Pensiunan BRI Siap Demo Nasional - Klaim Pesangon Belum Dibayar

NERACA

Jakarta - Ribuan mantan pegawai Bank BRI merencanakan demo nasional pada Agustus 2013 karena mereka kurang puas dengan kebijakan mengenai pembayaran pensiun yang diberikan oleh bank BUMN tersebut.

“Kami belum bisa pastikan, tapi kemungkinan kami turun aksi kira-kira Agustus. Sekitar itulah waktunya. Sekarang ini sedang melakukan persiapan-persiapan untuk aksi damai  itu di BRI, sebab ini kan dilakukan secara nasional tidak per daerah lagi seperti sebelumnya yang pernah kita lakukan,” ujar Koordinator Nasional Forum Komunikasi Pensiunan Penuntut Pesangon (FKP3) AG Kabul dalam siaran persnya diterima Neraca, Rabu (10/7).

Menurut dia, tuntutan pihak FKP3 terkait dengan tuntutan normatif mengenai penghitungan dan pembayaran pensiun dan pesangon. Mereka mengklaim pihak manajemen BRI belum membayarkan pesangon dan pensiun sesuai dengan ketentuan perundangan.

“Tuntutan kita itu masih sama seperti sebelumnya, hak-hak normatif berdasarkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena sampai saat ini BRI belum  memenuhi ketentuan undang-undang itu. Banyak pelanggaran sebenarnya yang dilakukan oleh manajemen BRI.

Meskipun UU Ketenagakerjaan sudah dilaksanakan namun belum sepenuhnya. Banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Kami kira BRI itu merekayasa apa yang dilakukan selama ini kepada para pensiunan. Dari total 7.500 orang yang sudah terima pesangon tapi nggak sampai 15%, dan yang diberikan itu masih diragukan. Kan kemarin Desember 2012 itu 7.500 orang, tapi 4,9% yang dibayarkan, itu pun perhitungannya diragukan,” ujarnya.

Namun, sebagian kalangan menilai aksi FKP3 ini tidak murni dan berbau politis. Mengingat, untuk melakukan gerakan nasional tentunya dibutuhkan sumber dana yang tidak sedikit. Kabul pun menampik tudingan aksinya ditunggangi kepentingan politik. Namun, dia tidak menampik upaya yang dilakukannya kelak bakal menempuh jalur politik.

“Saya memang mendengar wacana ada pihak yang mencoba memanfaatkan aksi nasional ini ke arah gerakan politik, itu kaitannya dengan pemilihan presiden 2014 nanti. Tapi, saya kira terlalu jauh jika mengkait-kaitkan aksi kami dengan kepentingan politik. Tapi bahwa kami akan menempuh jalur politik nantinya, itu sangat mungkin kami lakukan. Wacana itu ada, dan sekarang yang siap membantu ada 4 fraksi (di DPR),” ujar Kabul.

Legal opinion

Di sisi lain, staf khusus yang juga Jurubicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari menyatakan, atas permintaan manajemen Bank BRI pihaknya telah memberikan legal opinion, terkait kebijakan pemberian pesangon dan pensiun sesuai dengan ketentuan UU No 13 tahun 2003.

“Setahu saya sudah ada legal opinion sekitar tahun 2012 menyangkut permasalahan itu. Saya fikir masalahnya sudah clear, mengingat manajemen Bank BRI tentunya tidak akan main-main dalam pelaksanaan ketentuan mengenai hak karyawan yang telah mencapai masa pensiun. Dan kita selalu mengawal untuk memastikan agar hak-hak pekerja BUMN itu bisa dipenuhi. Karena ketentuan mengenai pembayaran pesangon dan pensiun sudah sangat jelas,” terangnya.

Terkait tuntutan serikat pekerja FKP3  yang meminta dibayarkannya uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan pesiun sekaligus, menurutnya, perlu dipikirkan ulang. Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 167 ayat 1 UU No 13/2003, pekerja BUMN yang diikutsertakan dalam program pensiun berhak mendapatkan UP dan UPMK dengan ketentuan tertentu.

Namun, dia mengingatkan, pekerja yang mendapatkan pesangon hanya pekerja yang terkena PHK. Sementara, pekerja yang memang masuk usia pensiun tidak berhak mendapat pesangon.

“Bila pekerja telah diikutsertakan dalam program pensiun yang iuran preminya dibayar penuh oleh perusahaan, maka berdasarkan Pasal 167 ayat 1 UU No 13/2003, pekerja yang bersangkutan tidak berhak mendapat UP dan UPMK,” terangnya.

Dalam kondisi tersebut, lanjutnya, pihak pekerja hanya berhak atas uang penggantian hak (UPH) yang meliputi hak cuti yang belum diambil dan belum gugur, biaya ongkos pulang ke tempat pekerja diterima bekerja, uang penggantian 15% dari akumulasi UP dan UPMK bila memenuhi syarat serta hak-hak lain yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Mengomentari aksi yang dilakukan pihak FKP3 ia menyatakan, itu adalah hak mereka bila untuk menyatakan pendapatnya. Namun lebih elegan bila perselisihan itu diselesaikan melalui prosedur yang benar. UU Ketenagakerjaan telah memberikan koridor hukum yang jelas bila mana terjadi perselisihan hubungan industrial.

“Acuannya dalam hal ini sudah jelas, yaitu UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak, antara pihak pekerja BUMN dan BUMN sendiri. Kalau perusahaan tidak melakukan ketentuan dan kesepakatan itu bisa saja diperkarakan, baik melalui hukum pidana, hukum perdata dan Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, alangkah lebih elegannya jika sebelum memperkarakan lewat jalur hukum itu bisa dimediasi melalui musyawarah Tripartit,” pungkasnya. [fb]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…