Tak Penuhi Persyaratan - Pemerintah Cabut izin 44 Importir Terdaftar

NERACA

 

Jakarta - Dari 170 Importir Terdaftar (IT) yang telah diverifikasi oleh tim surveyor, sebanyak 44 importir terdaftar yang akan dicabut izin importasinya. Hal ini dilakukan lantaran importir tersebut tidak memenuhi persyaratan-persyaratan seperti kantor dan pendukung kegiatan importasi seperti kepemilikan gudang dan distributor.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi di Jakarta, akhir pekan kemarin. \\\"Dulu ada 170 importir terdaftar. 36 clean and clear, 90 masih dalam proses verifikasi, dan 44 perusahaan dicabut IT-nya malam ini (31/5),\\\" kata Bachrul, pekan lalu.

Dia menegaskan 90 perusahaan yang sedang dalam tahap verifikasi tersebut diberikan waktu hingga Selasa 4 Juni 2013, untuk dapat membuktikan kepada surveyor jika mereka memiliki kantor, kendaraan, dan mitra distributor. \\\"Untuk yang 90 ini kita berikan kesempatan,\\\" lanjut Bachrul.

Adapun 90 perusahaan yang diberikan kesempatan hingga Selasa tersebut dipastikan akan turut dicabut izin IT miliknya jika terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan menteri perdagangan (Permendag).

Sementara itu, menurut Bachrul, dari 44 perusahaan yang telah dicabut izin IT mereka, sebagian besar beroperasi di Jakarta. Kendati perusahaan yang bisa melakukan importasi berkurang, dia memastikan hal itu tidak akan mengganggu pasokan buah dan sayur impor untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Pasalnya, Kementerian Pertanian (Kementan) pada saat ini hanya berperan mengatur masa waktu impor dan bukan kuota. \\\"Berapa volume yang mau diimpor itu tergantung perusahaan berapa mengajukan, hanya kita atur masa impornya,\\\" pungkas Bachrul.

Tidak hanya mencabut izin importasi karena belum memenuhi syarat sebagai importir namun juga bagi importir yang tersandung kasus hukum juga akan dicabut izin impor nya. Kasus impor daging yang menimpa PT Indoguna Utama yang menyeret Direktur Utamanya Maria Elisabeth Liman. \\\"Kalau Indoguna prinsipnya memenuhi persyaratan, dia berhak terus (melakukan importasi). Tapi kalau nanti diputuskan pimpinannya anu, anu, nanti dicabut,\\\" ungkap Bachrul.

Adapun perusahaan yang dicabut izin importasinya ialah yang melanggar 2 ketentuan. Pertama, tidak memenuhi persyaratan seperti kepemilikan kantor, sarana pendukung seperti gudang dan kendaraan, serta bisa menunjukkan ada kerjasama dengan distributor. \\\"Kedua, ada aspek hukum yang terlibat. Dalam kasus hukum setelah ada keputusan yang ditetapkan itu baru kita cabut,\\\" jelas Bachrul.

Oleh karena belum ada keputusan hukum yang menyeret pimpinan Indoguna, perusahaan tersebut sampai saat ini masih mengantongi izin importasi.

Importir Daging

Sebelumnya, Badan Pemerika Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap importir daging. Dalam temuannya, Anggota BPK Ali Maskur Musa menguraikan beberapa importir diduga tersangkut masalah atas program swasembada daging sapi tahun 2010-2012. Diantaranya, PT Impexindo Pratama (IP) yang terindikasi mengimpor daging sapi sebanyak 880,50 ton (31 PIB) tanpa Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) di 2010.

IP juga diduga memalsukan 40 dokumen invoice atas impor daging sebanyak 834,78 ribu kilogram (Kg). Perusahaan tersebut mengubah nilai cost, insurance, and freight (CIF) invoice atas nama importir lain yakni PT Karunia Segar Utama (KSU). “Berikutnya adalah KSU memalsukan 5 surat persetujuan impor (PI) untuk impor daging dari Australia sebanyak 116 kontainer di Juli-Agustus 2012. Dan oleh Ditjen Bea Cukai mengatakan 116 kontainer itu sebagai barang tidak dikuasai dan dalam proses reekspor,” urai dia.

Ali menerangkan, sebanyak 21 importir tidak melalui proses karantina dengan total impor daging sebanyak 22,82 ribu ton. Terdiri dari, CV Sumber Laut Perkasa 5,69 juta kg, PT Bumi Maestro Ayu (BMA) sebanyak 5,11 juta kg, PT KSU Rp 6,47 juta kg, PT IP sebanyak 2,29 juta kg dan PT Indo Guna Utama 25,59 ribu kg. “KSU dan BMA juga diduga mengubah nilai transaksi impor CIF daging sapi untuk dapat membayar bea masuk lebih rendah. Nilai CIF KSU US$ 2,18 juta dan BMA senilai US$ 222,41 ribu,” kata Ali.

Atas dasar itu, ia  meminta pemerintah untuk segera mencabut izin sejumlah importir nakal yang menyalahi aturan importasi daging sapi. Desakan ini menyusul sembilan temuan BPK atas pemeriksaan lanjutan pengendalian dan penatausahaan impor. “Kami memberikan dua rekomendasi kepada pengambil kebijakan, yakni memproses secara hukum karena dari temuan itu ada tindak pemalsuan, pelanggaran. Selain itu, pencabutan izin bagi importir yang melanggar aturan dan tidak boleh jadi importir lagi,” tegas Ali.

Rekomendasi tersebut, sambungnya, berlaku bagi induk usaha maupun anak usaha berbadan hukum yang ikut menikmati kuota impor daging sapi dan terbukti melakukan kartel. “Rekomendasi ini berlaku secepatnya, tergantung kepada otoritas. Tapi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) harus melakukan penelusuran terkait temuan itu,” ucap dia.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…