Pemerintah Diminta Menindak Maskapai Bertarif Mahal

NERACA

Jakarta - Pemerintah diminta menindak maskapai yang masih mengenakan harga tiket yang mahal dan tidak menurunkannya sehingga yang dibebani adalah masyarakat pengguna moda transportasi udara tersebut.

"Ketidakpatuhan terjadi karena selama ini pemerintah memang hanya mengimbau atau meminta. Padahal seperti kata Pak JK, yang namanya pemerintah harusnya memberi perintah. Kalau tidak mau, beri sanksi saja," kata mantan ketua DPR RI Marzuki Alie dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (28/3).

Menurut dia, hingga sekarang, masyarakat masih mengeluhkan tingginya harga tiket, padahal pada 16 Februari 2019, Pertamina kembali menurunkan harga Avtur. Ia menyatakan, kehadiran pemerintah dalam menangani mahalnya harga tiket pesawat saat ini memang sangat diperlukan, terlebih banyak masyarakat menjerit karena kenaikan itu.

Apalagi, lanjut Marzuki, saat ini layanan pesawat juga tidak ada yang gratis, seperti jika sebelumnya bagasi tidak dikenakan biaya, sekarang penumpang harus membayar."Jangan hanya karena maskapai mengalami inefisiensi, maka dibebankan kepada masyarakat," ujar dia.

Dalam kondisi demikian, Marzuki juga menyesalkan pihak maskapai yang pernah menjadikan avtur sebagai kambing hitam terkait tingginya harga tiket. Padahal, lanjut dia, inefisiensi dalam tubuh perusahaan penerbangan tidak hanya terjadi pada sisi biaya operasional namun juga dari sisi biaya investasi.

Sementara, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengungkapkan pihaknya tengah menggodok aturan baru tarif pesawat."Saat ini, masih disusun Biro Hukum Kemenhub bersama jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima.

Hengki mengatakan aturan yang sudah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak maskapai dan telah tercapai kesepahaman dengan pihak perusahaan penerbangan. Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.

"Tentunya, dalam membuat regulasi, pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional," ujar dia.

Hengki mengungapkan, pihaknya akan segera mungkin mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan."Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini," kata dia.

Awal bulan lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta maskapai menaikkan tarif yang wajar apabila menilai perlu ada kenaikan karena tekanan kondisi ekonomi global. Menhub mengatakan banyak faktor yang menyebabkan harga tiket meroket, di antaranya avtur, pembelian pesawat, tenaga kerja dan inefisiensi.

Terkait tarif batas atas dan bawah, Menhub telah menyerahkan usulan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yakni perubahan tarif batas bawah yang semula 30 persen menjadi 35 persen dari tarif batas atas.

Dia juga sebelumnya sudah meminta maskapai yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) untuk menurunkan tarif pesawat. Pihaknya juga mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki adanya dugaan kartel dalam kenaikan yang terkesan begitu bersamaan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut bersuara terkait dengan mahalnya tiket pesawat domestik. Diketahui, harga tiket pesawat belum juga mengalami penurunan sejak akhir tahun lalu.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menuding adanya permainan kartel yang berupaya menaikan harga tiket pesawat. Maskapai dilibatkan untuk melakukan kesepakatan untuk menaikan harga tiket domestik.

Kendati demikian pihaknya menunggu penyelidikan KPPU terkait dugaan kartel tarif tiket tersebut."Apakah kita tekan terus agar tarif pesawat turun semurah mungkin. Jadi tunggu saja hasil penyelidikan KPPU terkait dugaan kartel tarif," ujar dia saat dihubungi wartawan, Rabu (20/3). mohar

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…