Ratusan Produk Langgar Aturan SNI

NERACA

Jakarta - Sepanjang kurun waktu 2012, Kementerian Perdagangan menemukan ratusan produk yang melanggar aturan Standard Nasional Industri (SNI). Dari 100 produk tersebut, 44 produk melanggar persyaratan SNI, 22 produk melanggar manual kartu garansi (MKG) dan 31 produk melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia.
Menurut Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, beberapa produk diberlakukan SNI wajib. Langkah itu sebagai parameter dan strategi dalam perlindungan konsumen dan keamanan masyarakat. Saat ini, 30.000 jenis barang diperdagangkan di Indonesia. Dari jumlah tersebut hanya terdapat 7.618 produk yang telah memenuhi syarat SNI.
“Hal ini harus direview dulu sebab memang tidak semua barang harus berSNI karena masih agak tertinggal dan jauh dari dinamika perdagangan kita," ujarnya di Jakarta, Rabu (21/11).
Dia mengatakan, dari 7.681 barang yang ber SNI sekitar 6.300 SNI sudah berumur lebih dari 5 tahun, dan terdapat 1.242 SNI yang berumur 5 tahun ke bawah. Padahal, revisi standar harus dilakukan setiap 5 tahun.
Dari 1242 SNI tersebut yang ber SNI, diantaranya produk makanan dan minuman (249 SNI), bidang pertanian (209 SNI), perlindungan lingkungan (128 SNI), bahan konstruksi dan bangunan (98 SNI), rekayasa listrik (95 SNI) dan sisanya standar peralatan rumah tangga (86 SNI).
Sementara itu,Kepala Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Puji Winarni mengungkap, produk yang mengantongi sertifikan SNI di Indonesia masih sangat minim. Padahal mutu suatu produk yang belum mengantongi sertifikat SNI mengancam keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen selaku pengguna produk.  
Dia menyebut kendalanya beragam mulai dari regulasi yang ada namun tidak dijalankan, minimnya infrastruktur pengujian mutu dan kurangnya kemampuan industri memenuhi standar yang ditetapkan.  
"Jika produk yang seharusnya berSNI, ada ketetapan regulasi SNI wajib namun tetap beredar maka, produk harus ditarik dari pasaran,” ujarnya.
Sementara itu, sepanjang regulator -dalam hal ini Kementerian Perindustrian- belum membuat aturan SNI terhadap suatu produk, maka produk bisa beredar di pasaran dengan regulasi pendukung lainnya.  
Namun Puji menilai SNI merupakan standar utama yang harus diterapkan pada produk elektronika dan medis. Dibanding produk elektronika yang sebagian kecil sudah berSNI, produk medis jauh tertinggal dan belum ada aturan SNI wajib misalnya pada stetoskop, infus.  
"Apalagi di bidang kesehatan SNI penting karena berurusan dengan alat yang berhubungan dengan jiwa manusia," ucapnya.  
Laboratorium pengujian mutu atau standar produk yang dimiliki LIPI memiliki spesialisasi pengujian elektromagnetik atau peralatan yang berhubungan dengan listrik seperti mesin cuci, kulkas dan peralatan rumah tangga berbasis elektronika.  
Puji pun memandang perlu adanya edukasi kepada konsumen untuk mempertimbangkan mutu produk selain harga. Sebab kerap kali konsumen cenderung membeli barang murah namun non SNI. Produsen pun diharapkan memprioritaskan produksi produk SNI untuk memberikan jaminan mutu kepada konsumen.  
Kepala LIPI Lukman Hakim pun berharap, manajemen laboratorium dalam pelaksanaan pengujian mutu selalu mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan sesuai kaidah.  
Kaidah tersebut, lanjutnya, meliputi ketelitian dan ketepatan yang dapat dipertanggungjawabkan, mengutamakan ketepatan waktu, menerapkan efisiensi dana dan sumber daya manusia, dengan memperhatikan kesehatan dan kelestarian lingkungan sesuai yang dipersyaratkan dalam standar.  
“Menciptakan dan memelihara kepuasan pelanggan memerlukan sinergi dan pemahaman yang sistematis dan komprehensif mengenai mutu dan pengujian dari seluruh stakeholders,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…