Harga Melambung, Konsumen Terbebani - DPR Minta Pemerintah Atasi Kelangkaan Elpiji

NERACA

 

Jakarta - Kelangkaan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) di banyak wilayah menunjukan distribusi elpiji tidak dilakukan dengan baik dengan tata niaga yang lemah. Karena itu, perlu langkah yang cepat dari pemerintah agar kelangkaan tersebut tidak menambah beban masyakat bawah.

\"Kelangkaan elpiji ini terjadi silih berganti di berbagai wilayah, ironisnya beberapa pekan ini terjadi secara merata dan jika pun ada harganya melambung di tingkat pengecer. Padahal elpiji 3 kg mayoritas digunakan masyarakat menengah ke bawah dan disubsidi pemerintah seharusnya mudah didapatkan,\" kata anggota Komisi VII DPR, Rofi Munawar di Jakarta, Senin (13/5).

Dia menilai saat ini kelangkaan gas elpiji menjadi hal yang biasa. Sebelumnya elpiji 12 kg sulit ditemukan ketika pemerintah berencana menaikan harga di awal bulan Mei. Kini kelangkaan tersebut juga menimpa gas elpji 3 kg.

Penyebab kelangkaan, tutur dia, menurut pemerintah karena adanya kuota konsumsi elpiji yang jebol di berbagai daerah. Untuk itu pemerintah dinilai sebaiknya mengevaluasi dan memonitoring secara intensif tata niaga elpiji yang selama ini telah dilakukan. Mengingat proses distribusi selama ini sangat rapuh dan mudah terjadi kebocoran karena sistem agenisasi yang longgar.

\"Elpiji 3 kg sangat dibutuhkan masyarakat bawah, sebagai konsekuensi konversi perpindahan dari minyak tanah (kerosine). Kenaikan dan kelangkaan yang terjadi akan berimplikasi langsung terhadap struktur pengeluaran masyarakat,\" tegas Rofi.

Menurut dia, selain digunakan konsumen rumah tangga elpiji 3 kg juga banyak digunakan para pedagang kecil maupun usaha kecil menengah (UKM). Sebab itu perlu usaha serius dalam menangani permasalahan kelangkaan ini, karena telah menyangkut pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat lemah. \"Sepanjang kuartal pertama kinerja pemerintah terkait distribusi elpiji sangat memprihatinkan, kondisi ini akan sangat meresahkan jika tidak segera dilakukan antisipasi dengan cepat,\" tukasnya.

Potensi Kelangkaan

Sementara itu pengamat energi dari Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menilai rencana distribusi tertutup LPG 3 kg, harus matang. Meski secara teori memiliki tujuan baik, namun dampak negatif di masyarakat bisa saja terjadi. \"Ada potensi kelangkaan,\" katanya.

Hal ini, ia mengatakan, harus menjadi perhatian utama pemerintah. Pengawasan yang optimal wajib dilakukan. Dia menuturkan jangan sampai penyaluran LPG 3 kilogram dimanfaatkan kelompok tertentu untuk keuntungan sendiri. Metode distribusi juga harus ditata benar. Jangan sampai aturan ini, hanya baik secara teori tapi mentah dipelaksanaan.

Sebelumnya, pemerintah bakal membuat aturan baru terkait liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Permen ESDM tentang penyediaan dan distribusi LPG bersubidi ini agar hanya disalurkan pada kalangan tertentu saja.

Sebab, volume penggunaan LPG 3 kg menunjukan peningkatan signifikan bahkan hampir over kuota. \"Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk lebih memperjelas masyarakat yang berhak menerima LPG subsidi,\" kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Umi Asngadah.

Bukan hanya Permen baru, pemerintah juga akan membuat sistem teknologi untuk memantau konsumsi LPG. \"Dengan sistem ini, terdata jelas masyarakat yang berhak membeli LPG  subsidi tersebut,\" ujarnya.

Umi menegaskan pembicaraan pun sudah dilakukan dengan beberapa stake holder, antara lain dengan Himpunan Wiraswastawan Nasional Migas (Hiswana Migas). Selama ini siapa yang berhak mengkonsumsi LPG 3 kg belum diatur secara rinci.

Pemerintah telah mengeluarkan Permen ESDM No 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Penyaluran ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna LPG,  mendukung program diversifikasi energi serta mendorong pembangunan infrastruktur LPG dan peningkatan peran badan usaha.

Pengguna LPG terdiri dari pengguna tertentu dan umum. Pengguna LPG tertentu merupakan konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kemasan 3 kg dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Sedangkan pengguna LPG umum adalah merujuk pada konsumen kemasan tabung 12 kg. Ini juga termasuk pengguna tabung lain yakni tabung 50 kg atau dalam bentuk curah (bulk) serta konsumen LPG sebagai bahan pendingin.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…