Kemendag Akan Terbitkan Dua Regulasi Waralaba

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan dua aturan teranyar untuk usaha waralaba. Sebelumnya, dua aturan pembatasan waralaba telah dikeluarkan kementerian perdagangan diantaranya Permendag No 53 tahun 2012 dan Permendag No 68 tahun 2012.

"Kami sedang memproses empat regulasi, dua sudah dikeluarkan dan dua lagi baru akan dikeluarkan, harapan kami segera secepatnya," ujar Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dua aturan yang belum dikeluarkan tersebut akan mengatur waralaba restoran dan kafe serta ritel secara keseluruhan, baik yang diwaralabakan atau tidak. Aturan tersebut mempunyai visi yang sama untuk menciptakan iklim usaha yg cukup sehat, tidak ada monopoli, lebih fair, mementingkan kepentingan konsumen, memberikan perlindungan Unit Kecil Menengah (UKM). "Pokoknya harus dapat mempromosikan produk dalam negeri serta melindungi UKM dengan produk domestik 80% dan impor 20%," katanya.

Dia menjelaskan, dua aturan yang akan keluar tersebut mengatur soal waralaba restoran dan kafe dan ritel secara keseluruhan, baik yang diwaralabakan atau tidak. Soal pemberitaan mengenai KFC dan McDonald beberapa waktu lalu, pihaknya berpendapat masih terlalu dini karena aturan tentang waralaba restoran dan kafe secara resmi belum diterbitkan. "Detilnya seperti apa nanti akan ada waktunya saya jelaskan. Masih digodok," ujarnya.

Keempat regulasi itu, kata Bayu, mempunyai visi yang sama yakni menjaga semangat prinsip waralaba, sebagai promotor pengembangan daerah, serta menciptakan wirausaha baru. "Intinya kami berusaha menyeimbangkan iklim usaha yang lebih sehat dan melindungi usaha kecil dan menengah," ujarnya.

Pro Pengusaha

Namun Ekonom dari Universitas Padjajaran Ina Primiana menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 yang mengatur waralaba ritel, dinilai pro pengusaha.

Pencantuman pasal pengecualian membuat pengusaha bisa lolos dari kewajiban mewaralabakan usahanya. Apalagi, aturan ini diterbitkan setelah sebelumnya sempat tarik ulur karena diprotes kalangan usaha.

"Aturan waralaba ini untuk mengakomodir keinginan-keinginan pengusaha. Karena diprotes dan ditunda (penerbitannya). Maka muncul pasal karet itu untuk mengakomodir protes para pengusaha," ujar Ina.

Aturan karet yang dimaksud adalah pasal (5) permendag tersebut. Pasal itu mengatur pengecualian. Pelaku usaha yang memiliki lebih dari 150 gerai tapi belum mendapat untung, maka tidak terkena kewajiban mewaralabakan 40% usahanya. Satu usaha dinilai belum mendapatkan untung, setelah melalui penilaian akuntan publik yang ditunjuk Kemendag.

"Ada kecenderungan pengusaha mengatakan belum untung untuk menghindar dari aturan itu. Pemerintah juga akan sulit menjamin mana perusahaan yang sudah untung dan mana yang belum. Jadi perlu ditegaskan, ketika pemerintah mengeluarkan aturan ini targetnya apa?"

Ina menekankan, seharusnya pemerintah melihat kepentingan yang lebih besar dalam menetapkan aturan ini. "Hasilnya aturan ini tidak terlalu berpengaruh karena bisa ada tawar-menawar," tukasnya.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah untuk  menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68/M-DAG/ PER/10/2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko modern. "Pemerintah harus segera menyosialisasikan permendag tersebut kepada para pengusaha, khususnya yang ada di kabupaten dan kota. Sehingga para pengusaha menjadi tidak keliru," kata Sekretaris Umum Aprindo, Henry Hendarta.

Sosisasi tersebut sangat penting, supaya para pengusaha tidak keliru menerjemahkan permendag tersebut. Apalagi permendag mengatur tentang pembatasan jumlah toko modern. Di mana jumlah kepemilikan outlet usaha waralaba dibatasi menjadi 150 outlet. Sedangkan yang lainnya itu harus diwaralabakan kepada masyarakat. Namun demikian permendag tersebut memberikan waktu kepada pengusaha untuk peralihan dalam jangka waktu 5 tahun.

Menurut dia, permendag tersebut pada dasarnya merugikan para pengusaha, khususnya yang bergerak di ritel seperti minimarket. Terlebih saat ini banyak pengusaha mini market yang telah memiliki outlet lebih dari 150 unit. Namun mereka tidak bisa berbuat banyak dengan kebijakan itu. "Tentunya sebagai pengusaha kebijakan itu harus ditaati, hanya saja itu tidak mudah dan perlu waktu," katanya.

Dipaparkannya, melepas kepemilikan outlet bukanlah hal yang mudah, tetapi perlu pemikiran yang sangat matang. Terlebih hal tersebut akan sangat berpengaruh terhadap perusahaan sehingga perlu waktu yang cukup lama untuk membenahinya. "Tentunya harus ada langkah langkah yang harus dilakukan, supaya kebijakan tersebut tidak membuat para pengusaha menjadi rugi," katanya.

Permendag tersebut akan sangat berpengaruh pada pengusaha waralaba minimarket. Apalagi kalau melihat persaingan mini market saat ini yang sangat ketat. Hal itu seiring dengan potensi pasar yang terus berkembang, terutama disisi jumlah penduduk Jawa Barat yang mencapai 44 juta orang. "Bahkan persaingan pun semakin ketat dengan masuknya pelaku ritel asing, seiring dengan persaingan dan perdagangan bebas," katanya.

Mestinya, lanjut Henry, pemerintah pun memperhatikan hal itu dan memberikan perhatian serta dukungan kepada para pengusaha dalam negeri. Terlebih selama ini perhatian pemerintah dirasakan kurang sehingga persaingan usaha di sektor ritel pun semakin tinggi.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…