Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Pangan

NERACA

Jakarta - Sebagai sarana peningkatan perlindungan konsumen dan perdagangan pangan yang adil, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menggelar Rapat Komisi Nasional (Komnas) Codex Indonesia di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

“Industri pangan merupakan salah satu sektor andalan yang menopang pertumbuhan investasi dan ekonomi nasional. Penting bagi pemerintah untuk selalu mendukung para pelaku usaha di sektor tersebut,” ujar Agus..

Pada 2019, industri makanan dan minuman telah menyumbang 6,4 persen produk domestik bruto nasional. Sektor makanan dan minuman juga menyumbang 19,9 persen dari total nilai ekspor nonmigas Indonesia. Namun, sampai saat ini masih terdapat beberapa kasus penolakan produk ekspor Indonesia terkait keamanan pangan. Misalnya, kandungan aflatoxin pada pala, salmonella pada lada dan ikan tuna, anthraquinone pada teh, maupun merkuri pada Sashimi Tuna. Hal tersebut tentunya berdampak pada kinerja ekspor Indonesia.

 "Penolakan produk tersebut juga sering menyebabkan terjadinya limbah makanan. Oleh karena itu, saat ini kami sedang menyusun kajian untuk meminimalkan limbah makanan pada rantai ekspor dan impor sebagai draf usulan pada sidang Codex Committee on Food Import and Export Inspection and Certification Systems (CCFICS) yang akan diselenggarakan pada 27 April 2020 di Australia,” jelas Agus.

Codex dibentuk dengan tujuan untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin praktek perdagangan yang adil melalui pengembangkan standar, pedoman, kode praktik, dan rekomendasi lainnya. Namun, sampai saat ini masih banyak negara di dunia, terutama negara maju, yang menerapkan standar keamanan pangan yang lebih ketat dari standar Codex.

Tindakan seperti inilah yang dapat menciptakan hambatan perdagangan pangan antar negara. Rapat ini dihadiri kebih dari 50 peserta yang berasal dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Badan pengawasan Obat dan Makanan, Badan Standardisasi Nasional, dan pelaku bisnis yaitu Asosiasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, serta para ahli/akademisi di bidang pangan.

“Melalui rapat Komnas ini, diharapkan dapat dibentuk rumusan aksi dan posisi Indonesia pada sidang Codex. Nantinya, hal ini tentu dapat mendukung perjuangan Indonesia dalam menurunkan hambatan teknis perdagangan, praktik perdagangan yang adil, dan memastikan jaminan kesehatan konsumen,” terang Agus.

Sebelumnya, Direktur Utama Perum BULOG, Budi Waseso  Perum BULOG siap bekerjasama dengan semua pihak, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah guna memberikan layanan pangan yang menambah gizi bagi masyarakat, maupun dengan konsumen di setiap lini untuk penyediaan pangan sehat bergizi tersebut.

Budi juga menyampaikan bahwa beras fortifikasi dapat menjadi jembatan integrasi kebijakan antar program Pemerintah sehingga dapat mengurangi serta menangani prevalensi stunting dan anemia di Indonesia melalui integrasi dengan program BPNT/Kartu Sembako, pengelolaan CBP serta program pangan lainnya.

“Dengan integrasi kebijakan, diharapkan dapat menghasilkan SDM berkualitas dan mampu menjadi motor penggerak pembangunan bangsa yang kreatif, produktif dan berdaya saing tinggi,” ujar Budi.

Menurut Budi, beras fortifikasi atau beras bervitamin yang akan disalurkan oleh BULOG merupakan beras sehat yang diperkaya dengan beberapa mikronutrien seperti vitamin A, vitamin B1, vitamin B3, vitamin B6, asam folat, vitamin B12, zat besi dan seng (Zn).

BULOG ingin membangun kesepahaman tentang beras bervitamin (beras fortifikasi), proses produksi dan rencana pengembangan kernel sebagai local production serta membangun kesepahaman pentingnya integrasi antar program Pemerintah dalam percepatan pencegahan dan penanganan stunting, juga terhadap ketahanan pangan. Harapannya seminar ini dapat memberikan manfaat bagi semua, terutama dalam terwujudnya ketersediaan dan keterjangkauan pangan yang sehat dan bergizi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Berbicara fortifikasi pangan di Indonesia bukan hal yang baru. Pada tahun 1986, Pemerintah melalui Kemenkes telah berhasil mengatasi masalah penyakit gondok melalui kebijakan yang mewajibkan fortifikasi garam dengan Iodium. Pada tahun 2003, Pemerintah juga telah mewajibkan fortifikasi Tepung Terigu dengan enam jenis vitamin dan mineral. Fortifikasi Minyak Goreng dengan Vitamin A juga sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu dan sedang dalam proses untuk diwajibkan.

“Oleh karena itu, terkait dengan tugas BULOG untuk mendukung program Pemerintah dalam intervensi gizi sensitif melalui peningkatan akses pangan bergizi, BULOG telah berinovasi dengan menyiapkan beras fortifikasi yang salah satunya dapat disalurkan kepada masyarakat berpendapatan rendah dengan harapan dapat semakin berdaya ungkit untuk percepatan perbaikan gizi masyarakat”, tambah Budi.

 

 

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…