Kajian Biro Riset Infobank - "Mayoritas Industri Asuransi Tak Siap Terapkan IFRS"

NERACA

Jakarta - Hasil Kajian Biro Riset Infobank (Birl) menilai kalau sebagian besar perusahaan asuransi di Indonesia belum siap menerapkan International Financial Reporting Standards (IFRS) atau Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No 62 (PSAK 62). \"Kami sempat melakukan jajak pendapat dengan sejumlah praktisi industri asuransi, dan mereka menyatakan belum siap menerapkan IFRS. Namun desakan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) membuat mereka tetap menyatakan diri siap agar tidak dianggap tidak kompeten,\" tegas Direktur Birl, Eko B Supriyanto di Jakarta, Selasa (2/7).

Menurut dia, banyak praktisi di perusahaan asuransi merasa gamang ketika \"menutup kalender 2012\". Hal itu karena walaupun pendapatan premi dan hasil investasinya tetap tumbuh, banyak perusahaan asuransi yang belum siap membuat laporan keuangan berdasarkan PSAK 62 tersebut. Pasalnya, lanjut Eko, PSAK 62 atau IFRS itu belum sepenuhnya dipahami oleh perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia.

Berdasarkan kajian Biro Riset Infobank, laporan keuangan perusahaan asuransi separuhnya masih menerapkan cara lama dan sebagian lainnya mencoba menerapkan IFRS. \"Jadi, ada laporan keuangan yang dibuat itu masih dengan standard “gado-gado”, campuran dengan cara lama dan cara IFRS. Sebagian besar praktisi perusahaan asuransi yang kami hubungi juga mengaku bahwa mereka sebetulnya belum sepenuhnya siap menerapkan IFRS,\" ungkap Eko.

Dia menilai ada beberapa hal yang menjadi kendala bagi perusahaan asuransi dalam menerapkan IFRS, diantaranya keterbatasan infrastruktur teknologi informasi dan kemampuan sumberdaya manusia (SDM). \"Selain itu, banyak perusahaan yang belum memahami perhitungan cadangan teknis dengan metode gross premium valuation karena belum ada pedoman teknis dan keseragaman asumsi yang wajar. Itu di luar perusahaan asuransi yang tengah fokus memenuhi modal minimum sebesar Rp100 miliar tahun 2014 mendatang,” jelasnya.

Lebih lanjut Eko mengatakan, regulator memang ingin semua perusahaan asuransi di Indonesia siap dengan IFRS sebab jika penerapan IFRS menunggu lebih lama, kesenjangan antara standar akuntasi lokal dan standar akuntasi internasional akan semakin lebar. Penerapan IFRS merupakan tuntutan agar industri asuransi nasional bisa bersaing di kancah regional.

\"Melalui penerapan IFRS, industri asuransi nasional bisa bersaing dalam semua aspek untuk menghadapi pasar bebas ASEAN,\" tambahnya. Eko juga menjelaskan, sosialisasi IFRS memang sudah dilakukan sejak 2008, tetapi karena masalah krisis global dan banyak perusahaan yang tertatih-tatih memenuhi kewajiban modal minimum sehingga penerapan IFRS di industri asuransi diputuskan untuk diterapkan pada 2012.

Namun Eko menyampaikan, perusahaan asuransi besar dan pemain patungan (joint venture) mayoritas tidak terlalu mengalami kendala karena sudah mengikuti standar perusahaan induk yang sudah menerapkan IFRS. \"Perusahaan asuransi yang belum siap menerapkan IFRS umumnya perusahaan kecil, tetapi jumlah mereka di industri asuransi juga tidak sedikit,\" tukas dia.

Sementara Chief of Research BirI, Ateng Anwar Darmawijaya menambahkan, yang lebih mengkhawatirkan perusahaan asuransi sekarang adalah penerapan IFRS akan menimbulkan konsekuensi, yaitu dapat menggerus risk based capital (RBC) atau modal minimum perusahaan. “Kendati sebagian besar asuransi memiliki RBC yang jauh dari batas aturan minimum sebesar 120%, sekitar 60% perusahaan asuransi mengalami penurunan RBC pada tahun lalu″, ungkapnya.

Menurut data Biro Riset Infobank (BirI) per 2012, dari 81 perusahaan asuransi umum terdapat 40 perusahaan yang RBC-nya menurun. Sedangkan di industri asuransi jiwa yang sekarang diisi 41 pemain ada 31 perusahaan yang RBC tergerus. Di atas kertas, penerapan IFRS juga membuat aset industri asuransi menggelembung, namun bersifat abu-abu karena dengan penerapan IFRS, maka pencadangan premi dihitung berdasarkan premi bruto.

Sementara pembandingnya atau pada 2011 dihitung berdasarkan premi netto. Kenaikan aset ini, imbuh Ateng, muncul dari lonjakan liabilitas kontrak asuransi atau cadangan teknis dan dari sisi aktiva laporan keuangan ada lonjakan drastis bukan investasi. “Beruntung, di tengah tantangan regulasi yang dihadapi industri asuransi, tahun 2012 lebih dari 90% perusahaan asuransi berhasil mencetak laba. Dari 82 perusahaan asuransi umum yang aktif, hanya sembilan yang merugi. Di industri asuransi jiwa, dari 42 perusahaan asuransi jiwa ada 13 yang merugi,” tandas Ateng.

Bukan prioritas

Informasi saja, penerapan IFRS di industri asuransi Indonesia memang masih banyak kendala. Bahkan, ada yang dengan tegas mengatakan bahwa IFRS itu tidak penting. Adalah pakar asuransi Frans Y Sahusilawane, yang mengatakan IFRS tidak begitu penting untuk penyiapan industri asuransi. “Industri asuransi Indonesia sudah terbuka sejak lama dan siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 meskipun tanpa IFRS,” ujar dia, belum lama ini.

Lagipula, lanjut Frans, standard internasional tidak begitu relevan lagi untuk diterapkan di seluruh negara di dunia. “Amerika Serikat dan Eropa saja sudah 3-4 tahun ini ribut mengenai solvency II, yaitu standard internasional yang diberlakukan di dua negara tersebut. Bahkan di salah satu konferensi Eropa yang saya hadiri, insurance commisioner dari negara bagian di AS datang untuk ikut berdebat dengan negara Eropa,” jelas Frans.

Standard yang diberlakukan di negara maju saja, lanjut Frans, bisa membuat kedua negara itu ribut. Apalagi nantinya standard yang akan diberlakukan di negara berkambang, seperti IFRS, bisa banyak terjadi ketidakcocokan. Kalau membicarakan kesiapan industri asuransi Indonesia dalam MEA, kata Frans, lebih baik membicarakan hal-hal lain untuk meningkatkan daya saing Indonesia. “Kapabilitas SDM dan teknologi kita harus ditingkatkan. Basis-basis kekuatan tingkat Kabupaten/Provinsi di luar Jawa harus dibentuk. Seperti misalnya Asuransi Bosowa yang sudah kuat di Sulawesi Selatan,” paparnya.

Asuransi Indonesia secara korporasi, lanjut Frans, sudah tidak ada masalah untuk bersaing dengan negara-negara di ASEAN. Tetapi, yang ditakutkan adalah sumberdaya manusia (SDM) Indonesia yang kurang. “SDM dari luar lebih bagus, terutama dari Filipina untuk hak waris asuransi jiwa. Kita perlu bersiap,” kata Frans.Namun begitu, dia menyambut baik niat pemerintah dalam melakukan standardisasi tersebut. Hanya saja, alangkah baiknya kalau batas akhir penerapan IFRS diundur sampai tahun 2015 atau 2016. [ardi]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…