Proteksi Industri Domestik - KPPI Lakukan Safeguards Importasi Gandum

NERACA

 

Jakarta - Banjirnya produk impor yang masuk ke dalam negeri memicu terciptanya perang dagang. Untuk mengantisipasi serta memproteksi industri dalam negeri, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menetapkan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) atas importasi tepung gandum dimulai pada 24 Agustus 2012.

KPPI menerima permohonan dari Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) pada 13 Agustus 2012 yang meminta agar pemerintah mengenakan safeguards atas importasi tepung gandum. “Dalam permohonannya, Aptindo menyatakan telah mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diakibatkan oleh lonjakan volume impor barang dimaksud,” ujar Ketua Ketua KPPI Bachrul Chairi melalui keterangan tertulis yang diterima Neraca, akhir pekan kemarin.

Setelah melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut, KPPI memperoleh bukti awal tentang adanya peningkatan volume impor tepung gandum selama periode tahun 2008-2011 dan indikasi awal mengenai kerugian yang dialami oleh Pemohon akibat importasi barang tersebut. “Selama proses penyelidikan, kami memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan tertulis atas penyelidikan yang kami lakukan,” kata Bachrul.

Sementara untuk pasar ekspor, dia mengatakan pentingnya peningkatan kapasitas bagi otoritas Indonesia yang menangani kasus sengketa dagang Indonesia di pasar tujuan ekspor. “Beberapa produk kita terkena BMAD, BMTP karena alasan safeguard, di beberapa negara tujuan ekspor. Dalam hal ini, kita juga harus dapat mengamankan pasar ekspor kita dari kebijakan yang diskriminatif,” terangnya.

BMAD Kertas

Seperti kasus Amerika Serikat yang akan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap kertas Indonesia. Tapi akhirnya perjuangan Pemerintah membawakan hasil, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Ernawati telah mengungkapkan bahwa pada 2 Agustus 2012 United States International Trade Commission (USITC)  mengeluarkan keputusan akhir penyelidikan sunset review yang mencabut pengenaan BMAD dan Bea Masuk Imbalan (BMI) terhadap produk Certain Lined Paper School Supplies (CLPSS) asal Indonesia.

“Keputusan tersebut diambil karena USITC yakin jika BMAD dan BMI produk CLPSS asal Indonesia tidak akan menyebabkan kerugian material terhadap industri dalam negeri Amerika Serikat,” katanya. Namun demikian, USITC memberikan hasil keputusan berbeda terhadap produk CLPSS sejenis dari China dan India.

Hasil keputusan USITC menyatakan bahwa produk CLPSS asal kedua negara tersebut akan tetap dikenakan BMAD dan BMI karena masih dianggap berpotensi menimbulkan kerugian material bagi industri dalam negeri AS.

Ernawati mengatakan bahwa bea masuk yang dikenakan sangat besar karena pihak AS menggunakan data dan informasi yang dimiliki oleh USDOC (Total Adverse Fact Available) sebagai dasar pengenaan tersebut. Dengan pengenaan BMAD dan BMI tersebut produk CLPSS Indonesia sulit sekali memasuki pasar AS.

“Tapi kami terus berupaya melakukan pendekatan dengan pihak AS dan menunjukkan bukti‐bukti tidak adanya praktik dumping dan subsidi yang dilakukan oleh pemerintah dan produsen CLPSS Indonesia, hingga pada akhirnya pihak USDOC melihat bahwa produk CLPSS Indonesia tidak mengancam kelangsungan industri dalam negeri AS,” terangnya.

Dengan berakhirnya pengenaan BMAD dan BMI terhadap produk CLPSS Indonesia, maka ekspor produk CLPSS Indonesia ke AS yang selama 5 tahun terakhir terganggu dapat ditingkatkan kembali. Berdasarkan data USITC, ekspor produk CLPSS Indonesia ke AS pada 2003 mencapai US$91,3 juta.

Kemudian nilainya menurun pada 2004 menjadi US$ 79,9 juta dan naik kembali pada 2005 hingga mencapai US$ 98,5. Setelah pengenaan BMAD dan BMI pada 2006, ekspor produk CLPSS Indonesia ke AS sempat terhenti. Baru pada tahun 2010 dan 2011, ekspor Indonesia mulai memasuki pasar AS kembali, namun dengan total nilai ekspor yang jauh lebih rendah, yaitu US$ 16 ribu di tahun 2010 dan US$ 58 ribu tahun 2011.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…