Kepatuhan Pertamina Tingkatkan Daya Serap Minyak Domestik

Jakarta-Terus meningkatnya penyerapan minyak mentah dan kondensat produksi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) domestik oleh Pertamina, menurut anggota Komisi VI DPR-RI Inas Nasrullah Zubir, menunjukkan kepatuhan BUMN energi itu terhadap pemerintah. Terutama, dalam menjalankan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

“Kepatuhan Pertamina dalam menyerap minyak domestik tersebut layak diacungi jempol,” kata Inas kepada pers di Jakarta, pekan ini.

Tingginya penyerapan minyak mentah dan kondensat domestik, menurut Inas, berimbas baik bagi neraca perdagangan Indonesia. Hal itu terjadi, karena Pertamina bisa membantu mengurangi impor dalam negeri, sehingga memperkuat cadangan devisa negara.

Signifikansi dampak kepatuhan Pertamina terhadap pengurangan impor memang bisa dilihat dari neraca perdagangan. Dan terbukti, lanjut Inas, bahwa selama empat bulan pertama 2019 penurunan impor minyak mentah dan kondensat menurun hingga 50 persen. Data Pertamina sendiri menunjukkan, bahwa pada periode Januari-April 2019, volume impor minyak mentah dan kondensat BUMN tersebut menurun drastis dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jika sebelumnya mencapai 48 juta barel, sekarang menyusut hingga 25 juta barel.

“Penurunan impor merupakan dampak dari kepatuhan dalam menyerap minyak mentah dari KKKS domestik. Tentu saja sangat positif,” jelas Inas.

Inas juga tidak menampik bahwa penyerapan crude oil produksi domestik akan meningkatkan kinerja dan keuntungan Pertamina. Dengan demikian, sekaligus bisa menjadi pendukung dalam mengendalikan harga bahan bakar minyak (BBM). Apalagi, ujarnya, di saat harga minyak dunia yang tengah merangkak naik seperti saat ini.

Hingga minggu ketiga April 2019, Pertamina telah melakukan kesepakatan dengan 32 KKKS. Dalam kesepakatan tersebut, BUMN energi itu membeli minyak mentah dan kondensat dalam negeri sebanyak 137 ribu barel per hari. Dengan pasokan tersebut, Pertamina tidak lagi mengimpor minyak mentah jenis heavy dan super heavy. Kalaupun impor, hanya dilakukan untuk jenis light and medium crude.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan juga mengapresiasi kepatuhan Pertamina terhadap Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Kepatuhan itulah yang mendorong Pertamina untuk terus menindaklanjuti hasil penjajakan dengan KKKS, dengan harga yang disepakati. “Ini adalah langkah maju dalam mengurangi biaya produksi Pertamina, sekaligus mengurangi CAD kita dari impor minyak,” jelas Mamit.

Penyerapan minyak mentah dan kondensat dari KKKS, tidak hanya berdampak terhadap pengurangan impor dari sektor minyak dan gas bumi, yang pada akhirnya juga berperan penting dalam penguatan devisa negara. Selain itu, lanjut dia, penyerapan minyak dari KKKS juga menguntungkan Pertamina dan membuat keuangan BUMN tersebut terus membaik. “Pertamina diuntungkan. Ongkos kirim dan lain-lain bisa dikurangi sehingga bisa menekan biaya produksi,” ujarnya. ant

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…