Pemerintah Ngotot Batasi Impor Hortikultura

NERACA

 

Jakarta - Lonjakan impor hortikultura yang tak terbendung membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian 89 tahun 2011. Pemerintah memutuskan adanya fasilitas penanganan hortikultura impor untuk menjamin keamanan produk pangan impor yang masuk ke Indonesia.

Seharusnya terhitung Maret 2012, pemerintah menjalankan aturan bahwa impor produk hortikultura atau sayur dan buah hanya boleh melalui empat pintu masuk. Namun aturan tersebut akhirnya ditunda pada bulan Juni, lalu September dan akhirnya kabar tersebut lenyap sampai akhir 2012.

Empat pintu masuk yang melayani holtikultura impor tersebut hanya Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Makasar Sulawesi Selatan, serta Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

Selama ini, pintu masuk impor produk hortikultura yang terbanyak melalui pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 53%, diikuti Tanjung Perak Surabaya 38%, dan Pelabuhan Belawan 4%.

Pemerintah sesumbar aturan tersebut akan diberlakukan, walaupun ada protes dari berbagai pihak termasuk organisasi perdagangan dunia. "Akan dijalankan. Kalau ada yang protes saya hadapi," kata Deputi menko perekonomian bidang perdagangan dan industri Edy Putra Irawady,akhir pekan lalu.

Namun nyatanya, pemberlakuan aturan tersebut, terus diundur. Saling tuding antara Kementerian Pertanian dan Perdagangan pun tidak terelekan. Masing masing pihak menuduh departemen tidak siap memberlakukan pengetatan pintu masuk impor.

Selama 2011 Indonesia telah mengimpor senilai US$ 1,7 miliar produk hortikultura. Yang terbanyak impornya adalah bawang putih yaitu sebesar US$ 242 juta. Kemudian apel US$ 153 juta, Jeruk US$ 150 juta, anggur US$ 99 juta, lengkeng US$ 96 juta, pir US$ 92 juta, bawang merah US$ 75 juta, durian US$ 74 juta dan kentang US$ 47 juta.

Sementara negara asal impor produk hortikultura tersebut yang terbesar berasal dari China yaitu sebesar US$ 332 juta atau sekitar 55% dari total impor hortikultura tahun 2011. Sementara impor dari Thailand sebesar US$ 171 juta, Amerika Serikat US$ 63 juta. Dan kemungkinan terus meningkat di 2012 ini.

Adanya aturan anyar tersebut mengatur kira-kira ada 59 pos tarif/harmonized system (HS/kode barang masuk yang hanya bisa masuk 4 pelabuhan.

Penerapan aturan tersebut bukan tanpa ancaman. Ketua Asosiasi Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia Kafi Kurnia memprediksi jika aturan tersebut diterapkan, enam bulan pertama pasca diberlakukan, pasokan buah impor akan turun drastis mencapai 60%. "Inilah yang bisa membuat harga buah impor naik," katanya.

Bahkan, para pengusaha bersiap akan menaikkan harga buah impor rata-rata Rp 5.000 per kilogram. Dengan alasan biaya transportasi yang tinggi dan investasi gudang mencapai Rp 10 miliar per gudang di setiap pelabuhan tersebut. "Kira-kira total kami akan investasi di satu pelabuhan saja untuk pengadaan gudang baru sekitar Rp 300 miliar," ujarnya.

Mantan ketua umum HKTI Siswono Yudhohusodo menilai kebijakan pemerintah memindahkan pasokan barang impor sayuran dan buah ke pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya kurang tepat. Sebab, wilayah Jawa Timur salah satu daerah penghasil buah-buahan yang potensial.

Senada dengan Siswono, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menolak wilayahnya dijadikan sebagai penampung buah impor. Dengan alasan Jawa Timur adalah salah satu wilayah penghasil buah nasional. Dia tidak terima alasan Pelabuhan Tanjung Priok sudah over kapasitas karena membanjirnya buah impor yang mencapai 150 kontainer per hari.

