Perdagangan Tak Sehat - Kartel Pangan Justru Dipicu Kebijakan Pemerintah

NERACA

 

Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi menduga, adanya praktik kartel komoditas pangan lantaran kebijakan pemerintah yang tidak jelas. Misalnya saja tentang target swasembada daging yag menjadi dasar Kementarian Pertanian untuk memperketat impor.

\\\"Persaingan tidak sehat ini didorong oleh kebijakan pemerintah sendiri. Dalam daging justru target kuantitatif pemerintah yang jadi sumber kekisruhan. Saya minta data ke Kementan. Produksi target berapa, mereka bilang dari BPS. Kita cocokkan, ternyata yang dihitung BPS, berbeda dari dasar perencanaan Kementan,\\\" ungkap Messi di Jakarta, Selasa (30/4).

Ia menerangkan bahwa untuk kasus daging sapi, pihaknya menegaskan bahwa telah terjadi praktik kartel. Hanya saja kesepakatan beberapa importir besar untuk menaikkan harga terjadi lantaran target Kementan terlalu ambisius. Bahkan, tambah dia,  pemerintah mengatakan daging sapi lokal melimpah, berarti masyarakat diminta membeli statistik.

\\\"Alokasi kuota berapapun jumlahnya tidak jelas kapan diimpornya, memberikan sinyal spekulasi terhadap pasar nasional, para distributor berusaha menahan stok. Sementara target Kementan, mohon maaf, ambisius. Bisa saya simpulkan suka tak suka, kartel ini difasilitasi baik langsung tidak langsung oleh negara,\\\" paparnya.

Temuan itu, kata dia, belum mencakup penyelidikan KPPU dalam tata niaga komoditas lain seperti bawang putih, termasuk penentuan suku bunga kredit perbankan. Hampir semuanya kemungkinan terjadi kondisi pasar oligopoli lantaran peluang dari kebijakan pemerintah yang bolong-bolong. Untuk itu, ia berharap KPPU diberi wewenang untuk menelaah kebijakan yang dikeluarkan kementerian teknis bidang perekonomian.

\\\"KPPU dalam menjalankan mandatnya, tidak diajak mendesain, tapi giliran kejadian kita diminta jadi pemadam kebakaran. Karena itu kita butuh instrumen preventif untuk memeriksa kebijakan pemerintah,\\\" kata Messi.

Inefisiensi Perdagangan

Di tempat yang sama, pakar agrobisnis Bustanul Arifin menduga selain akibat ulah kartel, faktor yang lain yang bikin harga fluktuasi adalah inefisiensi perdagangan, yaitu sektor hulu pertanian yang tidak sehat. Artinya, selama produksi nasional tidak memadai dalam mencukupi kebutuhan konsumen, maka akan selalu ada potensi permainan oleh importir. \\\"Kalau hulu kedodoran, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sekali pun sulit mengatasinya. Beberapa permasalahan struktural di sektor hulu pertanian tidak cukup dengan pendekatan hukum, meski langkah KPPU tetap dibutuhkan,\\\" kata Bustanul.

Guru besar agrobisnis Universitas Lampung ini menyatakan, masalah lain adalah informasi antara petani atau peternak dengan distributor dan importir kerap tidak sama. Sehingga, rantai keuntungan tidak terjadi yang membuat sektor hulu sulit bangkit. \\\"Anda minum kopi di Grand Indonesia secangkir Rp 40.000 enteng saja. Tapi petani kopi di daerah untuk dapat harga jual Rp 18.000 per kilo kesulitan, akhirnya tidak selalu ketika harga naik, maka petani mendapat keuntungan,\\\" ungkapnya.

Bustanul mengusulkan agar pemerintah mengintensifkan lagi sistem informasi harga bahan pangan. Dengan demikian, petani bisa memperkirakan harga jual yang pantas. Selain itu, Kementerian Pertanian harus menyelesaikan pekerjaan rumah meningkatkan produktivitas petani dan tidak terburu-buru menargetkan swasembada. \\\"Semua pergerakan di hilir belum dinikmati oleh hulu, karena strukturnya tidak sehat,\\\" katanya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa BPK telah menemukan banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran dalam melakukan impor daging sapi. Para pengusaha nekad melanggara aturan demi meraup keuntungan besar dalam bisnisnya meskipun merugikan konsumen dan produsen. BPK juga menilai Kementerian Pertanian (Kementan) tidak menunjukkan kinerja baik dalam pengendalian impor daging sapi. Hal itu menyebabkan target dan tujuan program swasembada daging sapi (PSDS) tahun 2010-2012 tidak tercapai.

Anggota BPK RI Ali Masykur Musa mengungkapkan beberapa perusahaan yang juga importir itu melakukan pelanggaran berdasarkan kebijakan Menteri Pertanian dan tidak ada dasar perhitungannya. Akibatnya, realisasi impor daging jauh di atas kebutuhan. Dia mengatakan, tujuan awal PSDS adalah menurunkan volume impor daging sapi menjadi sebesar 10% di tahun 2014. Namun, di lain pihak terdapat kebijakan pemerintah yang menghambat pencapaian tujuan PSDS tersebut, dimana pemerintah melalui PP No. 7/2007 tanggal 7 Jan. 2007 telah membuat kebijakan untuk membebaskan pengenaan PPN atas impor barang tertentu yang bersifat strategis (termasuk daging sapi).

Pada periode 2010 - Oktober 2012, pemerintah telah membebaskan pengenaan PPN atas impor daging sapi sebesar Rp 752,140 miliar. Kebijakan ini telah memberi insentif kepada para importir dan merugikan produsen daging sapi lokal karena kalah bersaing harga.

Ali menyebutkan, perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam impor yaitu PT. Impexindo Pratama (IP) pada tahun 2010 mengimpor daging sapi sebanyak 880,50 ton (31 PIB) yang diindikasikan tanpa Surat Persetujuan Penasukan (SPP) dan diduga memalsukan 40 dokumen invoice.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…