Pengawasan Masih Lemah - BPKN: Perlindungan Konsumen Belum Maksimal

NERACA

 

Jakarta - Konsumen hendaknya jangan diposisikan sebagai korban produk dan pelayanan. Di dalam kekurangan produk yang dibeli dan pelayanan yang diterima, konsumen memiliki hak menolak dan menggugat, serta mendapatkan kompensasi. Sejauh ini, konsumen cenderung diam atas kekurangan produk yang dibeli atau pelayanan yang merugikannya, karena jaminan atas hak-hak konsumen belum berpihak kepada konsumen.

Berkaitan dengan Hari Konsumen Nasional (HKN), 20 April, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) perlu dimaksimalkan untuk memperdayakan dan menegakkan hak-hak konsumen. Karena itu, penting sekali upaya membangun gerakan konsumen cerdas dan pelaku usaha yang bertanggung jawab melalui edukasi, pembentukan jejaring komunitas pro perlindungan konsumen dan pemberian informasi yang efektif dan terus menerus. BPKN memastikan, saat ini penanganan masalah sengketa konsumen sudah masuk pada tahapan penegakan hukum menyusul tingginya kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen.

Kepala BPKN Suhartini Hadad mengatakan, hal tersebut perlu didorong dengan gerakan penyadaran untuk penegakan hak-hak konsumen. Dorongan ini ditujukan kepada konsumen yang belum tahu hak-hak maupun paham akan hak-haknya untuk bersatu menegakkan hak-hak konsumen yang dijamin dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen (UUPK).

“Melihat perlindungan kepada konsumen masih belum maksimal hingga saat ini. Misalnya saja, masih ada produk yang kualitasnya di bawah standar yang ditetapkan Pemerintah melalui Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/4).

Suhartini menilai perlindungan terhadap konsumen dari berbagai macam produk, seperti makanan dan minuman serta produk lainnya masih sangat kurang. Pemerintah belum serius melindungi konsumen karena tidak adanya pengawasan maksimal dari pemerintah.

Selain itu, masih ada ditemukannya penggunaan bahan-bahan tambahan yang tidak diperbolehkan dalam suatu produk. "Kami sendiri, BPKN melihat walaupun UU sudah lumayan banyak dan cukup tapi kita melihat pengawasan dari pemerintah masih sangat kurang atau masih sangat perlu ditingkatkan," ungkapnya.

Penyebab tidak jalannya peraturan yang ada karena pengawasan dan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang melanggar tidak maksimal diterapkan. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberikan perlindungan kepada konsumen dengan alasan apapun. "Pemerintah harus bisa meningkatkan pelayanan, kami melihat kepedulian itu sangat kurang. Ini bukti pemerintah kurang mendorong perlindungan konsumen," kata Suhartini.

Daya Saing Produk

Karena itu, dia mengatakan, pencanangan HKN bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat konsumen akan pentingnya hak ataupun kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri. "Kegiatan ini bertujuan menggugah kepedulian masyarakat konsumen Indonesia tentang pentingnya peran konsumen dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya," lanjutnya.

Oleh sebab itu, HKN diperlukan sebagai momentum agar konsumen bisa bergerak secara bersama dan lebih sadar akan hak-haknya. Konsumen pun bisa melakukan boikot terhadap produsen yang telah membuat produk yang merugikan konsumen. "Di kita itu (pemboikotan) belum terjadi. Kesadaran konsumen bersama itu belum ada," ungkap Suhartini.

Sementara itu, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak menambahkan, gerakan konsumen cerdas tidak dapat dilakukan secara sporadis dan setengah-setengah. "Diperlukan pembudayaan yang menjadikan masyarakat secara sadar dan sukarela berpartisipasi secara aktif melalui kegiatan yang konsisten dan berkelanjutan," tuturnya.

Namun, menurut Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi, BPKN yang dibentuk untuk melindungi hak-hak konsumen, dinilai masih belum memiliki nyali atau aksi nyata. Sebab, selama ini lembaga yang berada di bawah Kementerian Perdagangan, hanya mengeluarkan rekomendasi.

“Seharusnya sebagai lembaga independen, BPKN menjadi lembaga terpisah seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atau Komnas HAM. Ini agar BPKN lebih punya kekuatan hukum dan berdaya dalam melindungi konsumen,” ujarnya.

Tulus juga menilai, sebaiknya BPKN menjadi lembaga independen dan langsung di bawah presiden dan seharusnya diisi orang-orang yang paham betul mengenai perlindungan konsumen. “Harus tidak ada orang birokrasi yang masuk kepengurusan BPKN. Sehingga, BKPN bisa menjadi lembaga independen yang tegas memperjuangkan dan memberikan perlindungan kepada konsumen Indonesia,” katanya.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…