Perlindungan Konsumen Masih Rendah - BPKN Ingin Jadi Lembaga Setingkat Kemenko

NERACA

 

Jakarta - Masalah perlindungan konsumen di Indonesia memang masih tergolong rendah, berbagai kasus selalu diawali dengan perdebatan yang alot, dan selalu dimenangkan oleh pihak produsen. Kalaupun pihak produsen hampir diposisikan klah, hal tersebut biasanya hanya untuk mengulur waktu untuk meredakan emosi masyarakat. Setelah itu, hal sama yang merugikan konsumen akan terulang lagi.

Sebenarnya, Indonesia telah memiliki Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sejak tahun 1999, yaitu UU No. 8/1999. Namun, memang disayangkan implikasi, sosialisasi dan aplikasinya di lapangan masih belum terlihat. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Suarhatini Hadad mengatakan, hal tersebut yang menjadi kelemahan dari UU yang ada sekarang, maka BPKN telah mengusulkan revisi UUPK. Karena UUPK saat ini, yang diharapkan menjadi payung hukum ternyata yang tidak berjalan untuk semua sektor.

“Kita sudah ajukan draft revisi UUPK ke DPR dijadwalkan tahun 2013 akan mulai dibahas. Salah satunya kami menginginkan posisi BPKN bisa setara dengan tingkat kementerian koordinator,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (19/9).

Mantan Ketua YLKI ini pun berharap, dengan direvisi UUPK, kedepannya BPKN dapat diberi kewenangan untuk melaksanakan dan menjembatani atau mediasi, mencari solusi untuk kedua belah pihak (konsumen dan pelaku usaha), menganalisa kasus tersebut, hingga mengeksekusinya. “Karena yang sekarang kan hanya menganalisa tapi belum bisa mengeksekusi, seperti memberikan sanksi. Makanya UU yang ada sekarang ini serba tanggung,” jelas Suarhatini.

Selama menunggu agenda pembahasan di DPR, dia juga mengingatkan agar Pemerintah perlu memberikan perhatian dan konsisten menerapkan perlindungan terhadap konsumen. Karena selama periode kepemimpinannya, ada 46 rekomendasi yang telah disampaikan BPKN kepada beberapa Kementerian atau lembaga terkait, hanya sekitar 40% yang merespon dan menindaklanjuti.

Masalah Implementasi

Beberapa Kementerian yang saat ini belum merespon rekomendasi BKPN antara lain Kementerian Keuangan mengenai permasalahan implementasi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Masih ditemukannya pengenaan PPN di sejumlah rumah makan, karena masih ada beberapa Pemerintah Daerah yang tidak mengerti kalau PPN tidak seharusnya tidak boleh dikenakan ke konsumen,” jelas Suarhatini.

Selain itu, Kementerian Kesaehatan mengenai pelayanan rumah sakit hingga saat ini belum merespon reskomendasi BPKN. Ke depan, kata dia, BPKN akan terus memantau semua rekomendasi yang sudah dikirimkan kepada Pemerintah agar segera mendapatkan respon dan segera ditindaklanjuti. Dalam upaya mewujudkan BPKN sebagai sentral informasi perlindungan konsumen dengan membangun pusat pelayanan informasi dan pelayanan penanganan pengaduan melalui Call Center BPKN.

 

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…