MENYUSUL TERJADINYA KASUS PERASURANSIAN - Jokowi Buka Peluang Revisi UU OJK

Jakarta-Presiden Jokowi membuka peluang untuk merevisi Undang-undang (UU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusul terbongkarnya skandal PT Asuransi Jiwasraya. "Bisa saja nanti UU (UU OJK) juga direvisi karena UU OJK itu di 2011. Sebelumnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK)," ujarnya di Istana Merdeka, Jumat (17/1).

NERACA

Menurut Kepala Negara, skandal Jiwasraya menjadi momentum baik untuk mereformasi industri keuangan nonbank, baik asuransi dan dana pensiun. "Baik itu dari pengaturan, pengawasan, manajemen risiko, semuanya harus diperbaiki tetapi butuh waktu, tidak mungkin 1-2 tahun. Sisi modal juga sehingga muncul kepercayaan terhadap perusahaan asuransi kita (Indonesia)," ujar Jokowi.

Kasus Jiwasraya mencuat ke permukaan setelah perusahaan gagal membayar klaim polis nasabah senilai Rp802 miliar pada Oktober 2018 lalu akibat persoalan likuditas. Menurut data per September 2019, manajemen Jiwasraya memiliki ekuitas perseroan negatif Rp23,92 triliun. Sebab, liabilitas perseroan mencapai Rp49,6 triliun, sedangkan asetnya cuma Rp25,68 triliun. Akibatnya, klaim gagal bayar perseroan membengkak hingga Rp12,4 triliun pada tahun lalu.

Setelah diselidiki, persoalan keuangan perseroan muncul lantaran perusahaan asuransi negara itu menempatkan investasi pada saham-saham 'gorengan'. Dalam hal ini, investasi ditempatkan pada saham yang tidak likuid dan bernilai rendah.

Selain itu, Presiden juga menyatakan akan fokus menyelesaikan masalah Jiwasraya pada pengembalian dana nasabah dari kalangan rakyat kecil. Namun, ia mengaku tidak memiliki target waktu kapan sekiranya masalah selesai. "Tidak ada (target kapan masalah Jiwasraya selesai), target saya yang penting selesai, terutama nasabah rakyat kecil," ujarnya.

Kepala negara kembali menekankan bahwa dia telah menginstruksikan Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyelesaikan masalah tersebut. Bahkan, Jokowi juga meminta OJK untuk mereformasi seluruh lembaga jasa keuangan nonbank di Indonesia, mulai dari perusahaan asuransi dan dana pensiun.

Reformasi akan dilakukan mulai dari sisi peraturan, pengawasan, hingga permodalan. Hal itu diperintahkannya karena dia mencatat sudah lama tidak ada perombakan di industri ini usai kebijakan reformasi perbankan di era 2000-2005 silam.

"Tapi saya sampaikan, ini sakitnya sudah lama, sehingga tidak bisa sehari, dua hari selesai. Beri waktu kepada OJK, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN, kami perlu waktu, tapi insyaAllah selesai," ujarnya seperti dikutip cnnindonesia.com.

Di sisi lain, masalah juga muncul karena perusahaan asuransi negara itu menempatkan investasi pada saham-saham 'gorengan'. Salah penempatan ini membuat perusahaan terindikasi kerugian mencapai Rp10,4 triliun.

Untuk masalah tersebut, Erick mengaku sudah mengantungi beberapa jurus untuk membenahi masalah Jiwasraya. Pertama, membentuk holding perusahaan asuransi dengan target perolehan dana sebesar Rp1,5 triliun sampai Rp2 triliun.

Secara jangka panjang, menurut dia, pembentukan holding akan menghasilkan tambahan likuiditas mencapai Rp8 triliun pada empat tahun ke depan. Tak hanya itu, aset perusahaan tentu juga ikut bertambah sehingga bisa menjadi pemasukan bagi perusahaan. "Lalu ada aset saham yang hari ini sudah dideteksi, valuasinya sampai Rp2 triliun sampai Rp3 triliun. Dengan konsep saving plan bisa berjalan," katanya.

Kedua, mencari investor untuk bergabung dengan anak usaha perusahaan, PT Jiwasraya Putra. Targetnya, jurus ini bisa menghasilkan tambahan likuiditas bagi perusahaan asuransi negara sekitar Rp1 triliun sampai Rp3 triliun.

Ketiga, restrukturisasi produk polis perusahaan. Produk polis yang berbunga terlalu tinggi akan dirasionalkan, sehingga memberikan bunga yang normal.  "Kalau itu bunga beneran, ya cash flow-nya bisa terjamin. Dengan itu semua, dana terkumpul dan akan dikembalikan (ke nasabah) secara bertahap," imbuhnya.

Jiwasraya saat ini memang mengalami masalah keuangan. Masalah tersebut membuat mereka gagal membayarkan dana nasabah sampai dengan Rp12,4 triliun. Dana tersebut merupakan akumulasi kewajiban pencairan klaim polis yang gagal dibayar perusahaan sampai periode Oktober-Desember 2019.

Usut punya usut, gagal bayar tersebut ternyata disebabkan oleh kesalahan Jiwasraya dalam menginvestasikan dana mereka. BPK beberapa waktu lalu menyebut Jiwasraya banyak menginvestasikan dana mereka di saham berkinerja buruk.

Saham tersebut adalah, PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), dan PT PP Properti Tbk (PPRO). Ketua BPK Agung Firman Sampurna menghitung kerugian Jiwasraya dari transaksi saham tersebut mencapai Rp4 triliun.

Selain kesalahan investasi, gagal bayar juga terjadi karena adanya dugaan praktik korupsi di tubuh perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut. Kejaksaan Agung, saat ini tengah mengusut dugaan korupsi tersebut.

OJK mencatat presmi asuransi komersial per November 2019 sebesar Rp261,7 triliun, naik 6,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp246,7 triliun.

Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengklaim realisasi kinerja ini membuktikan kalau persoalan beberapa perusahaan asuransi belakangan ini tak berimbas terhadap industri. Namun, ia tak menyebut secara spesifik masalah yang dimaksud. "Kami ingin singgung premi asuransi masih tumbuh. Ini tidak terimbas berbagai isu yang sedang kami tangani," ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Kejagung telah menangkap lima tersangka yang diduga tersangkut kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Sementara, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat.

OJK juga menyatakan operasional 37 perusahaan manajer investasi diberhentikan sementara (suspensi) sepanjang 2019. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan pasar modal.  "Di pasar modal kami lebih ketat mengenai penerapan transparansi penegakan hukum, termasuk perusahaan manajer investasi," ujar Wimboh.

Selain perusahaan manajer investasi, ada pula tiga akuntan publik yang dikenakan sanksi pada tahun lalu. Wimboh bilang keputusan itu diambil demi menjaga kepercayaan investor. "Aturan dan pengawasan diperketat. Kami sudah suspensi 37 perusahaan manajer investasi dan tiga akuntan publik," ujarnya.

Hanya saja, dia tak merinci perusahaan manajer investasi mana saja yang disuspensi oleh OJK. Wimboh juga tak memberi alasan dari suspensi tersebut. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…