IRESS : Putusan MA dan MK Banyak "Permainan"

NERACA

Jakarta - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (Permen ESDM) No 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral, sejatinya bukan melarang perusahaan tambang untuk melakukan ekspor. Akan tetapi, keberadaan peraturan tersebut seperti “bertepuk sebelah tangan”.

Pasalnya, Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) berhasil memenangkan gugatannya terhadap Permen ESDM No 7/2012 oleh Mahkamah Agung (MA) pada 12 September 2012 lalu. Celakanya, pemerintah pun tak bergeming menghadapi gugatan tersebut.

Hal itu diakui Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara. Menurut dia, kekalahan pemerintah dalam Permen ESDM ini karena pengadilan yang ada di Indonesia, baik itu Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK), banyak permainan.

“Saya tidak terlalu percaya bahwa ketika kasus masuk dalam ranah pengadilan, maka akan sulit menebak mana yang benar dan mana yang salah,” tegas Marwan kepada Neraca, Selasa (6/11). Lebih lanjut dirinya menerangkan, faktor lain penyebab kekalahan itu karena respek dari pemerintah sendiri untuk mengikuti gugatan yang dilayangkan ANI tersebut lemah. Sehingga, wajar saja pemerintah kalah.

“Niat yang ada dalam Permen itu baik, yaitu untuk menjaga sumberdaya alam Indonesia agar tidak terkuras habis oleh pengusaha rakus,” tegas Marwan. Dia pun menambahkan, terkadang pemerintah selalu kalah gugatan ketika berurusan dengan MA maupun Mahkamah Konstitusi (MK), terutama mengenai lahan izin tambang, karena pemerintah daerah (pemda) telah berkolaborasi dengan perusahaan tambang swasta.

“Ini sangat aneh. Tanah negara yang seharusnya menjadi milik sah BUMN, akan tetapi sisi lain, kenapa gugatan dimenangkan oleh swasta,” kata dia, heran. Terkait dengan pemerintah telah kalah dalam gugatan yang dilayangkan oleh sebuah asosiasi, Marwan berharap agar pemerintah punya jalan keluar untuk menyelesaikan masalah ini. Pasalnya di satu sisi untuk menjaga lingkungan maka dibutuhkanlah Permen tersebut.

Lesu Tak Bergairah

Di tempat terpisah, Ketua ANI Shelby Ihsan Saleh menjelaskan, terdapat 4 pasal yang dikabulkan MA, yaitu pasal 21, pasal 8 (3), pasal 9 (3), dan pasal 10 (1). “Inti dalam pasal tersebut adalah tentang pelarangan ekspor dan tiga pasal lain intinya adalah perizinan dilakukan oleh Kementerian ESDM,” ujar Shelby.

Dia juga mengklaim bahwa adanya Permen ESDM ini jelas-jelas membuat dunia pertambangan di Indonesia lesu tak bergairah. Kebijakan larangan ekspor bahan mentah tambang ini, kata dia, telah menjadi pukulan yang mematikan bagi sebagian industri pertambangan nasional.

Pasalnya, para perusahaan belum siap melaksanakan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, baik dari segi infrastruktur maupun dari kondisi pasar di dalam negeri yang belum bisa menyerap produksi hasil tambang.

“Ini mengakibatkan sejumlah perusahaan tambang terpaksa mengurangi produksi yang berakibat pengurangan jumlah tenaga kerja bahkan berujung pada berhentinya produksi,” keluhnya. Namun demikian, Shelby bersama ANI sepakat bahwa tata niaga ekspor mineral yang selama ini tidak tertata rapi perlu segera dibenahi agar menjadi lebih baik lagi.

Senada, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) bidang logistik dan Perdagangan, Natsir Mansyur menambahkan, sejak dikeluarkannya Permen No 7 ekspor tambang menjadi lesu sehingga nantinya target ekspor tidak akan tercapai. Bahkan yang lebih parah adalah banyak perusahaan tambang yang ditutup karena adanya Permen.

Natsir menilai, tata niaga ekspor seharusnya ditangani oleh Kementerian Perdagangan, bukan oleh ESDM. Pasalnya menurut dia, selama ini Kemen ESDM selalu sibuk dengan program-programnya alhasil izin ekspor tambang yang seharusnya bisa keluar tapi tak kunjung keluar.

"Banyak pengusaha yang mengeluh kepada kami (Kadin) karena izin ekspor tidak juga selesai karena dihambat birokrasinya di Kementerian ESDM. Terlebih dengan adanya Permen tersebut, maka semakin sulitlah pengusaha mengeskpor hasil tambangnya," jelasnya.

Menurut dia, pemerintah menargetkan ekspor pada tahun ini sebesar US$235 miliar namun dengan adanya aturan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 7 tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri maka secara otomatis mengurangi ekspor khususnya komoditas tambang. [fredy/mohar/bari/ardi]

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…