Kredibilitas Diragukan, BPKN Disarankan Ditutup Saja

NERACA

Jakarta – Sejumlah pihak menyatakan keberadaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan, dinilai tidak kredibel dan menghabiskan anggaran negara tanpa menunjukkan kinerja yang memuaskan sejak badan itu berdiri tahun 2009 hingga sekarang. Akibatnya, anggaran negara menjadi mubazir untuk membiayai lembaga yang tidak produktif tersebut. 

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, jika BPKN tetap tidak memperlihatkan kinerja positifnya, maka sebaiknya  ditutup saja. "BPKN ya bisa ditutup, amandemen saja undang-undangnya. UUD 1945 saja bisa diamandemen. Itu bisa dicabut,” katanya kepada Neraca di Jakarta, Minggu (22/4).

Menurut dia, keberadaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional saat ini masih sebatas tuntutan undang-undang. Kendati demikian, kehadiran lembaga yang mengurus soal hak konsumen tersebut tidak bisa dibilang percuma bila dilihat dari sisi UU meski bukan berdasarkan kebutuhan konsumen.

Oleh karena itu, dia mengritik keras, BPKN harus tetap pro aktif dalam menjalankan fungsinya. "BPKN tidak bisa duduk manis saja mentang-mentang dibentuknya karena undang-undang. Seharusnya ada program dijalankan sesuai fungsinya. BPKN harus seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Jemput bola jangan cuma pasif saja,”tegasnya.

Lebih jauh Sofyano mempertanyakan keberadaan BPKN. Pasalnya, banyak masyarakat yang tidak sadar akan keberadaan dan fungsinya. Untuk itu, dia meminta BPKN genjar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. "Sebenarnya BPKN cuma perlu lakukan sosialisasi saja. Coba tanya sama orang-orang sekitar, apa mereka tau BPKN. Kalau mereka sosialisasi, orang jadi tau itu apa, fungsinya apa,”tuturnya.

Lebih lanjut, pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan terkait BPKN yakni DPR. Maka dari itu, peran DPR lah yang menilai apakah BPKN efektif atau tidak dank arena itu pula, DPR yang bisa putuskan ditutup atau tidak. “Kan mereka juga yang melegitimasi undang-undangnya,”tandasnya.

Kredibilitas Rendah

Secara terpisah, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, BPKN adalah lembaga perlindungan konsumen yang tidak bergigi dan tidak kredibel. Alasannya, orang-orang yang duduk dalam struktural dinilai tidak memiliki kapasitas yang memadai.

Terlebih, kata Tulus di tengah marak dan massifnya pelanggaran hak-hak konsumen ternyata BPKN tidak mampu menjadi harapan masyarakat terhadap sebuah badan yang melindungi konsumen. “Perlu vitamin agar vitalitas BPKN lebih perkasa, ketidakberdayaan BPKN sebagai lembaga perlindungan konsumen lantaran berkutat di bawah "ketiak" Kementerian Perdagangan (Kemendag),” cetusnya.

Menurut Tulus, bahwa agar orang-orang duduk di badan di bawah Kementerian Perdagangan itu harus diisi oleh orang pro-rakyat, profesional dan independent. “Kalau orang-orangnya sebagian diisi orang birokrat dari Kementerian Perdagangan, lalu bagaimana mereka mau bersuara lantang? Tak mungkinlah. Makanya orang-orangnya harus diganti supaya powerfull seperti KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha),” tambahnya.

Perlu diketahui,BPKN adalah lembaga negara yang kedudukannya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dari sisi pendanaan, lembaga ini juga mendapat kucuran dana dari pemerintah sebesar Rp 10 miliar per tahun.

Namun sampai saat ini, belum ada “prestasi” besar dalam membela dan melindungi ratusan juta konsumen di Indonesia. Walau didalamnya banyak tokoh LSM perlindungan konsumen, akademisi, pelaku usaha, dan birokrat pemerintah dengan jam terbang puluhan tahun.

Sementara Kepala BPKN Tini Hadad mengakui, walau sudah ada UU yang lumayan banyak dan cukup tapi BPKN melihat pengawasan dari pemerintah masih sangat kurang atau masih sangat perlu ditingkatkan.

 

Dia mengakui, penyebab tidak jalannya peraturan yang ada karena pengawasan dan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang melanggar tidak maksimal diterapkan. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberikan perlindungan kepada konsumen dengan alasan apapun. "Pemerintah harus bisa meningkatkan pelayanan, kami melihat kepedulian itu sangat kurang. Ini bukti pemerintah kurang mendorong perlindungan konsumen," ujarnya.

Tini menyatakan, BPKN telah banyak menerima aduan dari masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swasta terkait  pembiayaan konsumen seperti leasing motor. "Setiap hari mendapatkan pengaduan seperti itu," ungkapnya.

Selain itu, ada juga pengaduan terkait pelayanan lembaga publik. Seperti PLN, Telkom. Terhadap aduan tersebut, BPKN menyatakan hanya bisa menampung namun tidak menyelesaikannya. Untuk penyelesaian diserahkan kepada lembaga swasta. Sebab, BPKN lebih pada soal kebijakan.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pencanangan Hari Konsumen Nasional (HKN) diperlukan sebagai momentum agar konsumen bisa bergerak secara bersama dan lebih sadar akan hak-haknya. Konsumen pun bisa melakukan boikot terhadap produsen yang telah membuat produk yang merugikan konsumen. "Pemboikotan itu belum terjadi. Kesadaran konsumen bersama itu belum ada," sambungnya.

Jadi, dia berharap dengan dicanangkannya HKN maka konsumen bisa semakin cerdas dan bersikap kritis. "Bahwa dengan adanya tanggal 20 April kesadaran konsumen akan hak-haknya atau kecerdasan mereka akan bertambah dengan bersikap lebih kritis," pungkas Tini.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima mengatakan, sesuai dengan amanat UU 8/1999, BPKN merupakan lembaga yang dibentuk tahun 2004 oleh pemerintah dan berada langsung di bawah Presiden. Pada pasal 42 tercantum biaya untuk pelaksanaan tugas BPKN dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari sisi pendanaan, lembaga ini mendapat kucuran dana dari pemerintah sebesar Rp10 miliar per tahun. Namun sampai saat ini, belum ada “prestasi” besar dalam membela dan melindungi ratusan juta konsumen di Indonesia. 

Dia juga mengingatkan masa bakti anggota BPKN akan berakhir tahun ini. Sehingga, harus segera dilakukan seleksi bagi calon anggota berikutnya. “Masa tugas anggota BPKN periode 2009-2012 akan berakhir. Jangan sampai terjadi kekosongan keanggotaan akibat habisnya masa kerja anggota yang lama,” ujarnya. maya/iwan/novi/bani

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…