Menunggu Sistem Pajak \"Ramah\" Buat UKM

NERACA

Jakarta - Pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk seluruh usaha kecil dan menengah (UKM) sebesar 1% dari omzet dinilai Direktorat Jenderal Pajak semata-mata untuk meningkatkan penerimaan pajak, di mana pemerintah menargetkan Rp995,2 triliun atau 66% dalam APBN-P 2013. Lantas perlu diingat, para UKM ini bukannya tidak mau membayar, melainkan terhalang oleh beberapa faktor, antara lain, sistem pengisian pajak yang tidak friendly dan banyaknya pungutan liar (pungli) non resmi seperti biaya keamanan, kebersihan, dan lain-lain.

Tak pelak, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus tidak menampik adanya pungli yang nilainya melebihi pajak resmi yang ditetapkan pemerintah. Menurut dia, pajak 1% itu jauh lebih kecil ketimbang “pajak” non resmi. “Bisa sampai 10% kalau dihitung-hitung. Karena itu, kita (Ditjen Pajak) sedang bernegosiasi dengan seluruh pemerintah daerah (pemda) agar ditanggulangi segera,” ujar dia di Jakarta, Selasa (16/7).

Dalam negosiasi tersebut, lanjut Kismantoro, pemda diminta mengalokasikan pendapatannya hasil pengenaan pajak UKM itu untuk dialokasikan guna mengamankan bisnis para UKM supaya aman dan nyaman dalam melakukan usaha. “Contoh. Kalau satu UKM kena pajak 1% nya itu Rp1 miliar. Maka 20% atau Rp200 juta untuk APBD. Nah, itu kita minta ada dialokasikan untuk merealokasi atau mengamankan para UKM dalam menjalankan usaha. Intinya, everybody happy lah,” tegas dia.

Kismantoro pun memberi contoh bahwa hasil penelitian Ditjen Pajak terhadap kepatuhan perpajakan pedagang Pasar Tanah Abang diharapkan dapat dijadikan potret kepatuhan yang lebih konkret.  Dia mengatakan, untuk Blok A Pasar Tanah Abang, berdasarkan hasil Sensus Pajak Nasional (SPN) diketahui memiliki sekitar 8.000 kios.  Dari 8.000 pemilik kios tersebut, ternyata baru sekitar 3.000 pemilik yang terdaftar sebagai Wajib Pajak. 

Nah, dari 3.000 pemilik yang telah terdaftar sebagai wajib pajak, baru sekitar 200 yang telah membayar pajak. Sedangkan rata-rata pembayaran pajaknya per-bulan per-WP (per Kios yang sudah terdaftar) tadi hanya 500 ribu saja.  Demikian juga untuk Blok B Pasar tanah abang, dari sekitar 3.821 kios yang ada (hasil sensus pajak nasional), baru sekitar 151 pemilik kios yang sudah terdaftar (menjadi Wajib Pajak) dengan jumlah yang melakukan pembayaran pajak hanya sekitar 62 Wajib Pajak.

Dari 62 Wajib Pajak tersebut, rata-rata pembayaran pajaknya hanya Rp400 ribu/bulan/WP. Tentunya, kondisi ini sangat berbeda dengan kenyataan atau kondisi aktivitas ekonomi di Pasar Tanah Abang, di mana rata-rata omzet pedagang pasar di sana sekitar Rp10 juta per kios per hari. Bahkan, pada kondisi saat ini, omzet dapat mencapai Rp25 juta per kios per hari.

Banyak variabel

Menurut Kepala UKM Center FEUI, Sisdjiatmo, kesulitan pelaku usaha dalam hal pembayaran pajak ditengarai masih kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah mengenai kebijakan yang baru tersebut. Pasalnya, banyak variabel yang harus dimasukkan dalam pengisian pembayaran WP. Sementara pemahaman pelaku usaha berbeda-beda karena pemain dan unit usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha UKM terdiri atas beberapa tingkatan dan tidak dapat digeneralisir.

\"Pelaku usaha UKM yang menggeluti bisnis makanan tentu berbeda dengan yang menjual baju-baju dan lainnya,” jelas Sisdjiatmo kepada Neraca, Selasa. Selain itu, pembukuan pelaku usaha UKM belum terlalu baik dibandingkan perusahaan-perusahaan besar yang pembukuannya sudah lebih baik dengan menggunakan jasa auditor.

Artinya, jika dilihat secara akuntasi pelaku usaha tidak serta merta mencatatkan keuntungan. Hal itu karena penjualan yang dibukukan tidak selalu mencatatkan kenaikan, sehingga bisa menggerus laba sebelumnya. Oleh karena itu, tidak bisa melihat atas taksiran omzet. “Sebetulnya wajar saja asal tahu bagaimana perhitungannya dan bisa diterima secara logika,” tegas dia.

Menurut dia, pelaku usaha UKM sejauh ini pun belum terbiasa dengan pembayaran pajak resmi yang diberlakukan dengan sistem saat ini. Sehingga ketidaknyamanan kewajiban pembayaran pajak bagi pelaku usaha UKM tidak hanya semata karena sistem, namun ada banyak faktor. “Secara sistem dari sisi logika tidak salah, setiap ada tambahan nilai yang diperoleh pelaku usaha dapat dikenakan pajak. Tapi penerimaan perhitungannya tergantung logika masing-masing.” ucapnya.

Selain itu, pelaku usaha UKM juga mempertanyakan pengawasan dan kontrol dari pungutan pajak yang diambil dari mereka. Siapa dan sejauh mana fungsi pengendalian dan kontroling menjamin uang tersebut masuk ke kas negara. Jadi, seharusnya pemerintah dapat melakukan sosialisasi dengan baik terhadap pelaku usaha UKM dalam penerapan wajib pajak bagi UKM. sylke/lia/ardi

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…