Pertumbuhan KPR Mencapai 42,8% - Tipe 70 ke Atas

NERACA

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tipe di atas 70 meter persegi, secara keseluruhan dari berbagai provinsi di Indonesia mencapai 42,8%. Namun, jumlah pertumbuhan ini tentu berbeda-beda dari setiap provinsi. “Kami mempunyai data kalau pertumbuhan KPR tipe di atas 70 meter persegi berdasarkan 10 wilayah dengan pertumbuhan nominal terbesar,” ujar Perry Warjiyo, Deputi Gubernur BI, di Jakarta, Jumat (19/4), pekan lalu.

Dia lalu mencontohkan Provinsi DKI Jakarta, per Februari 2013, pertumbuhan KPR mereka mencapai 31%. Disusul Provinsi Banten 66%, Bali 64% dan Sumatera Selatan 70%. Provinsi yang lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Utara sekitar 42%. Sedangkan Kalimantan Timur mencapai 44%. “Ini data KPR ya, dan tidak termasuk KTA (Kredit Tanpa Agunan). Di Februari 2013, pertumbuhan KPR secara keseluruhan 42,8% dan DKI Jakarta merupakan provinsi yang relatif rendah,” jelas Perry.

Dia pun menambahkan kalau pertumbuhan KPR sebesar 42,8% di Februari 2013 tersebut masih lebih rendah daripada pertumbuhan di Desember 2012 yang sebesar 47%. Akan tetapi, Perry belum bisa mengatakan apakah pertumbuhan KPR sejak pertengahan 2012 sampai sekarang merupakan pertumbuhan yang tinggi. “Kita belum lihat bandingannya dengan tahun-tahun yang agak kuat di KPR, 2011 belum sekuat sekarang ini. Memang sejak tahun 2011 meningkat, kemudian kita berlakukan aturan LTV (loan to value) tahun 2012. Dari dampak setelah kita keluarkan (aturan LTV) memang terjadi perlambatan. Tapi kemudian naik lagi. Itu salah satu yang kita amati,” tuturnya.

Perry juga mengaku BI selalu memantau kenaikan harga-harga properti dan kredit properti di setiap periodenya. Menurut dia, yang BI pantau baru sebatas perkembangan harga properti, kemudian kredit properti secara nasional dari berbagai daerah. Tetapi belum sampai melihat kategorisasi apakah seseorang membeli properti secara tunai atau kredit.

“Kita terus melakukan studi perilaku KPR maupun KTA. Tidak hanya secara nasional tetapi juga per wilayah serta melihat dampaknya terhadap kondisi-kondisi bank. Dari hasil pantauan sampai Februari lalu, walaupun sudah kita keluarkan LTV untuk properti, termasuk berlaku untuk tipe 70 meter persegi ke atas, memang kredit di sektor properti tumbuh relatif tinggi,” jelasnya.

Oleh karena itu, BI tengah menimbang-nimbang akan mengeluarkan aturan KPR seperti apa ke depan. Perry menjelaskan, aturan tersebut bertujuan untuk menekan pertumbuhan kredit properti agar tidak terlalu tinggi. Kemudian, untuk studi perilaku KPR ke depan, Perry bilang bahwa BI juga masih memilah-milah mana metode yang lebih efektif untuk mendapatkan hasil yang akurat.

Dia memberi contoh seperti membagi kredit KPR atas pembelian rumah pertama, kedua, dan seterusnya. “Bisa juga dilihat apakah itu pinjaman pertama, kedua, terus jaminannya seperti apa. Itu yang kita lakukan. Kita belum sampai pada konklusi mana yang kita pilih atau lebih efektif. Apakah melalui timbangan ATMR (Aset Tertimbang Menurut Risiko) yang tentunya berbeda-beda,” katanya.

Tak hanya itu saja. Perry lalu membandingkan kepemilikan properti di Indonesia dengan Singapura atau Malaysia. “Kalau kita bicara properti di Indonesia dan luar negeri, jelas ada perbedaan. Keterlibatan pemilik asing itu kan tidak dimungkinkan di sini. Kalau di negara lain pertumbuhan propertinya didorong oleh kebijakan mereka yang memperbolehkan orang asing membeli properti,” pungkasnya. [ria]

 

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…