004 pasal 2 ayat 4 Sudah jelas di tegaskan bahwa gula rafinasi yang bahan bakunya berasal dari gula mentah impor hanya untuk kepentingan industri dan dilarang diperdagangkan di dalam negeri,” tambahnya.

Menurut dia, indikasi penyimpangan-penyimpangan tersebut tidak hanya merugikan petani tetapi juga merugikan negara. “Kami menduga penyimpangan importasi ini juga melibatkan Badan Koodinator Penanaman Modal (BKPM) dan Kemendag dengan bentuk skandal konspirasi yang merugikan negara diatas Rp1 triliun pertahun,” katanya.

Dijelaskan dia, pendirian pabrik gula kristal putih yang telah mulai marak dikembangkan hanya seolah-olah memiliki tujuan mulia yaitu mensukseskan swasembada gula di Indonesia. Akan tetapi menurut dia, itu hanya sebagai kedok untuk melakukan impor gula mentah.

“Seperti contoh pada 2010, PT. Industri Gula Nusantara (IGN) hanya memiliki areal 1.436 ha dengan gula yang dihasilkan 6.695 ton tetapi yang menakjubkan Kemendag memberikan izin impor gula mentah setara 108.079 ton dengan indikasi pembebasan tarif bea masuk,” terangnya.

Padahal, kata dia, sesuai aturan yang berlaku telah menyebutkan bahwa gula mentah impor dikenakan tarif bea masuk Rp 550/kg. “Dengan pembebasan tarif bea masuk tersebut rakyat tidak diuntungkan dan bahkan malah Negara di rugikan. Apapun alasannya pihak BKPM dan Kemendag patut dimintai pertanggungjawaban dimuka hukum. Bahkan sampai hari ini PT. IGN masih terus mendapat Ijin Impor gula mentah rutin setiap tahun. Bahkan model pendirian industri gula semacam IGN saat ini lagi di bangun di blora dan nampaknya akan terus dikembangkan di Indonesia. Kami melihat adanya indikasi keterlibatan oknum-oknum penentu kebijakan dan pengusaha dalam skandal kospirasi pendirian Industri gula yang hanya sebagai kedok untuk mengimpor gula mentah,” lanjutnya.

100% Impor

Ditempat terpisah Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Gunaryo menjelaskan Indonesia masih bergantung dengan gula impor untuk keperluan gula konsumsi rumah tangga/gula kristal putih (GKP) maupun industri. Kebutuhan gula konsumsi masih sedikit dipasok dari impor sedangkan untuk gula industri 100% didapat dari impor. “Sekitar 2,6 juta ton/tahun kebutuhan gula konsumsi kita, sekitar 2,3 -2,4 juta ton/tahun bisa dipenuhi dari produksi dalam negeri,” tuturnya.

Sedangkan untuk kebutuhan gula industri atau gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman, Indonesia sepenuhnya masih mengandalkan impor 100%. Oleh karena itu, setiap tahun Indonesia rutin melakukan impor raw sugar. Raw sugar yang diimpor akan diolah oleh industri gula rafinasi di dalam negeri agar siap dipakai untuk konsumen industri. “Tetapi ada lagi sekitar 3 juta ton/tahun gula rafinasi untuk kebutuhan industri yang belum bisa dipenuhi dari dalam negeri. Makanya, kita harus importasi raw sugar,” katanya.

Menurut Gunaryo keberadaan 8 pabrik gula rafinasi tidak harus dipermasalahkan oleh petani tebu. Alasannya 8 pabrik ini menjadi harapan sektor industri untuk memenuhi kebutuhan gulanya. “Iya, mereka (8 pabrik) kan berdiri jauh hari sudah sekian tahun lalu, didedikasikan untuk menggiling raw sugar yang bahan bakunya diminta industri,” cetusnya.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…