Gagal Masukan CPO dan Karet Sebagai Produk Ramah Lingkungan - Pakar: Pemerintah Tak Punya Data Akurat

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah bersikeras membawa produk Crude Palm Oil (CPO) dan karet dalam daftar produk ramah lingkungan atau Environmental Good List (EG List) pada beberapa pertemuan dengan petinggi Asia Pacific Economic Cooperation (APEC). Namun, sebagian besar menolak usul tersebut. Pemerintah pun tidak bergeming, Pemerintah telah mempersiapkan cara agar kedua komoditas ekspor andalan Indonesia tersebut bisa dikatagorikan sebagai produk ramah lingkungan.

Meskipun begitu, Pengamat Pertanian H.S Dillon menilai bahwa kegagalan tersebut lantaran Pemerintah tidak mempunyai data yang kuat bahwa CPO Indonesia bisa dikatakan sebagai produk ramah lingkungan. “Data otentiknya masih kurang kuat dan persiapan Pemerintah juga belum matang. Jadi wajar saja banyak negara yang tergabung dalam APEC menolak produk CPO dan Karet Indonesia sebagai produk ramah lingkungan,” ungkap Dillon saat dihubungi Neraca, Selasa (16/7).

Ia menduga Pemerintah masih belum serius menjadikan CPO dan Karet sebagai ramah lingkungan. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan banyaknya lahan yang masih dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar. Sementara para petani mendapatkan porsi lebih sedikit. “Lahan yang dikelola oleh petani kecil merupakan salah satu indikator ramah lingkungan. Semakin banyak lahan yang dikelola oleh petani kecil maka akan semakin ramah lingkungan,” katanya.

Dillon yang juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Penanggulangan Kemiskinan menuturkan bahwa dulu pada era Soeharto mempunyai program mengembangkan Perkebunan Inti Rakyat (PIR) dengan komposisi 40% perkebunan rakyat dan 60% untuk perusahaan. “Kenyataannya adalah, justru sekarang ini komposisinya berbeda. Perusahaan mendominasi perkebunan 80% perusahaan dan 20% petani,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Lingkungan dan Kebijakan Sawit Watch, Carlo Nainggolan mengungkapkan hal yang serupa. Menurut dia, produk CPO Indonesia belum dikatagorikan sebagai produk ramah lingkungan. Pasalnya beberapa penyebab seperti deforestasi lahan masih terjadi dan masalah-masalah sosial seperti konflik lahan masih kerap terjadi pada industri sawit. “Masih belum tepat apabila dikatagorikan sebagai produk ramah lingkungan,” ungkap Carlo kepada Neraca.

Menurut dia, perusahaan-perusahaan masih menjadikan hutan primer sebagai andalan untuk memproduksi CPO. Padahal sejak 2005, pemerintah melarang pembukaan hutan primer. Selain itu, lahan gambut juga masih primadona bagi perusahaan besar untuk menambahkan ekspansi bisnisnya. “Akibat dari itu semua, banyak ekosistem dan ekologi yang akan semakin terganggu habitatnya. Belum lagi masalah emisi gas,” lanjut Carlo.

Selain itu, proses produksi juga tidak ramah sosial karena rentan akan sengketa. Dimulai dari proses perizinan, pelepasan area wilayah, konflik kepentingan dengan masyarakat adat setempat, dan juga konflik dengan buruh. Carlo mengaku hingga saat ini, pihaknya mencatat setidaknya ada 675 kasus konflik yang berkaitan dengan masalah CPO. “Ada yang konfliknya terjadi sejak tahun 80an yang sampai sekarang belum selesai dan ada juga yang 10-20 tahun belakangan,” ujarnya.

Pihaknya pun mendukung upaya pemerintah agar bisa menjadikan produk CPO dan Karet Indonesia sebagai produk ramah lingkungan. Akan tetapi, pemerintah harus membenahi masalah-masalah yang ada kaitannya dengan CPO dan Karet. “Yang paling penting adalah komitmen dan implementasi yang mampu diukur. Jadinya kalau Pemerintah mengklaim telah menjalankan implementasinya akan tetapi tidak dapat diukur maka sama aja bohong. Buktikan dengan komitmen yang kuat,” tegasnya.

Mengaku Gagal

Sebelumnya, Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengakui bahwa Pemerintah telah gagal mendaftarkan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan karet menjadi produk ramah lingkungan di APEC 2013. Indonesia tidak menemui kata sepakat dengan anggota APEC lainnya soal pengajuan kedua produk itu.

“Kita sudah mulai (pengajuan) akhir tahun 2011 kemudian kita terus melakukan negosiasi di awal tahun 2012 untuk menyepakati kedua produk ini masuk environmental goods list. Proses sangat panjang perundingan sempat terhenti 3 jam tetapi karena situasi mendesak disepakati 54 produk masuk environmental goods list tanpa CPO dan karet,” kata Iman.

Ditambahkan Iman, pada pertemuan tingkat menteri negara APEC di Surabaya beberapa waktu lalu, kesepakatan pengajuan kedua produk ini masih belum ada kata sepakat. “Aspirasi kita menambah karet dan CPO melalui pertemuan tingkat menteri di Surabaya, kita dengan proses yang berdarah-darah namun APEC belum mau membicarakan di tahun ini. Jadi kita tidak akan tambahkan produk ramah lingkungan tahun ini. Tahun ini keberhasilan APEC tidak diukur dari CPO dan Karet,” imbuhnya.

Strategi Indonesia untuk memasukan CPO dan karet tidak berhenti sampai di sini. Iman memastikan ada cara lain agar APEC mengakui dua produk Indonesia itu masuk dalam produk ramah lingkungan. “Kita berganti strategi sekarang yaitu kita bicarakan produk-produk yang tidak saja ramah lingkungan namun renewable energy serta masuk dan berkontribusi pada pembangunan pedesaan dan penyelesaian masalah kemiskinan itu parameter masuk CPO dan karet juga. APEC harus melakukan kajian terhadap proposal yang kita ajukan ini yang sementara ini sudah disetujui oleh negara Peru dan Kanada,” jelas Iman.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…