Larangan Penggunaan Plastik Akan Sasar Pasar Tradisional

NERACA

Jakarta – Kebijakan melarang penggunaan kantong plastik ke depannya secara bertahap juga akan menyasar hingga ke pasar-pasar tradisional, tetapi untuk saat ini masih dimulai penerapannya di sejumlah pusat perbelanjaan ritel modern.

"(Kebijakan larangan penggunaan plastik) akan secara bertahap, pasti masuk ke pasar-pasar tradisional," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta, disalin dari Antara.

Menurut dia, pihaknya juga telah membuat "road map" atau peta jalan untuk produsen antara lain bagaimana untuk tidak merancang kantong plastik yang hanya digunakan sekali pakai. Ia mengungkapkan, tiga pihak yang disasar untuk ditargetkan adalah industri manufaktur, ritel, serta beragam industri jasa makanan seperti katering dan restoran.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengklaim larangan penggunaan kantong plastik yang telah diterapkan oleh sejumlah daerah sebenarnya menguntungkan bagi ritel. Namun, meski mengurangi biaya operasional bagi peritel, kebijakan itu menjadi dilema lantaran konsumen memiliki hak untuk membawa barang belanjaan mereka bukan dengan tangan kosong.

Di sisi lain, jika konsumen ditawari untuk membeli kantong sekali pakai untuk membawa barang belanjaan, konsumen masih banyak yang menolak. "Ketika (konsumen) ditanya kenapa tidak beli tas belanja, mereka katakan kan mereka belanja untuk beli sayur, ikan dan lainnya, bukan tas belanja," ujarnya.

Kondisi tersebut, menurut Roy, menggambarkan bahwa sosialisasi soal penggunaan kantong plastik masih belum sampai ke masyarakat. Namun, pemerintah terlebih dahulu telah melarang penggunaan kantong plastik tanpa mensosialisasikan lebih dalam mengenai bahaya kantong plastik sekali pakai. Roy menambahkan, peritel saat ini telah menggunakan kantong plastik ramah lingkungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan punya label ramah lingkungan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa rencana pengurangan sampah yang bertujuan mengurangi 70 persen sampah plastik di Indonesia pada tahun 2025, dipuji berbagai pihak di tingkat global.

"(Kemitraan rencana aksi nasional mengurangi sampah plastik atau NPAP) Ini merupakan bentuk pengakuan dunia kepada Indonesia," kata Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers yang digelar seusai peluncuran National Plastic Action Partnership/NPAP) di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan lembaga Kemitraan Aksi Plastik Global (GPAP) yang terdiri dari kalangan bisnis, kelompok masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lokal, menanggulangi pencemaran plastik.

Hal tersebut merupakan upaya terbaru dalam rencana aksi nasional Indonesia yang ambisius untuk mengurangi sampah plastik di lautan hingga 70 persen, mengurangi limbah padat hingga 30 persen, dan mengelola 70 persen limbah padat pada tahun 2025.

Menko Kemaritiman mengakui bahwa target tersebut merupakan hal yang dapat dinilai ambisius tetapi dengan kerja keras serta rencana aksi yang telah dipaparkan dan bersinergi dengan berbagai pihak, tujuan itu optimistis dapat tercapai.

Luhut juga mengemukakan pemerintah baik di tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota juga telah memperoleh paparan dan penjelasan mengenai rencana aksi tersebut sehingga mereka juga telah memahaminya.

Ia juga telah mengemukakan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai pentingnya pengurangan sampah ini juga menjadi elemen penting di dalam kurikulum pendidikan dasar seperti dari tingkat TK atau SD.

Luhut menegaskan bahwa jajaran pemerintah secara konsisten berada di garda terdepan dalam memerangi limbah plastik. "Jika rencana ini dapat terlaksana, maka anak dan cucu kita dapat menikmati air yang segar, bebas dari pencemaran plastik, di seluruh Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengingatkan bahwa kejadian viralnya sampah plastik yang ada di Indonesia beberapa waktu lalu merupakan hal yang tidak mengenakkan sehingga pihaknya sangat serius dalam mengurangi sampah.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…