BEI Harus Berani Beri Sanksi Pidana Pemilik Emiten

NERACA

Jakarta - Sikap tegas Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada emiten nakal kembali dipertanyakan. Hal ini terlihat dari belum dilakukannya penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting) terhadap PT Renewable Power Indonesia Tbk (dahulu bernama PT Katarina Utama Tbk).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen berkilah, pihaknya sedang mengkaji untuk melakukan forced delisting lantaran perseroan tidak pernah membukukan laba sejak 2010 lalu. "Saham Renewable masih kami kaji untuk di-delisting sebab emiten ini sudah tidak memiliki pendapatan lagi," kata Hoesen di Jakarta, Senin (13/8).

Menanggapi hal ini, Dewan Pakar Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (Missi), Johanes Soetikno, mendesak agar emiten nakal ini jangan di-delisting melainkan dikenakan hukuman pidana. Pasalnya, pelanggaran tersebut dilakukan oleh personal (pemilik perusahan), bukan pelanggaran perusahaan.

Apabila dilakukan tindakan delisting maka yang dirugikan adalah investor karena perusahaan tersebut milik publik. “Enak benar langsung kena delisting. Itu bisa merugikan investor. Lebih baik dikenakan hukuman penjara untuk owner jika terdapat pelanggaran,” ujar Johanes kepada Neraca, kemarin.

Lebih lanjut Johanes menuturkan, apabila terdapat emiten yang melakukan pelanggaran maka pihak otoritas bursa harus melapor ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sehingga segera dilakukan audit investigasi.

Melalui audit investigasi ini maka akan terungkap apakah benar pelanggaran dilakukan oleh emiten bersangkutan. “Apabila terjadi pelanggaran yang berbentuk kriminal maka akan diadukan kepada pihak kepolisian dan bisa dikenakan denda dan kurungan 25 tahun,” tegas dia.

Pelanggaran yang dilakukan emiten, lanjut Johanes, perlu juga dilakukan analisa, apakah bisa diselamatkan atau tidak. Maka dari itu, BEI harus menganalisa emiten tersebut jangan langsung di-delisting begitu saja sebab menyangkut nasib para investor.

“Intinya, kepentingan investor harus diselamatkan terlebih dahulu,” tukas Johanes.

Di tempat terpisah, Managing Director Indosurya Asset Management, Reza Priyambada menegaskan, kalau BEI belum serius menjalani program mereka untuk lebih bisa memajukan pasar modal Indonesia. Menurut dia, selama ini BEI sikapnya hanya ‘tunggu bola’.

Maksudnya, setelah kasus mencuat barulah mereka melakukan pemanggilan atau memberi surat peringatan. “Tapi tetap tidak ada upaya tindaklanjut. Padahal mereka bisa mengundang pihak manajemen untuk menindaklanjuti permasalahan itu,” ungkapnya.

Reza melanjutkan, jika bicara pasar modal berarti berkaitan dengan perputaran uang. Dengan demikian, nasib investor pun terkatung-katung. “Jangan sampai mereka (investor) takut untuk menginvestasikan uangnya,” tandas dia.

Bahkan, Airlangga Hartarto selaku Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) berpendapat, baik BEI maupun Bapepam-LK, harus memiliki ketegasan. Dia lalu mencontohkan, untuk para emiten yang bermasalah, sanksi tegasnya adalah segera melakukan delisting dari bursa saham.

“Tak usah ragu sebab delisting itu sudah ada regulasinya. Dan juga perlindungan investor itu bisa dilakukan melalui keterbukaan informasi,” papar Airlangga.

Ganti Manajemen

Sekedar mengetahui, sejak 18 Juli 2012, manajemen Katarina telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Luar Biasa (RUPSLB) dan melakukan pergantian nama perusahaan serta pergantian kepemimpinan perusahaan.

Saham perseroan telah dihentikan sementara perdagangan saham sejak 1 September 2010. Kemudian, manajemen Renewable sudah tidak membukukan pendapatan, beban usaha serta beban administrasi bank juga sejak 2010.

Pada kuartal II-2012, perseroan membukukan rugi bersih sebesar Rp47,2 juta atau sedikit lebih baik bila dibandingkan dengan periode yang sama di 2011 yang mencetak kerugian mencapai Rp4,1 miliar. Namun, rugi bersih di 2011 sudah mencapai Rp37,8 miliar, dan rugi bersih setahun sebelumnya Rp77,53 miliar.

Sebelumnya, BEI juga menyatakan akan melakukan forced delisting terhadap PT Davomas Abadi Tbk karena dinilai tidak kooperatif dalam menyerahkan laporan keuangan 2011. Davomas merupakan emiten yang bergerak di bidang pengolahan cokelat. Perseroan dilanda permasalahan gagal bayar obligasi senilai US$198 juta, yang jatuh tempo pada 2014 dengan kupon sebesar 11%. ria/mohar/ardi

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…