Bea Cukai Siap Reekspor 63 Kontainer Daging Ilegal

NERACA

 

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan, siap mereekspor atau mengembalikan ke negara asal sebanyak 63 kontainer daging sapi impor ilegal yang saat ini tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. "Sesuai dengan ketentuan karantina, 63 dari 116 kontainer daging sapi impor ilegal siap direekspor," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono  di Jakarta, Selasa (11/12).

Namun, Agung tidak menyebutkan kapan kontainer-kontainer tersebut akan direekspor. Agung juga menambahkan, sisa 56 kontainer daging sapi impor ilegal lainnya masih dalam proses reekspor. Sebelumnya, selama empat bulan terakhir, 116 kontainer daging sapi yang diimpor secara ilegal dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat, tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Penahanan kontainer itu dilakukan karena importir berinisial PT KSU mendatangkan daging sapi tanpa Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Hingga kini, PT KSU masih menunggu penyelesaian proses administrasi dan belum diperbolehkan keluar dari wilayah kepabeanan oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian sampai perusahaan itu mendapat izin dari Kemendag.

Sebelumnya juga, Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA), C. Alleson mengungkapkan siap membantu kegiatan reekspor 63 kontainer  dari 116 kontainer  impor berisi daging asal Australia yang sempat  di tahan oleh Bea dan Cukai di pelabuhan Tanjung Priok.

Lebih jauh lagi Ia mengatakan, kontainer bermasalah tersebut tidak boleh terlalu lama di pelabuhan karena dapat menyebabkan tingginya yard occupancy ratio (YOR) lapangan penumpukan di terminal peti kemas. “Karena itu, kami berinisiatif (ada 11 perusahaan pelayaran) anggota INSA Jaya yang  sudah bersedia membantu akan melakukan re ekspor sebagian besar kontainer impor bermasalah itu,” ujarnya.

Reekspor perdana tersebut di lakukan menggunakan MV Kota Harta  dengan ukuran peti kemas masing-masing 20 kaki dan 40 kaki. Alleson mengatakan, dukungan perusahaan pelayaran anggota INSA Jaya dalam melakukan kegiatan reekspor kontainer impor bermasalah itu, bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas barang dan peti kemas melalui seluruh terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. “Kontainer bermasalah itu tersebar di beberapa fasilitas container yard terminal peti kemas dan ini akan sangat mengganggu kegiatan bongkar muat,” katanya.

Dia mengatakan, koordinasi kegiatan reekspor kontainer tersebut sudah dilaksanakan dengan instansi terkait, termasuk Badan Karantina Tanjung Priok serta  Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, serta pengelola terminal peti kemas.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan 116 kontainer yang ditahan di pelabuhan Tanjung priok karena tidak memiliki surat ijin (kuota) importasi dari instansi terkait.

Kontainer daging itu dimuat dengan beberapa kapal pada Agustus 2012 menjelang perayaan Idul fitri.Kementerian perdagangan akan melakukan re-export (mengekspor kembali barang yang semula diimpor) 63 kontainer daging itu dan sisanya akan dikarantina di pelabuhan Tanjung Priok.

Sementara itu, satu kontainer ukuran 20 kaki berisi daging impor asal Australia milik CV.Sumber Laut Perkasa yang sudah menumpuk lebih dari tiga setengah tahun di lapangan penumpukan PT Airin di Pelabuhan Tanjung Priok juga dimusnahkan.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…