Kontrak Koba Tin Belum Tentu Diperpanjang - Pemerintah Masih Lakukan Kajian

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji kontrak PT Koba Tin. Pasalnya kontrak perusahaan tambang bijih timah asal Malaysia akan berakhir pada 31 Maret 2013. Kemungkinan pemerintah menolah perpanjangan kontrak tersebut masih terbuka lebar.

\"Saat ini, sudah dibentuk tim khusus yang sedang melakukan kajian,\" ungkap  Staf Khusus Menteri ESDM bidang Mineral dan Batubara Tabrani Alwi di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Menurut Tabrani dalam kontrak karya antara Indonesia dengan PT Koba Tin dijelaskan bahwa kontrak tersebut bisa diperpanjang dan juga bisa menolak untuk diperpanjang. Dalam kontrak karya tersebut, disebutkan setelah kontrak 30 tahun berakhir maka Koba Tin masih memiliki hak untuk diperpanjang hingga dua kali sepuluh tahun lagi. Namun begitu, Tabrani menegaskan ESDM belum menyatakan sikap. \"Maka dari itu, kami ada tim khusus yang sedang evaluasi kontrak tersebut,\" tambahnya.

Sekedar informasi, PT Koba Tin (Koba) telah melakukan eksploitasi bijih timah di Indonesia sejak 1972. Perusahaan tersebut telah diberikan hak eksploitasi selama 30 tahun dan telah diperpanjang 10 tahun dan nantinya akan berakhir pada 31 Maret 2013. Bahkan, ada isu yang beredar bahwa Menteri ESDM Jero Wacik berencana memperpanjang kontraknya 10 tahun kedepan. Alasannya dikhawatirkan daerah pertambangan Koba akan dimasuki penambang rakyat sehingga berpotensi kerusakan lingkungan sehingga penerimaan negara berkurang.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara menegaskan alasan yang dikemukakan Jero Wacik merupakan alasan yang dibuat-buat untuk memaksakan perpanjangan kontrak. Faktanya selama ini Koba Tin tidak pernah melakukan penambangan sendiri atau melakukan kegiatan eksplorasi di wilayahnya, melainkan hanya menerima hasil bijih timah dari tambang rakyat yang ada di dalam dan luar wilayahnya, kemudian dilebur serta logam timah dijual ke luar negeri.

\"Bahkan kami mencatat dua orang Dirut PT. Koba Tin yang bernama Dato Anwar Sidek dan Mhd Kamardin bin Top pernah masuk penjara di Kepolisian Bangka Belitung atas tuduhan melakukan penampungan hasil tambang ilegal,\" tegas Marwan Batubara.

Marwan menambahkan, Indonesia adalah pemilik SDA timah di Babel, tetapi yang mendapat keuntungan terbesar adalah negara-negara tetangga yang mengoperasikan semelter timah, seperti di Malaysia, Singapore dan Thailand. Operasi tersebut dapat berlangsung karena peran asing dan antek-antek tersebut. Apakah kerugian, ironi dan kehinaan ini hanya hal yang lumrah sehingga Jero Wacik merasa tidak perlu melakukan perbaikan?. \"Dengan semua fakta yang ada tersebut, kami meminta dan mendesak kepada Kementerian ESDM untuk tidak memperpanjang operasi tambang timah Koba Tin oleh MSC,\" tegas Marwan.

Marwan menjelaskan, hal tersebut dengan pertimbangan bahwa pertaman, MSC sudah hampir 40 tahun menambang Timah di Indonesia. Saatnya kepemilikan tambang diserahkan kepada PT Timah sebagai Perusahaan Negara dan operasi penambangan dilakukan oleh anak-anak bangsa sendiri, termasuk BUMD dari Babel.

Kedua, Dirjen Minerba sudah merekomendasikan agar KK PT Koba Tin diterminasi karena cadangan timah sudah tidak layak untuk ditambang secara ekonomis. Ketiga, PT Koba Tin sudah mengajukan permohonan penutupan tambang dan sudah di nyatakan lalai oleh Pemerintah karena tidak membayar jaminan penutupan tambang tepat pada waktunya. Ini pelanggaran hukum yang berakibat terminasi kontrak.

Keempat, PT Koba Tin sudah menyatakan perusahaannya merugi, oleh karenanya tidak layak untuk memperpanjang usaha tambang yang merugi. Kelima, kekhawatiran para penambang rakyat akan merusak lingkungan jika kontrak/ijin tidak diperpanjang adalah alasan yang mengada-ngada, sebab pemerintah bisa meminta agar PT Timah melakukan hal yang sama, atau bahkan lebih baik.

Keenam, jika tambang tetap dikendalikan Koba Tin maka kami telah memperkirakan negara akan dirugikan minimal Rp 5 triliun. Nilai ini dihitung dari hasil penjualan timah, tindakan transfer pricing dan transfer profit yang dikakukan oleh Koba Tin. \"Kami meminta Pemerintah tidak mengulang kesalahan seperti yang terjadi pada kasus kontrak WMO atau kontrak-kontrak SDA lain. Kami sampaikan bahwa saat ini kami pun sedang mempersiapkan data-data penyelewengan dan potensi kerugian negara yang akan timbul jika kontrak Koba Tin diperpanjang (dalam bentuk IUP), untuk segera dilaporkan kepada KPK,\" tukas Marwan.

Lanjut Marwan, pihaknya mengingatkan agar oknum-oknum penguasa di KESDM tidak melakukan manipulasi informasi dan kebohongan publik dalam upaya berburu rente melalui penerbitan IUP kepada Koba Tin. Pemilikan saham oleh perusahaan swasta di Koba Tin sangat pantas diduga sebagai tindakana KKN! \"Karena itu, kami meuntut agar KESDM mengutamakan kepentingan BUMN, menyerahkan wilayah tambang kepada PT Timah, menjaga martabat bangsa dan melindungi hak rakyat, bukan justru memihak asing dan para pembru rente!\" tutup Marwan.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…