BI Perketat Fit and Proper Tes BPR

NERACA

Jakarta--Bank Indonesia melakukan perbaikan peraturan mengenai Uji Kemampuan dan Kepatutan atau "Fit and Proper Test" bagi direksi bank perkreditan rakyat, untuk meningkatkan kepercayaan dan perlindungan masyarakat terhadap industri perbankan.

BI menyatakan perbaikan dilakukan terhadap PBI No.6/23/PBI/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) BPR, yang kini tertuang dalam PBI Nomor 14/9/PBI/2012 tanggal 26 Juli 2012 mengenai Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) bagi BPR, yang akan berlaku sejak 28 Desember 2012.

Publikasi Peraturan Bank Indonesia atau PBI yang diterima di Jakarta, Sabtu menyatakan demi meningkatkan kepercayaan dan perlindungan nasabah, maka perlu dipastikan agar pengelolaan BPR dilakukan oleh pihak yang senantiasa memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan sehingga pengelolaan BPR dilakukan sesuai dengan tatakelola yang baik atau "good corporate governance".

BI menyatakan penyempurnaan utama dalam peraturan itu meliputi beberapa hal yakni penambahan obyek uji serta penyederhanaan mekanisme uji kemampuan dan kepatutan, pengetatan sanksi dan konsekuensi bagi pihak yang diberikan predikat tidak lulus, serta pengaturan uji kemampuan dan kepatutan bagi BPR dalam penyelamatan atau penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut BI, penambahan obyek uji kemampuan dan kepatutan meliputi Pemegang Saham Pengendali (PSP), anggota dewan komisaris, anggota direksi dan pejabat eksekutif, baik sebelum menjalankan fungsi dan tugasnya, saat sedang menjabat, maupun setelah tidak menjabat.

Ada 3 hal BI juga mengatur penyederhanaan uji kemampuan dan kepatutan terhadap PSP, anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan pejabat eksekutif yang sedang menjabat. Penyederhanaan pertama mengenai pengumpulan bukti tidak harus melalui pemeriksaan khusus namun dapat dilakukan melalui pengawasan aktif (pemeriksaan), pengawasan pasif atau sumber lainnya.

Penyederhanaan kedua terkait pengurangan penyampaian tanggapan dari pihak yang dinilai atas hasil sementara dari semula dua kali menjadi hanya sekali.

Penyederhanaan ketiga yakni langkah-langkah penilaian dari 10 tahap menjadi empat tahap yaitu klarifikasi temuan dan bukti kepada pihak yang dinilai, penetapan dan penyampaian hasil sementara uji kemampuan dan kepatutan, tanggapan dari pihak yang dinilai atas hasil penilaian sementara, serta penetapan dan pemberitahuan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan.

Menurut BI, predikat hasil uji kemampuan dan kepatutan hanya akan ada dua yakni lulus dan tidak lulus. BI menyatakan pengetatan sanksi bagi objek uji kemampuan dan kepatutan yang dinyatakan tidak lulus yaitu jangka waktu sanksi tidak dikaitkan dengan dampak perbuatan pihak yang dinilai terhadap penurunan rasio kecukupan modal (CAR). Namun dikaitkan dengan jenis dan frekuensi pelanggaran yang dilakukan, serta terdapat peningkatan jangka waktu sanksi bagi pihak yang tidak lulus yang tidak mematuhi konsekuensinya.

Selain itu menurut BI, konsekuensi bagi pihak-pihak yang diberikan predikat tidak lulus yakni dilarang menjadi PSP atau memiliki saham pada industri perbankan dan wajib mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya, serta dilarang menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pejabat eksekutif pada industri perbankan dalam jangka waktu tertentu.

Melalui aturan tersebut BI juga menyatakan melakukan penambahan pengaturan yang terkait dengan proses uji kemampuan dan kepatutan bagi BPR yang diselamatkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Menurut BI, dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini maka PBI No.6/23/PBI/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) BPR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. **ria

 

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…