Ditjen Pajak Lacak WP Nasabah di 94 Negara - KEMENKEU SIAP PANGKAS FORM LAPORAN SPT 2020

Jakarta-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan bisa melacak data wajib pajak (WP) yang menjadi nasabah jasa keuangan luar negeri di 94 negara. Jumlah tersebut meningkat dibanding 2018 yang baru 66 negara. Sementara itu, Ditjen Pajak akan memangkas form Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) baik bagi WP badan maupun pribadi. Rencananya, pemangkasan form mulai dilakukan pada tahun pelaporan 2020.

NERACA

Menurut Kepala Sub Direktorat Pertukaran Informasi Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati, data tersebut diterima sebagai bagian dari dampak pertukaran data nasabah secara otomatis untuk kepentingan perpajakan  (Automatic Exchange of Information-AEoI). Dengan pertukaran data ini, maka Indonesia juga berkewajiban memberikan data warga negara asing (WNA) yang mempunyai rekening jasa keuangan di dalam negeri.

Sayangnya, ia tidak menyebut nama-nama negara yang mengirimkan data rekening data wajib pajak WNI di luar negeri ke Indonesia. Begitu pula dengan negara tujuan pengiriman data nasabah dari Indonesia.

Adapun di tahun ini, Indonesia akan menyerahkan data nasabah ke 81 yurisdiksi atau lebih banyak dibanding tahun lalu yang hanya. "Setiap tahun memang akan bertambah karena negara yang wajib melakukan AEoI kan ikut bertambah," ujar Leli di Jakarta, Kamis (14/3).

Sejauh ini, DJP mengaku puas dengan pelaksanaan AEoI yang dimulai sejak September kemarin ini. Sebab, informasi aset keuangan WP di luar negeri yang sudah diterima DJP selama ini ternyata hampir sama dengan analisis jumlah aset keuangan kala DJP menyusun kajian akademis dalam UU No 9/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Leli mengatakan, kini DJP sudah mencatat Rp1.200 triliun aset keuangan WP di luar negeri, atau hampir sama dengan estimasi sebelumnya yang penyusunannya dibantu oleh perusahaan konsultan asal Amerika Serikat, McKinsey and Company. Melalui data yang sudah diterima, DJP menemukan bahwa aset-aset keuangan tersebut ada yang belum dilaporkan di dalam SPT tahunan dan kebijakan pengampunan pajak (Tax Amnesty) 2016 hingga 2017 silam. "Kami harapkan tahun ini bisa bertambah lagi datanya karena semakin banyak data yang kami himpun," ujarnya.

Namun demikian, saat ini DJP masih belum selesai memproses data-data tersebut. Menurut dia. masih diperlukan pencocokan keterangan antara data milik DJP dengan data yang dikirimkan lembaga jasa keuangan luar negeri. Jika AEoI sudah optimal, dia berharap tingkat kepatuhan pajak di Indonesia bisa membaik. "Kami inginnya bisa seperti Norwegia dan negara-negara maju (OECD) bahwa tingkat kepatuhan pajak di tahun pertama meningkat 20% setelah penerapan AEoI," tutur dia.

AEoI sendiri merupakan satu dari beberapa kesepakatan pertukaran data nasabah yang dilakukan Indonesia dengan negara-negara lain. Sebelumnya, Indonesia sudah melakukan pertukaran dokumen pajak per negara (Country by Country Report/CbCR) melalui perjanjian bilateral. CbCR sendiri merupakan upaya untuk mencegah transfer pricing, yakni pengalihan penghasilan kena pajak (PKP) dari satu negara ke negara lain yang memiliki tarif pajak lebih rendah.

Sesuai UU No 9 Tahun 2017, data yang bisa dipertukarkan dengan negara lain mencakup identitas pemilik rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening per 31 Desember 2017, dan penghasilan yang diperoleh dari rekening (bunga).

Data lembaga jasa keuangan internasional yang dapat diintip DJP adalah nasabah yang memiliki rekening keuangan mulai dari US$250 ribu yang telah dibuka sebelum 1 Juli 2017. Sedangkan untuk rekening keuangan lainnya, tak ada batasan saldo minimum. Sebaliknya, berdasarkan Peraturan Menkeu No. 70/2017, lembaga jasa keuangan di dalam negeri harus melaporkan data nasabah dengan rekening bernominal minimum Rp1 miliar per 31 Desember 2017 paling lambat pada 30 April 2018. 

Leli mengakui, DJP telah menggandeng 378 lembaga keuangan, guna menyukseskan sistem AEoI atau pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara untuk keperluan perpajakan. "Ada 378 lembaga keuangan yang terdaftar yang kami minta dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini bisa lebih banyak," ujarnya.

Sejak mulai menjalankan AEoI sejak 2018, Indonesia pun sudah mulai menerima data keuangan dari negara-negara yang terlibat AEoI. "Pertukaran informasi ada 3 cakupan ada yang berdasarkan permintaan, spontan, dan otomatis. Itu kita sudah banyak yang menerima secara spontan," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Pangkas Form SPT

Pada bagian lain, DJP akan memangkas form Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) baik bagi WP badan maupun WP pribadi (OP). Rencananya, pemangkasan form mulai dilakukan pada tahun pelaporan 2020.

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Kemenkeu Yunirwansyah, pemangkasan dilakukan agar antusiasme masyarakat dalam melaporkan SPT kian meningkat. Pemangkasan dilakukan karena selama ini direktoratnya mendapatkan banyak masukan mengenai rumitnya pengisian SPT. Padahal sebetulnya kalau melihat pengisian di negara lain pun tak kalah rumitnya.

Selain menjawab keluhan masyarakat, pemangkasan dilakukan demi memudahkan kerja DJP. Dia juga mengaku bahwa pengisian SPT yang ada saat ini terlalu rumit dan membuat DJP kewalahan dalam memilah data yang dibutuhkan untuk melakukan analisis dan pemeriksaan. Penumpukan data ini, diibaratkan olehnya sebagai benang kusut yang perlu ditata ulang.

Pada bagian lain, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal mengatakan, capaian tersebut tumbuh sebesar 10,7%, lebih tinggi dibanding capaian periode tahun lalu yang mencapai 5,4 juta. "Jumlah diterima sudah hampir enam juta yaitu 5,97 juta, atau meningkat dari 5,4 juta tahun lalu, dengan pertumbuhan agregat 10,7%,” ujarnya.

Realisasi pertumbuhan terbesar berasal dari WP Orang Pribadi non karyawan yaitu mencapai 17%, meski masih terdapat penurunan dari penyampaian SPT Orang Pribadi karyawan.

Dia menyampaikan, salah satu alasan kenaikan pelaporan SPT ini berasal dari tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang makin membaik, terutama para peserta yang telah mengikuti program pengampunan pajak. "Kalau rata-rata WP non tax amnesty kepatuhannya 71% tahun kemarin, peserta tax amnesty kepatuhan formalnya lebih dari 90%. Ini kita jadikan benchmark bagi partisipan non tax amnesty untuk lebih baik kepatuhan formalnya," ujarnya.

Selain itu, pihaknya pun juga melakukan sosialisasi maupun edukasi sehingga turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan pelaporan SPT. "Program edukasi telah ditonjolkan, makanya kemarin DJP mengirimkan email kepada WP. Ini sebagai best practice yang sudah dilakukan negara maju untuk mengingatkan WP segera jatuh tempo. Itu praktik yang lazim," ujarnya. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…