Jamsostek Usulkan Iuran 9% untuk Program Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

NERACA

Jakarta - Selain menyepakati mengeluarkan kartu tunggal Jamsostek dan Askes berupa Kartu Jaminan Sosial Republik Indonesia yang akan berlaku saat terbentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 1 Januari 2014. Jamsostek mengusulkan besaran iuran sebesar sembilan persen untuk program pensiun.

"Nantinya kita akan keluarkan kartu bersama Kartu Jaminan Sosial Republik Indonesia," kata Dirut PT Jamsostek (Persero) Elvyn G Masassya, dalam forum konsolidasi BPJS di Bandung, Jawa Barat, Senin (19/11).

Dia mengatakan, dalam forum konsolidasi seluruh stakeholders BPJS meliputi Kemenakertrans, Kemenkes, Kementerian BUMN, Dewan Sistem Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Jamsostek dan Askes dibicarakan berbagai hal terkait kesiapan pelaksanaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan termasuk penambahan program pensiun.

"Karena ini perintah Undang-undang kita terus bekerja dan sudah harus siap menjalankan untuk BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 termasuk program pensiun," terangnya. Akan tetapi, sambung Elvyn, untuk coverage dan iuran program pensiun masih terus dibahas dengan melibatkan kementerian teknis, Kemenkeu dan DJSN.

Sejauh ini usulan kita iuran program pensiun sembilan persen dari take home pay. Adapun coverage-nya terdiri dari para pekerja formal seperti TNI, Polri maupun PNS dan mereka yang bekerja di perusahaan swasta. Sementara itu, untuk para pekerja mandiri masih terus dilakukan pengkajian.

Nantinya untuk iuran program pensiun, Elvyn menambahkan, perhitungan yang diajukan terkait dengan berbagai macam variabel meliputi kelangsungan program, manfaat, masa margin (tenor) mengiur. Dia juga mengungkapkan kesiapan Jamsostek melakukan migrasi Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada PT Askes yang akan bertransformasi jadi BPJS Kesehatan.

"Kita akan melepas tahun 2013, karena iurannya kan tahunan dan tentunya mendorong manfaatnya tak berkurang bahkan lebih," imbuhnya. Sementara itu, Ketua DJSN Ghazali Situmorang, mengingatkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi penetapan iuran program pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

"Jangan sampai ditetapkan tapi tunjangannya tidak cukup dipakai buat sebulan, tapi juga kita mesti cermat memperhitungkannya dalam jangka panjang," jelasnya. Sedang untuk iuran BPJS Kesehatan, Ghazali Situmorang menyebutkan nantinya ada sekitar 40% dari seluruh warganegara atau 96,7 juta warga tidak mampu akan menerima bantuan iuran.

"Untuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penerima Bantuan Iuran sudah ditandatangani seluruh stake holder dan kementrian terkait, sekarang draftnya sudah ada di Setneg dan Seskab menunggu pengesahan presiden," tutup dia. [kam]

BERITA TERKAIT

Intervensi Bank Sentral, Rupiah Sedikit Menguat

NERACA Jakarta  - Nilai tukar rupiah pada Senin (24/6) sore, bergerak di area positif atau menguat sebesar 62 poin menjadi…

Mandiri Dukung Wirausaha Kampus

NERACA Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk menggelar National Lecturer Series (NLS), yakni sebuah program kuliah umum yang ditujukan untuk…

OJK Resmi Cabut Izin Usaha AJN

NERACA Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN)…

BERITA LAINNYA DI

Intervensi Bank Sentral, Rupiah Sedikit Menguat

NERACA Jakarta  - Nilai tukar rupiah pada Senin (24/6) sore, bergerak di area positif atau menguat sebesar 62 poin menjadi…

Mandiri Dukung Wirausaha Kampus

NERACA Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk menggelar National Lecturer Series (NLS), yakni sebuah program kuliah umum yang ditujukan untuk…

OJK Resmi Cabut Izin Usaha AJN

NERACA Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN)…