Lindungi Kesehatan Konsumen - BPOM Bentuk Satgas Pemberantasan Produk Ilegal

NERACA

 

Jakarta - Perdagangan bebas, selain memberikan peluang, juga menimbulkan dampak negatif dengan masuknya berbagai produk obat dan makanan ilegal termasuk palsu melalui pintu masuk ilegal di wilayah-wilayah perbatasan. Menjawab tantangan ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penapisan masuknya produk obat dan makanan ke wilayah Indonesia dan melakukan pengamanan pasar dalam negeri untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko produk obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Dalam rangka memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan, khususnya memutus mata rantai pasokan dan permintaan obat dan makanan ilegal, BPOM melakukan koordinasi aktif dan sinergisme lintas sektor dengan instansi pemerintah penegak hukum yang salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal pada tanggal 19 September kemarin. Satgas yang beranggotakan unsur Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan instansi penegak hukum lainnya ini.

“Satgas ini dibentuk untuk melakukan sinergisitas upaya pemberantasan produk obat dan makanan ilegal, dan peningkatan intensitas operasi lapangan untuk pemantauan produk yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Kepala BPOM Lucky S. Slamet, kemarin.

Pemusnahan Produk

Adapun hasil pengawasan produk-produk di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang telah dilakukan BPOM hingga saat ini, telah dilakukan pemusnahan karena produk tidak memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Produk yang dimusnahkan terdiri dari produk pangan ilegal 400 item (600 pcs), kosmetika ilegal 429 item (400.000 pcs), obat ilegal 100 item (160 pcs), obat tradisional mengandung bahan kimia obat dan atau ilegal 525 item ( 5.200 pcs ) dengan nilai keekonomian keseluruhan produk ditaksir kurang lebih mencapai Rp2 miliar.

Sepanjang tahun 2009 - 2012 terjadi peningkatan penanganan perkara tindak pidana oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2009 berhasil ditangani 174 perkara, tahun 2010 190 perkara, tahun 2011 239 perkara, dan sampai Juni 2012 48 perkara.

Mencermati tren peningkatan penanganan perkara tindak pidana obat dan makanan, terang Lucky, BPOM melakukan optimalisasi pengawasan obat dan makanan secara full spectrum meliputi pre-market evaluation, post market surveillance dan pemberian sanksi administratif dan pro justitia. Adapun strategi yang dikembangkan yakni dengan melakukan pemutusan mata rantai supply dan demand, penegakan hukum secara konsisten dan berkesinambungan serta pengungkapan modus operandi, aktor intelektual dan luas jaringan dengan bekerjasama secara sinergis dalam kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) termasuk dengan melibatkan peran aktif masyarakat (Community Empowerment).

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…