OJK Izinkan Multifinance Cari Dana Alternatif - Perjanjian Fidusia Tak Wajib

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi industri multifinance (pembiayaan) untuk memperoleh alternatif pendanaan dari dana pensiun (dapen) dan asuransi. “Artinya, asuransi sama dapen, kan, memiliki banyak dana sehingga dimungkinkan mereka berinvestasi. Misalkan, memberi sumber pendanaan pada perusahaan pembiayaan,” kata Komisioner OJK, Firdaus Djaelani, di Jakarta, Selasa (29/1).

Kendati demikian, sambung Firdaus, dapen dan asuransi belum masuk memberikan pendanaan. Padahal dari sisi aturan, regulator memperbolehkan kedua industri tersebut memberikan pendanaan untuk perusahaan pembiayaan. “Mungkin belum tahu lah risikonya seperti apa. Sumber dananya, kan, jangka panjang, ya, bisa dipakai dana pensiun,” paparnya.

Saat ini, pendanaan perusahaan pembiayaan memang lebih banyak berasal dari pinjaman perbankan. Oleh karena itu, diharapkan ke depan, Dapen dan asuransi bisa masuk memberikan pendanaan ke perusahaan pembiayaan.

Firdaus juga menjelaskan kalau perusahaan pembiayaan tidak diwajibkan mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia. "Bahwa perjanjian fidusia itu tidak bersifat wajib dari yang saya baca itu tidak wajib. Jadi, boleh dipisahkan antara perjanjian kredit dengan perjanjian fidusia," ujarnya.

Namun, dirinya menyatakan kalau OJK tidak akan merevisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

"Tidak revisi. Undang-Undangnya nggak mewajibkan," tegas dia. Menurut Firdaus, dalam perusahaan pembiayaan terdapat perjanjian kredit dan perjanjian fidusia. Sehingga, kalau selain perjanjian kredit, terus perusahaan pembiayaan membuat perjanjian fidusia, maka harus didaftarkan perjanjian tersebut. Lain halnya kalau mereka tidak memiliki perjanjian fidusia. Artinya, tidak usah mendaftar.

Sebelumnya diberitakan, pada 7 Agustus 2012, pemerintah melalui PMK Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia mewajibkan perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia.

Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia harus dilaksanakan paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Sebelum sertifikat jaminan fidusia diterima oleh perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor.

Lebih jauh lagi bahwa PMK tersebut juga mengatur bahwa penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.

Apabila perusahaan pembiayaan tidak mengikuti ketentuan di dalam PMK, maka perusahaan pembiayaan dapat dikenai sanksi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. Ketentuan sanksi menunjukkan bahwa PMK secara ketat mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk mendaftarkan jaminan fidusia dan memperoleh sertifikat jaminan fidusia.

Hal ini sesuai dengan UU Jaminan Fidusia dan secara tidak langsung untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi konsumen. PMK ini baru berlaku 2 bulan sejak tanggal diundangkannya. Oleh karena itu, secara perhitungan, PMK berlaku mulai tanggal 7 Oktober 2012. [ardi]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…