Beras Impor Diduga Hasil Penyelundupan Masuk ke Pasar Cipinang

NERACA

Jakarta - Beberapa waktu lalu, ditemukan beras impor ke Pasar Induk Beras Cipinang. Adapun, beras impor yang masuk ke Pasar Cipinang ini merupakan beras khusus yang berasal dari para importir yang diberikan izin impor beras khusus atau kemungkinan penyelundupan.

Menurut anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar Siswono Yudo Husodo, masuknya beras impor di Pasar Cipinang saat masih panen raya seperti sekarang ini bisa saja terjadi karena adanya permainan antara importir beras dengan petugas di lapangan. "Jadi yang dimasukan tidak semata-mata beras khusus. Ini bisa saja," katanya usai acara peluncuran buku Pangan Rakyat: Soal Hidup atau Mati 60 tahun kemudian, di Jakarta, Senin (23/4).

Dia mencontohkan, izin impor beras yang masuk terkadang melebihi jumlah yang ditetapkan. "Yang sering terjadi ijinnya 1000 ton beras, yang masuk 2000 ton. Permainan ini ada di mana-mana, di bea cukai dan petugas di lapangan. Penyelundupan pangan dari dulu ada," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menanggapi, seharusnya Kementerian Pertanian (Kementan) mengetahui distribusi beras yang masuk ke Pasar Cipinang karena memiliki instrumen data dari Badan Karantina.

"Semua beras impor, seperti juga semua produk pertanian, harus masuk lewat Badan Karantina, termasuk impor beras khusus. Karantina dibawah Kementan, jadi Kementan punya instrumen untuk mengetahui hal itu secara detil kapan, siapa, kontainer mana," ujarnya.

Namun, kata dia, pihaknya juga akan berkordinasi dengan Badan Karantina Kementan untuk menyelidiki asal beras impor yang masuk ke Pasar Cipinang. "Tapi kami juga akan mengkaji hal ini dengan Kementan dengan meminta meminta data dari Badan Karantina Kementerian Pertanian," lanjutnya.

Menurut Bayu, ada dua kemungkinan beras impor tersebut masuk ke Pasar Cipinang, yaitu importir beras khusus menyalahgunakan izin impor atau memang beras impor tersebut merupakan beras selundupan alias importir tidak memiliki izin sama sekali.

Seharusnya, lanjut dia, beras khusus ini dapat diimpor di luar kebijakan impor beras yang ditetapkan untuk Perum Bulog. Masuknya beras khusus dari luar negeri ke Indonesia lantaran beras ini memiliki spesifikasi tertentu yang dianggap belum dapat dihasilkan di Indonesia.

"Misalnya beras untuk penderita diabetes yang biasanya diimpor oleh rumah sakit atau beras ketan yang diimpor restoran Jepang. Indonesia selalu mengimpor beras khusus ini," ujarnya

Izin impor beras khusus tersebut, menurut Bayu, harus ada rekomendasi dari Kementan. Rekomendasi tersebut di antaranya berisikan siapa pihak yang mengimpor atau importir, jumlahnya, dan kapan impor dilakukan. Importir itupun harus IT alias importir yang terdaftar di Kemendag. Apabila rekomendasi Kementan lengkap dan jelas, Kemendag akan mengeluarkan izin impor.

Menanggapi hal itu, Bayu menerangkan bahwa umumnya harga beras khusus mahal atau jauh diatas beras yang dijual di Pasar Cipinang dan berkualitas sangat tinggi. "Jadi, saya kira kalau masuk ke pasar umum itu tidak akan laku karena yang dibidik beras khusus ini adalah segmen tertentu," kata Bayu.

 

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…