Penyelidikan Safeguard Terigu Masih Berlangsung

NERACA

 

Jakarta - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) hingga kini masih melakukan penyelidikan safeguard terhadap tepung terigu impor. Saat ini, KPPI sedang menunggu jawaban atas pertanyaan dari kuesioner yang sudah diberikan kepada para produsen dan importir terigu.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Bachrul Chairi mengatakan, pihaknya sudah memberikan kuesioner kepada semua pemangku kepentingan di sektor terigu. "Kami perkirakan dalam dua minggu dapat selesai diisi dan dikembalikan," kata Bachrul di Jakarta, Kamis (27/12).

Bachrul berharap, akhir tahun ini, kuesioner telah diberikan kepada produsen dan importir terigu itu dapat dikembalikan sehingga segera diteliti. Sekadar informasi, penyelidikan yang dilakukan KPPI itu merupakan rangkaian dari pembuktian adanya kondisi yang menyebabkan kerugian serius pada empat industri yang baru.

Tindakan yang dilakukan oleh KPPI ini, tak lepas dari telah ditandatanganinya Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMPTS) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap impor tepung gandum sebesar 20% dari nilai impor.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.011/2012 yang ditetapkan pada tanggal 5 Desember lalu. Terigu yang harus bayar bea masuk itu adalah tepung gandum dengan pos tarif 1101.00.10.10 dan 1101.00.10.90.

Dalam kebijakan tersebut juga disebutkan, penerapan BMPTS berlaku bagi seluruh negara pelaku importasi, namun dikecualikan terhadap negara-negara berkembang yang jumlahnya mencapai 118 negara. Pengenaan BMPTS itu berlaku dalam jangka waktu 200 hari terhitung sejak tanggal berlakunya peraturan menteri tersebut.

Kebijakan Safeguard

Sebelumnya pemerintah resmi menerapkan kebijakan BMTPS terhadap impor tepung gandum sebesar20% dari nilai impor. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bernomor 193/PMK.011/2012 yang ditetapkan pada 5 Desember 2012.

Beleid ini berlaku terhadap impor tepung gandum dengan pos tarif 1101.00.10.10 dan 1101.00.10.90. Kebijakan BMTPS berlaku bagi seluruh negara impor, kecuali negara-negara berkembang yang jumlahnya mencapai 118 negara. Pengenaan BMTPS berlaku dalam jangka waktu 200 hari terhitung sejak berlakunya PMK.

Ratna Sari Loppies, Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Tepung terigu Indonesia (Aptindo) menilai penerapan BMTPS merupakan langkah positif bagi dunia usaha di Indonesia. "BMTPS bisa menciptakan iklim investasi yang baik, sehingga kepastian berusaha ada," kata Ratna.

Seperti pernah disuarakan sebelumnya, dengan pemberlakuan BMTPS, Aptindo menjamin tidak akan ada lonjakan harga tepung terigu. Ratna bilang, kenaikan harga terigu dalam negeri hanya dipengaruhi harga gandum internasional dan nilai tukar rupiah.

Pelaku industri dalam negeri telah memperjuangkan pemberlakuan BMTPS pada 13 Agustus 2012. Kala itu, Aptindo melayangkan permohonan pengamanan atau safeguard untuk produk tepung terigu kepada KPPI.

Aksi itu didukung sembilan perusahaan tepung terigu yaitu PT ISM Bogasari Flour Mills, PT Sriboga Raturaya, PT Panganmas Inti Persada, PT Eastern Pearl Flour Mills. Kemudian PT Pundi Kencana, PT Lumbung Nasional Flour Mills, PT Berkat Indah Gemilang, PT Cerestar Flour Mills dan PT Golden Grand Mills.

Para pelaku usaha domestik menyatakan selama ini membanjirnya produk terigu impor menjadikan industri lokal kalah bersaing. Mengacu ke data Badan Pusat Statistik (BPS), volume impor tepung terigu sepanjang 2011 mencapai 679.642 ton. Dari total jumlah tersebut, impor tepung terigu asal Turki mencapai 387.448 ton, Srilangka 207.847 ton dan Australia 14.911 ton.

MP Tumanggor, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia mendukung langkah pemerintah menerapkan BMTPS atas impor terigu. "Pasti pemerintah telah mengkaji penerapan tersebut sebelum diimplementasikan," ujar dia.

Kebijakan BMTPS akan membuat industri tepung terigu semakin bergairah dan memberikan nilai tambah. Saat ini Wilmar sedang dalam tahap penyelesaian konstruksi pabrik tepung terigu yang berada di Gresik, Jawa Timur, dengan kapasitas terpasang 1.000 ton per hari atau sekitar 300.000 ton per tahun. Perusahaan ini memproyeksikan pabrik tersebut beroperasi mulai Oktober 2013 nanti.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…