Aturan Cukai Rokok Lebih Untungkan Produsen Asing?

NERACA

 

Jakarta - Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 Tahun 2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sangat kental aroma pertempuran bisnis. Menurut  Anggota  Komisi XI  DPR RI Andi  Rahmat aturan cukai rokok  di PMK 78 yang cenderung rumit berpotensi menguntungkan pabrikan besar dari luar negeri. Padahal, seharusnya aturan cukai rokok dibuat simpel.

\"Keberpihakan pemerintah bisa dinilai dari jenis dan model tarif cukai. Makin simpel berarti makin peduli pada produsen rokok dalam negeri yang mayoritas rokok kretek. Sementara jika makin rumit, berpotensi menguntungkan pabrikan luar negeri, seperti Philip Morris dan lain-lain,\" ujar Andi, Senin.

Namun yang pasti, Andi sepakat bahwa aturan PMK tidak boleh merugikan industri rokok dalam negeri. \"Kita harus mempertahankan industri rokok kretek, yang merupakan heritage, harus dijaga keberlangsungan industrinya,\" ujar dia.

Menurut dia, selain konsumsi rokok di Indonesia yang sangat besar, mayoritas perusahaan rokok di dalam negeri memang masih didominasi oleh perusahaan rokok nasional atau dimiliki keluarga.Dengan kenyataan itu, perusahaan rokok besar, terutama pabrikan dari luar negeri, berusaha mengambil alih pasar dengan menggerakkan regulasi cukai supaya berlapis dan rumit. \"Misal yang belum ditembus oleh Phillip Morris, mereka berusaha menggerakkan regulasi,\" tegasnya.

Menurut dia, aturan cukai simpel akan membuat pungutan juga lebih mudah. Andi bilang, asumsi penerapan cukai rokok, selama ini memang dimaksudkan untuk sekaligus menekan konsumsi rokok. \"Meski memang tidak elastis antara cukai dan penekanan konsumsi rokok,\" imbuhnya.

Namun yang lebih penting selain regulasi cukai, harus ada keberpihakan pemerintah mempertahakan rokok kretek yang masuk kategori heritage.Jika dikuasai asing, menurut Andi, industri rokok  dalam negeri akan hancur. Kemudian, pemerintah meregulasi lagi sementara pabrikan rokok luar negeri sangat powerfull. Adapun beragam penolakan dan dukungan terkait PMK 78, menurut dia, merupakan pertempuran klasik di industri rokok. Masing-masing pabrikan rokok, punya strategi dan taktik dagang sendiri.

Produsen Terbesar

Peneliti Senior Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia (MPKKI) Kabul Santoso mengungkap agak aneh Indonesia sebagai negara produsen rokok terbesar, negara pemasok bahan baku tembakau, dan kretek yang berbahan baku lokal adalah produk asli Indonesia dibunuh sendiri oleh pemerintah melalui PP 109/2012.

Lebih jauh lagi Santoso memaparkan di Indonesia ada 20 daerah yang menjadi sentra penghasil tembakau untuk mendukung industri yang ada. \"Fakta tersebut harus diiringi dengan adanya serapan tembakau untuk bahan baku industri rokok,\" kata Santoso.

Hasil studi banding MPKKI ke negara-negara penghasil tembakau, seperti Jerman, Amerika Serikat, Jepang, dan China menyebutkan pemerintah di negara itu memiliki undang-undang yang mengatur pertembakauan.

Akan tetapi, lanjut Santoso, pemerintah negara setempat masih melindungi industri rokok dalam negerinya untuk memberikan pemasukan pada kas negara.“Demikian juga Amerika Serikat sebagai negara yang tidak pernah mengakses Framework Convention Tobacco Control (FCTC), tapi hanya tanda tangan konvensi itu,” jelasnya. Negara-negara tersebut, dia menambahkan, memproteksi keberlangsungan industri rokok hingga kini untuk memberikan keuntungan bagi masyarakat.

Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ditandatangi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2012.

Di tempat berbeda, Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Syaifudin mengatakan pemerintah perlu mencermati kembali Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

\"Menjadi tanggung jawab presiden, bagaimana mencermati kembali keberadaan PP 109/2012 ini, karena realitasnya mendapatkan penolakan dari masyarakat. Ada pro dan kontra dalam persoalan ini,\" katanya.

BERITA TERKAIT

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…