BRI Syariah Tak Takut Aturan FTV - Garap Pasar Tipe 70

NERACA

Jakarta - PT Bank BRI Syariah mengaku tidak gentar menghadapi peraturan terbaru dari Bank Indonesia (BI) terkait Finance to Value (FTV). Aturan ini menjelaskan bahwa bank sentral memberikan batasan minimal uang muka (down payment/DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kepemilikan kendaraan bermotor (KKB) yang dilakukan oleh bank umum syariah dan unit usaha syariah sebesar 70%-80%.

Bank Indonesia sudah mengeluarkan surat edaran (SE) No.14/33/DPbS pada 27 November 2012 lalu, dan akan efektif pada 1 April 2013 mendatang. “Pembiayaan KPR non FLPP memang akan terpengaruh oleh aturan DP, tapi yang FLPP tidak. Sedangkan kami fokus untuk pembiayaan pemilikan rumah tipe 70 ke bawah, bukan tipe besar,” kata Sri Esti Kadaryanti, Consumer Financing Group Head BRI Syariah di Jakarta, Jumat (14/12) pekan lalu.

Sri menambahkan, rata-rata pemberian KPR BRI Syariah berkisar antara Rp100 juta hingga Rp115 juta. Masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, sambung dia, biasanya membeli rumah dengan harga Rp150 juta ke bawah yang tipenya di bawah tipe 70. Dengan demikian, lanjut Sri, kegiatan pembiayaan KPR yang dilakukan oleh BRI tidak melanggar ketentuan BI.

"Rumah tipe 70 ke bawah kan tidak kena ketentuan, kami juga tidak melanggar dengan DP tetap 10%," kata Sri. Saat ini, portofolio kredit konsumer BRI Syariah dari KPR sebesar 35%. Pada 2013, BRI Syariah menargetkan KPR tumbuh dua kali lipat, sehingga komposisinya meningkat menjadi 70% dari KPR berbanding 30% yang berasal dari kredit konsumer lain.

“Kita berharap KPR yang akan tumbuh besar ke depan. Kita juga bergerak di KKB, namun kayaknya masih sulit karena harus bersaing dengan perusahaan multifinance,” ujarnya. Kemudian Esti juga mengakui jika tahun depan kontribusi gadai emas di BRI Syariah tidak akan tumbuh signifikan.

Untuk mensukseskan program KPR Sejahtera milik BRI Syariah, maka perseroan melakukan kerja sama pembiayaan refinancing KPR syariah dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebesar Rp100 miliar dalam bentuk pembiayaan Mudharabah untuk masa lima tahun.

“BRI Syariah memang salah satu bank syariah yang ditunjuk (pemerintah) untuk menyalurkan FLPP. Kami ingin menyukseskan program ini. Untuk penyediaan rumah pertama dengan pricing yang luar biasa, yakni cicilan tetap hanya sembilan ribu rupiah per bulan dari setiap kelipatan Rp1 juta selama 15 tahun. Rumah fasilitasnya sudah diberikan oleh pemerintah,” papar Sri.

Isi surat edaran

Mengenai isi dari SE No.14/33/DPbS tentang Produk Pembiayaan Kepemilikan Rumah dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah adalah sebagai berikut. Pertama, pengaturan pembiayaan KPR iB hanya berlaku untuk tipe rumah/bangunan di atas 70 meter persegi dan tidak termasuk program perumahan pemerintah.

Kedua, pembiayaan dengan akad Murabahah atau Istishna dikenakan ketentuan FTV maksimal 70% artinya jumlah pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank syariah maksimal sebesar 70% dari nilai agunan yang diserahkan nasabah.

Ketiga pembiayaan dengan skim Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dipersyaratkan adanya batasan penyertaan (sharing) kepemilikan rumah/bangunan pada saat awal oleh bank syariah ditetapkan maksimal 80% dari nilai rumah/bangunan, atau dengan kata lain nasabah diharuskan melakukan penyertaan (sharing) kepemilikan awal paling rendah 20% nilai rumah/bangunan. Terakhir, pembiayaan dengan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) dipersyaratkan adanya uang jaminan (deposit) yang harus diserahkan oleh nasabah kepada bank syariah minimal 20% dari nilai rumah/bangunan.

Mengenai aturan KKB, DP minimal 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua atau tiga. DP minimal 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif. Dan DP minimal 20%, untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif, tapi harus memiliki izin dari pihak berwenang sebagai kendaraan angkutan orang atau barang. [ria]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…