Aturan Baru Jual Beli Properti Harus Ada IMB

NERACA

Jakarta-Pemerintah melalui merilis aturan baru soal sistem perjanjian jual beli properti. Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah.

Mengutip laman resmi Kementerian PUPR, peraturan baru ini sekaligus mencabut dua beleid sebelumnya, yakni Kepmen 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun dan Kepmen 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah.

Aturan yang diterbitkan pada 12 Juli 2019 dan diundangkan pada 18 Juli 2019 itu akan menjadi landasan bagi pengembang dalam melakukan pemasaran dan PPJB.

Sistem PPJB yang dimaksud berlaku untuk rumah pribadi, rumah deret, dan rumah susun (rusun). Sementara, pelaku pembangunan dalam sistem PPJB atau pengembang terdiri dari perseorangan dan badan hukum.

Sebelum melakukan pemasaran, pengembang harus memiliki kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah, perizinan pembangunan perumahan atau rumah susun, dan jaminan atas pembangunan perumahan atau rumah susun dari lembaga penjaminan.

Kemudian, beberapa informasi harus disampaikan kepada masyarakat ketika melakukan pemasaran, seperti nomor surat keterangan rencana kabupaten/kota, nomor sertifikat hak atas tanah, surat dukungan dari bank/bukan bank, dan nomor dan tanggal pengesahan untuk pelaku pembangunan berbadan hukum.

Lalu, juga harus ada nomor dan tanggal penerbitan izin mendirikan bangunan induk atau izin mendirikan bangunan (IMB), rencana tapak perumahan atau rumah susun, dan spesifikasi bangunan atau denah rumah.

Dalam hal ini, proses PPJB juga baru bisa dilakukan setelah pengembang memenuhi beberapa persyaratan, yakni status kepemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, kepemilikan izin mendirikan bangunan induk atau izin mendirikan bangunan (IMB), ketersediaan prasarana dan sarana, serta bangunan paling sedikit sudah mencapai 20%.

Menurut pengamat properti dari Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda, secara keseluruhan aturan ini memberikan kepastian kepada konsumen ketika membeli properti di dalam negeri. Dengan demikian, secara tak langsung bisa mendorong pembelian rumah.

Namun, beberapa poin dalam beleid ini dipandang memberatkan dunia usaha. Ali mencontohkan, pembangunan dan pemasaran baru bisa dilakukan setelah IMB terbit. "Tapi secara umum ini akan bagus untuk menjamin kepastian konsumen karena proyek baru bisa dibangun setelah izin-izin termasuk IMB telah selesai. Yang agak masalah untuk bangunan tinggi seperti apartemen karena penerbitan IMB membutuhkan waktu yang lama," ujarnya seperti dikutip cnnindonesia.com, Minggu (25/8).
Selain itu, poin yang menyebut bahwa pengembang wajib mengembalikan seluruh pembayaran konsumen jika terjadi pembatalan pembelian juga merugikan perusahaan properti.

Seharusnya, kata Ali, jumlah pengembalian harus dikurangi beban biaya perusahaan selama melakukan pembangunan agar tetap menguntungkan kedua belah pihak. "Kalau yang adil harusnya tetap pengembalian uang tapi setelah dikurangi biaya-biaya, termasuk biaya fee marketing, biaya administrasi yang sudah dikeluarkan oleh pengembang," ujarnya.

Dalam Pasal 13 memang dituliskan bahwa pengembalian uang 100% dilakukan ketika konsumen membatalkan pembelian karena kelalaian pengembang. Namun, pada pasal 9 dituliskan bahwa jika pembatalan bukan karena kelalaian pengembang, maka perusahaan bisa memotong uang konsumen sebesar 10%. "Intinya bagus untuk menjamin konsumen namun ada beberapa hal yang juga harus dipertimbangkan dari sisi bisnisnya,"ujar Ali. mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…