Dorong Hilirisasi Industri Ponsel - Impor Telepon Genggam Akan Diperketat

 

NERACA

 

Jakarta - Ditemukannya telepon genggam atau ponsel impor yang melanggar regulasi perlindungan konsumen seperti ponsel tanpa label berbahasa Indonesia atau tidak adanya kartu garansi, memicu Pemerintah untuk memperketat impor ponsel. Tetapi, di sisi lain, dengan adanya kebijakan ini Pemerintah juga berupaya mendorong hilirisasi industri ponsel dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh menuturkan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan angka impor ponsel adalah melalui pendekatan kebijakan. Pengetatan terhadap impor ponsel akan keluar dalam bentuk peraturan menteri perdagangan (Permendag). Deddy menyebutkan, aturan tersebut akan keluar dalam waktu dekat. "Targetnya sih, November Permendag ini," ujarnya di Kementerian Perdagangan, akhir pekan kemarin.

Setelah melakukan dengar pendapat (public hearing) dengan importir dan asosiasi, pemerintah juga masih memberi kesempatan selama 2 pekan bagi asosiasi untuk memberikan masukan dan saran. "Jadi kita masih tunggu selama 2 minggu. Kita terima masukan dari mereka apa saja. Jadi nanti ada pembahasan lagi. Kita akan ketemu asosiasi lagi. Kira-kira hal apa yang dibutuhkan agar industri luar negeri itu mau masuk ke dalam negeri," papar Deddy.

Pemerintah menargetkan, pembahasan dan penyempurnaan aturan tersebut akan dilakukan selama 1 bulan sebelum akhirnya Permendag diterbitkan. Substansinya, kata dia, memberi perlindungan terhadap produk industri dalam negeri dari serbuan produk impor. "Objektifnya adalah ingin memberikan perlindungan kepada para pengguna di dalam negeri dan juga ingin memberikan perlindungan kepada industri di dalam negeri," ujar Deddy.

Dia menungkapkan, Permendag tersebut nantinya juga akan membatasi pintu masuk impor ponsel melalui 5 pelabuhan, yaitu Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung perak, Soekarno-Hatta, dan Makassar. Importir ponsel juga harus memiliki izin resmi dan tercatat sebagai importir terdaftar (IT). Dia menegaskan, impor tidak bisa dilakukan secara bebas, sehingga perlu aturan pembatasan.

Tentukan Volume

Meski demikian, importir tidak harus mengantongi izin setiap kali melakukan impor. Izin tersebut bisa dikeluarkan untuk jangka waktu tertentu dengan jumlah volume impor tertentu. "Kalau selama ini kan bebas saja mau impor berapa pun dan kapan saja bisa," kata Deddy. Importir juga diharuskan memiliki 3 distributor ponsel resmi. Alasannya, untuk mencegah praktek monopoli agar importir tidak menguasai semua jalur distribusi. Importir tidak bisa langsung menjual ke ritel, tapi harus melalui distributor.

Sementara, pembatasan dari sisi jumlah atau volume impor ponsel juga akan dinilai oleh Kementerian Perindustrian. Dengan pembatasan volume, secara tidak langsung mendorong perusahaan ponsel untuk berproduksi di dalam negeri. "Batasan banyaknya itu nanti Perindustrian yang melihat. Sekarang saja resminya impor ponsel itu sudah 48-50 juta unit," ujarnya.

Data dari Kementerian Perdagangan mencatat, impor telepon genggam dalam tiga tahun terakhir cukup tinggi. Tahun 2009, volume impor ponsel mencapai 24,9 juta unit. Volume tersebut meningkat hampir 2 kali lipatnya dari tahun 2010. Sekitar 43 juta unit ponsel masuk ke Indonesia tahun 2010. Data impor tahun 2011, sekitar 35,7 juta unit ponsel senilai US$ 1 miliar masuk ke Indonesia. Dari data tersebut, 80% dari total impor ponsel tahun lalu dikuasai China. Di urutan kedua adalah India dengan 6,2 juta unit senilai US$ 246,7 juta. Disusul Korea Selatan dengan 896.000 unit senilai US$ 124,8 juta.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…