Takut Nasabah Jadi Beban, AAJI Kaji Iuran OJK

NERACA

Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai iuran yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 0,03%-0,06% dari total aset pada akhirnya akan membebani nasabah atau tertanggung yang dapat mempengaruhi biaya premi (besaran angka yang harus dibayar setiap bulan) tertanggung itu sendiri.

Ketua Umum AAJI, Hendrisman Rahim mengatakan, pihaknya belum memutuskan sikap terkait pengenaan iuran oleh OJK, meskipun AAJI telah menerima berkas resminya Selasa (27/11) lalu. "Kami sedang membahas angka-angkanya. Prinsipnya, industri asuransi jiwa mendukung adanya OJK, tapi penetapan besaran iuran perlu dicermati dengan teliti," kata dia di Jakarta, Rabu (28/11).

Hendrisman juga menyampaikan, dari pembicaraan sepintas dengan beberapa pelaku industri asuransi jiwa, banyak pendapat yang disampaikan terkait penetapan iuran OJK tersebut. "Ada yang mengatakan sebaiknya iuran OJK didasarkan new business atau pendapatan. Ada yang keberatan kalau berdasarkan aset," kata dia, mengklaim.

Namun yang pasti, lanjut Hendrisman, AAJI akan menyatakan sikap resminya pada 5 Desember 2012 mendatang, setelah melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan para pelaku industri asuransi jiwa. Sebelumnya, pernyataan keberatan juga diutarakan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo). Ketua Asbisindo, Yuslam Fauzi menerangkan kalau pihaknya belum melakukan konsolidasi untuk melakukan penghitungan terkait rencana OJK mengenakan iuran tersebut dari total aset masing-masing perbankan.

Dia bahkan menginginkan apabila OJK yang membiayai, sehingga perbankan tidak harus membayar iuran lebih mahal. “Semua industri suaranya sama,” tegas Yuslam di Jakarta, pekan lalu.

Dia bersama Asbisindo berharap OJK bisa memberikan insentif pengurangan pungutan bagi bank yang memiliki tingkat kesehatan yang baik. “Kita juga mau ada insentif buat bank-bank yang sehat. Jadi semuanya berlomba memperbaiki kesehatan bank. Nah, bank yang sehat bisa dikenakan iuran yang lebih kecil,” terang dia.

Beban nasabah

Sementara pihak Perbarindo mengungkapkan, selain besaran pungutan bisa lebih diringankan, pihaknya berharap OJK benar-benar bisa mengemban fungsi dan tugasnya dengan baik dan maksimal. “Kita berharap kalau pungutan itu bisa lebih ringan, kenapa harus lebih besar. Itu saja. Agar lebih efisien”, kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perbarindo, Joko Suyanto.

Menurut dia, besarnya angka pungutan OJK kepada pelaku industri keuangan, maka dikhawatirkan akan berdampak kepada terbebaninya nasabah suatu lembaga jasa keuangan. Tentu hal itu berdampak kepada efisiensi suatu bank di Indonesia.

“Itu konsekuensi. Beban industri pasti berpengaruh dengan adanya pungutan itu. Nanti takutnya masyarakat yang terbebani. Karena komponen bisnis itu ada yang seperti itu,” jelasnya. Oleh karena itu, dia dan Perbarindo berharap, dengan lebih diringankannya pungutan dapat tercipta suatu pengawasan terintegrasi yang adil dan concern terhadap perkembangan industri jasa keuangan.

“Artinya, kalau ada pungutan ini, maka recycle pungutan ini kepada pengawasan dan pengaturan. Kalau itu dilakukan baik, maka hasilnya akan baik terus,” ungkap Joko.

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Rancangan PP ini mulai disosialisasikan oleh OJK kepada seluruh stakeholders.

Pada dasarnya, iuran yang rencananya akan dipungut oleh OJK bervariasi. Perbankan dan lembaga nonperbankan seperti asuransi, pegadaian akan dikenakan pungutan sebesar 0,03%-0,06% dari jumlah total aset. Sementara untuk pasar modal seperti bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan serta yang lainnya akan dikenakan pungutan yang berkisar antara 7,5%-15% dari total pendapatan usaha.

Besaran pungutan ini akan dilakukan bertahap hingga 2015 mendatang. Berdasarkan RPP ini, pada 2013 nanti OJK akan mengambil 50% dari besaran pungutan yang ditetapkan, 2014 sebesar 75% dari besaran pungutan yang ditetapkan dan pada 2015 sebesar 100% dari total besaran pungutan yang ditetapkan. [ardi]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…