Perusahaan Tak Bayar Jamsostek Masuk Penggelapan

NERACA

Semarang - PT Jamsostek (Persero) masih mengalami kendala dalam menindak perusahaan yang tidak mambayarkan iuran pekerjanya yang menjadi peserta Jamsostek. Padahal, iuran tersebut merupakan uang pekerja yang semestinya dibayarkan kepada Jamsostek.

“Untuk kategori perusahaan yang tidak membayarkan iuran Jamsostek bisa disebut penggelapan. Kenapa disebut penggelapan karena itu sudah masuk domain piutang negara dan masuk peradilan tata usaha atau perdata,” kata Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kemenakertrans, Mudji Handaya, usai memberikan pengarahan dalam accara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se-Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan DIY di Semarang, Kamis (7/3), pekan lalu.

Menurut Mudji, sudah selayaknya Jamsostek bekerjasama dengan aparatur hukum negara seperti Kejaksaan. Namun, dalam penanganannya harus ekstra hati-hati karena bisa memicu suasana tak kondusif di perusahaan tersebut. Kejaksaan harus siap memberikan pendampingan kepada Jamsostek.

Pendampingan itu tak hanya di dalam pengadilan tetapi juga di luar pengadilan. “Tentunya ada proses, tak langsung melakukan legal action. Sebelumnya melalui pemberitahuan dan surat teguran. Bila tak digubris baru dilakukan legal action karena perusahaan tersebut sudah melanggar Undang-undang,” ujar dia lagi.

Dia menambahkan, Khusus Kantor Wilayah (Kanwil) V Jamsostek yang membawahi Jateng dan DIY tercatat piutang iuran macet per 31 Januari 2013 sebesar Rp97 miliar, dari 4.017 perusahaan. “Jamsostek akan menyerahkan sepenuhnya piutang iuran dengan kategori macet kepada Kejaksaan. Sedangkan yang tidak masuk kategori macet kami upayakan melakukan pendekatan kepada perusahaan tersebut,” terang Kepala Kanwil V Jamsostek Jateng dan DIY, Hardi Yuliwan.

Pada kesempatan tersebut dilangsungkan juga Penandatanganan Kesepakatan Bersama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Jamsostek Kanwil V, Disnakertrans Provinsi Jateng dan DIY dengan Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejaksaan Tinggi DIY.

Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jateng dan DIY di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan perlindungan hukum dalam penyelesaian piutang iuran program Jamsostek. Kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) bagi Jamsostek.

Mudji Hudaya mengatakan perlindungan Jamsostek adalah perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Jaminan sosial, imbuh Dia, tertera padaDeclaration of Human Rights. Mudji juga menegaskan bahwa manfaat program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek, sesuai Permenakertrans 20/2012 pasti lebih baik dibandingkan manfaat yang diberikan oleh perusahaan manapun.

“Selama 2012, Jamsostek telah memberikan manfaat pelayanan Operasi Jantung kepada 38 kasus, pengobatan kanker kepada 125 kasus, cuci darah 1.794 kasus, pengobatan HIV/AIDS sebanyak delapan kasus dan pelayanan Medical Check Up kepada 30.344 orang peserta.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan PT Jamsostek, Junaedi yang hadir dalam acara tersebut kembali menekankan manfaat-manfaat program Jamsostek dan sinergi dengan perbankan untuk perluasan kepesertaan Jamsostek.

“Berdasarkan data Jamsostek sampai periode Februari 2013 tercatat peserta aktif program Jamsostek terdiri dari 169.155 perusahaan dan 11.266.617 Tenaga Kerja. Sedangkan peserta di Kanwil V Jamsostek, dengan wilayah operasional Jateng dan DIY tercatat 16.637 perusahaan dan 961.815 tenaga kerja,” bebernya. [kam]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…