Produksi Meningkat

Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir mengatakan setiap tahun produksi hortikultura terutama buah-buahan mengalami peningkatan. Namun, impor juga mengalami lonjakan tajam, paling tidak pada tahun 2011 lalu, total impor hortikulura mencapai Rp 130 triliun."Otonomi daerah turut berperan dalam peningkatan impor," katanya.

Sampai saat ini Kementerian Perdagangan dan Pertanian belum seirama dalam mengerem lajunya impor buah dan sayur. Medio Oktober lalu, Kementerian Perdagangan mencatat sekitar 111 perusahaan mengajukan untuk mendapatkan izin impor buah dan sayuran. Dari hasil verifikasi, 69 perusahaan disetujui, dua perusahaan dalam proses, 36 perusahaan ditolak dan empat perusahaan sisanya dalam verifikasi.

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan menteri perdagangan nomor 60/2012 tentang hortikultura, "Para pengusaha sudah cukup siap untuk melakukan importasi produk hortikultura. Jangan ada isu diberlakukannya peraturan ini lalu ada kekurangan impor produk hortikultura nantinya," ujar Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh beberapa waktu lalu.

Sementara itu,Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Teknologi Sohibul Iman menilai pelonggaran impor produk hortikultura akan mendorong membanjirnya buah dan sayur impor.

"Dalam jangka panjang dikhawatirkan, insentif untuk petani dan daya saing hasil pertanian kita semakin redup. Kita tahu bahwa banyak negara lain yang memberikan subsidi besar-besaran untuk petaninya sehingga harganya murah. Kita perlu membatasi impor komoditas buah-buahan dan sayur-mayur. Kita negara agraris dengan jumlah petani yang sangat besar. Sungguh sebuah ironi bila negara agraris yang subur ini yang menguasai pasar domestik adalah justru produk pertanian asing," ujar Sohibul

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan telah merevisi Permendag No. 30/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura menjadi Permendag No. 60/2012 yang baru ditandatangani pada 21 September. Peraturan ini memberikan regulasi terkait kewajiban importir terdaftar dan importir produsen, wajib label, verifikasi dan lainnya. Kebijakan ini diberlakukan mulai 28 September 2012. Namun aturan ini berbeda dengan kebijakan pegetatan pintu masuk impor hortikultura yang berlaku sejak 19 Juni lalu.

"Yang memang kita sayangkan secara mendasar regulasi ini tidak lagi mengatur aspek mendasar yang harus diperhatikan dalam setiap importasi. seperti ketersediaan produk dalam negeri dan keamanan pangan produk hortikultura. Harusnya ada sistem kuota importasi buah, sayur dan produk hortikultura lainnya secara rigid. Ketergantungan dan dominasi produk hortikultura luar negeri dipasar domestik tentu tidak sehat", ujarnya.

Dalam regulasi tersebut, penentuan alokasi impor nasional juga tidak memerlukan lagi kesepakatan yang diambil dari rapat koordinasi tingkat menteri dengan mempertimbangkan produksi dan konsumsi dalam negeri. Kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia pun tak memerlukan lagi surat keterangan pencantuman label dalam bahasa Indonesia (SKPLBI).

"Kita juga perlu memperbaiki dukungan akses lahan, anggaran dan perbaikan kelembagaan untuk pertanian agar produk hortikultura kita meningkat dan semakin berkualitas seperti Thailand," tegasnya.

Menurut data Kementan,perkembangan impor buah dan sayur mengalami perkembangan yang sangat drastis. Pada tahun 2008, nilai impor produk hortikultura baru mencapai US$ 881,6 juta, tetapi pada 2011 nilai impor produk hortikultura sudah mencapai US$ 1,7 miliar (dengan kurs Rp 9.500, sekitar Rp16,15 triliun). Komoditas hortikultura yang impornya paling tinggi adalah bawang putih senilai US$ 242,4 juta (sekitar Rp 2,3 trilun), buah apel sebanyak US$ 153,8 juta (sekitar Rp1,46 triliun), jeruk US$ 150,3 juta  (sekitar Rp1,43 triliun) serta anggur sebanyak us$ 99,8 juta (sekitar Rp 943 miliar). Meskipun impor hortikultura masih di bawah angka 10 %, namun kecenderungannya terus meningkat.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…