Jakarta—Rencana pemerintah memberikan insentif fiskal baik berupa tak holiday dan sejenisnya bagi investor, ternyata masih terganjal oleh infrastruktur dan keruwetan aturan birokrasi di negeri ini. "Insentif pajak memang tidak berdiri sendiri untuk mendorong investasi yang masuk. Tapi ini memang penting selain infrastruktur yang baik. Ditambah lagi harus ada birokrasi yang pro investasi," kata ekonom LIPI Dr. Latif Adam kepada Neraca, Senin (13/8).
NERACA
Menurut Latif, pemberian fasilitas pajak khususnya tax holiday merupakan salah satu variabel yang penting untuk mendorong investasi di tengah tren perlambatan ekonomi global. “Namun yang lebih penting lagi, pemberian tax holiday harus mudah mengurusnya. Kita tahu sistem birokrasi masih berbelit –belit,” ujar Latif.
Dibanding negara tetangga, khususnya Malaysia, Thailand, dan China, menurut dia, fasilitas pajak yang diberikan pemerintah saat ini masih kurang menarik investor. “Di China, selain membangun infrastruktur yang memadai, pemerintah China juga menerapkan liberalisasi fiskal,” terangnya.
Berdasarkan data International Center for Applied Finance and Economics menyebutkan fasilitas tax holiday di Malaysia berlaku 10 tahun. Hal ini bukan hanya diberi kepada industri baru, melainkan diberikan juga kepada industri lama yang akan melakukan ekspansi usaha. “Di Singapura, tax holiday juga diberikan kepada industri pionir sektor manufaktur dalam jangka waktu 5 -10 tahun,”ungkapnya
Diakui Kepala Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPm) Unika Atmajaya Dr. A.Prasentyantoko, bahwa pemberian insentif fiskal salah satu upaya untuk mendorong investor yang berkualitas. Namun saat ini justeru posisi Indonesia tidak lagi mencari investor. Tapi merupakan target dari beberapa investor dunia. “Kita ini kan menjadi target investor. PMA sudah cukup tinggi. Jadi syarat pemberian isentif harusnya bisa menjadi pendorong investor berkualitas masuk ke sini,” jelasnya.
Lebih jauh Prasetyantoko menyarankan pemberian insentif fiskal tersebut sebaiknya diarahkan pada daerah timur Indonesia. Alasannya, dari segi pertimbangan regional, di mana Indonesia Timur masih termasuk dalam kategori wilayah underdeveloped. “Masalahnya, pusat pergerakan ekonomi masih sekitar Sumatera dan Jawa, sedang untuk Kalimantan, Sulawesi masih perlu dikembangkan,” tegasnya.
Sebelumnya Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah akan menetapkan empat syarat utama bagi industri yang dapat menikmati insentif fiskal. "Saat ini pemerintah sedang merencanakan untuk menentukan syarat-syarat bagi setiap industri yang bisa menikmati insentif fiskal," katanya
Hatta mengungkapkan, empat syarat utama yang ditentukan pemerintah adalah pertama industri-industri yang secara letaknya berada di koridor-koridor industri. Kedua industri yang dapat mendorong serapan tenaga kerja yang tinggi dan bisa menyerap investasi yang tinggi di atas Rp1 triliun. Ketiga, industri yang memiliki kandungan teknologi yang tinggi dan yang terakhir adalah industri yang mengutamakan penggunaan bahan baku dalam negeri. "Jadi kalau dia membagun industri untuk bahan baku dan bahan penolong menggunakan produk dalam negeri kita akan berikan (insetif)," jelasnya.
Namun Prasetyantoko mengaku kecewa terhadap empat persyaratan mendapatkan insentif fiskal tersebut cukup berat. Seharusnya pemberian insentif fiskal lebih diarahkan agar Indonesia ke depan bisa lebih mengembangkan industri. “Mengingat, neraca perdagangan Indonesia saat ini mengalami defisit,” paparnya
Oleh karena itu, dia meminta agar kebijakan pemberian insentif tersebut harus jelas dan konsisten. “Dengan kata lain, tidak bias dan tak dicampuri urusan birokrasi,”tegasnya
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menegaskan sistem birokrasi dan politik mengganggu masih mengganggu iklim usaha. “Pengurusan izin masih rumit dan memakan waktu lama. Bahkan urusan politik dan ekonomi sangat merugikan investor,” terangnya
Namun saat ini, kata Sofyan, pihaknya masih menunggu empat persyaratan yang akan dibeberkan pemerintah terkait insentif fiskal, termasuk pajak dan lainnya. Karena masalah besaran insentif juga menjadi daya tarik. “Kita maunya persyaratan bagi pengusaha untuk memulai kegiatan usaha lebih dipermudah. Makanya kami mau lihat dulu praktek di lapangannya seperti apa,” ungkapnya
Bagi pengusaha, lanjut Sofyan lagi, insentif bukan satu-satunya cara yang menarik bagi investor. Tapi yang lebih penting jangan ada pungli. “Pengusaha tak mengharapkan banyak insentif. Yang kita harapkan jangan diganggu, seperti pungutan liar macam-macam itu. Gangguan birokrasi, izin-izin itu ada duitnya,” ungkapnya
Demi kelancaran aktifitas pengusaha, kata Sofyan, pemerintah diharapkan mendukung perbaikan infrastruktur. “High cost kita juga infrastruktur yang tidak ada,” tegasnya
Belum Disetujui
Yang jelas, Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengakui sudah banyak perusahaan yang mengajukan untuk minta insentif seperti dibidang industri batudiena yaitu perusahaan yang mengolah CPO menjadi oleo chemical. Perusahaan dibidang industri baja. Namun sayangnya belum ada yang disetujui.
“Sampai sekarang belum ada yang mendapatkan penetapan dari Menkeu. Kami mengharapkan penetapan dari Menkeu bisa cepat selesai,” tukasnya.
Pasalnya, menurut Azhar, dengan pemberian insentif ini maka bisa mendukung kegiatan investasi terutama dibidang hilirisasi produk tambang dan infrastruktur. Selain itu adalah fasilitas pajak penghasilan untuk bidang usaha tertentu yaitu dengan pengurangan pajak penghasilan sebesar 30% dari realisasi investasi yang dipakai selama 6 tahun. “Insentif ini, diberikan sangat selektif untuk bidang usaha tertentu dan wilayah-wilayah tertentu. Kebijakan ini juga ada dalam PP No.52 tahun 2011,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku penetapan insentif ini sudah diberikan sejak 2007 dan sudah sekitar 80-90 perusahaan yang mendapatkan fasilitas insentif ini. Pemberian insentif kepada investor ada beberapa macam diantaranya adalah pembebasan bea masuk atas importasi mesin-mesin atau peralatan. “Syaratnya adalah mesin-mesin tersebut belum diproduksi didalam negeri. Alat tersebut digunakan perusahaan untuk produksi,” ungkapnya
Namun, lanjut dia, perusahaan tersebut harus mengajukan kepada BKPM. Nantinya BKPM atas nama Menteri Keuangan akan mengeluarkan persetujuan fasilitas. “Fasilitas sudah banyak yang mendapatkannya,” tukasnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor bahan baku penolong pada periode Januari-April 2012 mencapai US$45,49 miliar atau naik 13,21% dibanding periode sama 2011. Angka itupun menguasai 72,9% dari total impor kuartal I/2012. novi/iwan/bari/lia/cahyo
Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…
NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…
Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…
Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…
NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…
Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…